Sepintar-pintar HS dan MK mengedarkan narkoba akhirnya terbongkar juga. Modus peredaran ganja dengan mengamuflase dalam buku Lembar Kerja Siswa (LKS) dapat dibongkar jajaran kepolisian. Keduanya kini diamankan Satnarkoba Polres Jakarta Selatan (Jaksel) dengan barang bukti ganja seberat 160 kg. KASUS itu terungkap saat Satnarkoba Polres Jaksel menggelar ekspos di Mako Polres Metro Jaksel, kemarin. Dua bandar narkoba itu kedapatan mencoba menyelundupkan ganja seberat 160 kg dari Aceh menuju Bogor. Mereka mengirim ganja itu menggunakan jasa pengiriman barang dan menyamarkannya dalam tumpukan buku LKS. Namun, aksi pelaku terendus Satnarkoba Polres Metro Jaksel. HS dan MK dibekuk usai menerima paket ganja di Puskesmas Belong, Kelurahan Babakanpasar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, penangkapan dua bandar ganja itu merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Anggota mendapatkan informasi adanya pengiriman ganja dalam jumlah besar. Petugas mengidentifikasi dua penerima. Ia adalah HS dan MK. Nana menyebut keduanya telah menunggu di Puskesmas Belong, Babakanpasar, Bogor Tengah, Kabupaten Bogor, pada Selasa (14/7). ”Kami amankan tersangka dengan barang bukti 70 kg ganja. Modusnya membungkus ganja dengan lakban cokelat dilapisi buku LKS,” beber Nana. Nana mengatakan, pelaku mengaku memesan ganja secara bertahap. Ganja akan tiba kembali pada Jumat (17/7) di lokasi yang sama, yakni di sekitar Puskesmas Belong. Sehingga anggota kembali mendatangi lokasi. ”Kami sita lagi lima kardus ganja dengan berat 90 kg. Modus juga sama, dibungkus buku LKS. Itu kamuflase yang mereka lakukan sehingga seolah membawa buku LKS,” ucap Nana. Selain ganja, petugas juga turut menyita sabu-sabu seberat 10 gram dalam bungkus rokok. Petugas menemukan sabu saat menggeledah kediaman pelaku. Kini, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (lip/rez/run)