METROPOLITAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi menghapus persyaratan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) atau kartu sakti bagi warga luar Jabodetabek yang ingin keluar-masuk Jakarta. Syarat ini mulai berlaku sejak Selasa (14/7). Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan, warga yang ingin keluar atau masuk Jakarta tak perlu lagi memiliki SIKM. ”Pemeriksaan SIKM sejak Selasa, 14 Juli, itu ditiadakan,” kata Syafrin. ”Iya (warga keluar-masuk Jakarta, red), tidak perlu lagi SIKM. Tidak ada lagi SIKM,” sambungnya. Ia menyebut petugas tidak akan lagi berjaga di titik pengecekan alias check point SIKM yang tersebar di beberapa lokasi. Sebagai ganti SIKM, Pemerintah DKI memanfaatkan teknologi Corona Likelihood Metric (CLM) melalui aplikasi JAKI. Ia menjelaskan CLM adalah sistem aplikasi yang meminta masyarakat mengisi formulir semacam self-assessment terhadap indikasi awal, apakah mereka terpapar Covid-19 atau tidak. Untuk itu, semua masyarakat diimbau mengisi formulir CLM sehingga mereka dapat mengetahui kondisi kesehatan mereka, apakah aman untuk melakukan perjalanan ke luar rumah atau tidak. Pasalnya, dalam proses pengisian CLM, masyarakat diminta mengisi biodata dan kondisi kesehatan secara jujur. ”Ini semacam self-assessment. Jadi kita mau mengimbau warga untuk mengisi CLM dengan sebenar-benarnya, karena di sana hasil isian kita dinilai oleh sistem, kemudian diberi skor,” ucap Syafrin. Apabila skor kurang dari ambang batas yang ditentukan, maka pengisi CLM tidak diperbolehkan melakukan perjalanan ke luar rumah. ”Jika skornya di atas passing grade yang ditetapkan, maka rekomendasinya boleh bepergian,” imbuh Syafrin. Mereka yang memiliki skor di bawah passing grade akan direkomendasikan melakukan tes pemeriksaan Covid-19. ”Kami mengimbau kepada warga yang direkomendasikan tes, jangan melakukan perjalanan dulu. Anda lakukan tes dulu, setelah mendapat hasil tes negatif, silakan lakukan perjalanan,” ucapnya. ”Atau jika positif, tentu ada treatment tertentu, apakah karantina mandiri atau sesuai rekomendasi dokter pada saat dilakukan tes,” ujarnya. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan warga luar Jabodetabek yang ingin keluar-masuk Jakarta harus mengantongi SIKM. Tanpa SIKM, mereka tidak diizinkan masuk Jakarta. Petugas akan memeriksa SIKM mereka di check point. Syafrin pernah menyampaikan, warga dari luar Jabodetabek tetap harus memiliki SIKM selama penerapan PSBB Transisi. Ia menuturkan, SIKM berlaku selama pemerintah masih menetapkan status keadaan darurat bencana nasional terkait pandemi Covid-19. (war/rez/run)