METROPOLITAN - Nama yang dimiliki setiap manusia merupakan gambaran dari harapan orang tua. Namun, kenyataannya tidak semua orang merasa nyaman dengan nama yang mereka miliki. Seperti yang dirasakan puluhan warga Kota Bogor. Mereka mengajukan mengganti nama ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor. Berdasarkan catatan PN Kota Bogor, sepanjang 2020 terdapat 52 persidangan dengan gugatan pergantian nama. Berbagai alasan diungkapkan para pemohon untuk mengganti nama yang sudah diberikan kedua orang tuanya. ”Ada yang katanya terlalu berat sehingga sakit-sakitan, ada juga yang biar lebih islami juga,” kata Humas PN Kota Bogor, Hendra Yudhautama. Menurutnya, pengajuan pergantian nama disahkan dalam aturan. Asalkan pemohon mengajukan melalui prosedur pengadilan perdata. Sebab dalam peraturan administrasi negara Republik Indonesia, setiap nama yang dimiliki manusia dicatat dalam akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). “Sejauh ini tidak ada nama yang dilarang didalam peraturan undang-undang. Namun ada etika yang harus dijaga para pemohon dalam mengganti nama. Selama berkas-berkas semuanya lengkap, ya bisa saja. Tapi sejauh ini sih nggak ada yang mengajukan nama nyeleneh ya,” ucapnya. Hendra menambahkan, berkas-berkas yang harus dilengkapi para pemohon di antaranya adalah surat permohonan bermaterai 6.000 ditandatangani pemohon (difotokopi 2 eks), fotokopi KTP pemohon satu lembar, fotokopi KK pemohon satu lembar, fotokopi akta nikah satu lembar. Lalu fotokopi ijazah (jika ada hubungan dengan ijazah, red) satu lembar, fotokopi akta kelahiran satu lembar serta fotokopi KTP dua orang saksi, masing-masing satu lembar (tidak dimaterai, red). ”Biaya permohonan penggantian nama tidak mahal kok, kalau tidak salah kurang dari Rp200 ribu. Untuk yang mau ganti nanti bisa dicek saat pengajuan,” ujarnya. Menanggapi hal itu, Tokoh Agama Kota Bogor KH Ade Sarmili mengungkapkan bahwa dalam agama Islam pergantian nama merupakan suatu hal yang lumrah. ”Oh iya nggak apa-apa itu, hal yang wajar. Rasulullah juga dulu pernah kok ganti nama sahabatnya (dinilai karena kurang bagus atau memiliki arti yang buruk, red),” kata Ade. Namun dalam agama Islam, Ade mengungkapkan terdapat beberapa nama yang dilarang untuk digunakan. Di antaranya menggunakan asmaul husna dalam nama tanpa menambahkan ’Abdul’ yang artinya hamba. ”Jadi kalau mau ngambil nama dari asmaul husna harus ada kata depannya dulu,” ucapnya. Terkait alasan masyarakat yang ingin mengganti nama karena merasa sakit-sakitan dan merasa terlalu berat, menurut Ade, itu juga merupakan hal bisa dimengerti. ”Kan bisa saja memang nggak cocok dan terlalu mentereng, ya itu sah-sah saja,” pungkasnya. (dil/c/rez/run)