Peredaran obat keras menyasar kalangan remaja atau ABG Bogor masih terjadi. Teranyar, Polsek Caringin, Polres Bogor, berhasil menggagalkan peredaran 15.370 butir obat Tramadol dan Hexymer. Obat keras itu didapat dari dua tersangka berinisial TSG dan M. INFORMASI yang dihimpun, penangkapan kedua pelaku itu terjadi di sebuah pangkalan ojek di Desa Muarajaya, Kecamatan Caringin. Keduanya diamankan atas kejelian anggota polisi yang mencurigai gerak-gerik para tersangka. Kapolsek Caringin AKP R Dandan Gaos mengatakan, kedua pelaku diringkus saat hendak mengedarkan obat-obatan/farmasi ilegal kepada para pelanggannya yang sebagian besar ABG itu. ”Terhadap para pelaku, saat ini penyidikannya dilakukan oleh kami di Polsek Caringin, tentunya dengan melakukan koordinasi terlebih dahulu bersama Sat Narkoba Polres Bogor,” kata R Dandan Gaos. Dari tangan tersangka, ia mengaku pihaknya berhasil menyita beberapa barang bukti. Di antaranya dari pelaku TSG berhasil disita barang bukti berupa 14.220 butir Hexymer, 128 butir Tramadol dan uang tunai Rp1.030.000. Kemudian dari tersangka M berhasil disita barang bukti berupa 420 butir Tramadol, 550 butir Hexymer, 52 butir Trihexyphenidyl dan uang tunai Rp435.000. “Total barang bukti yang diamankan mencapai 15.370 butir, dengan uang tunai Rp1.465.000,” bebernya. Nasib keduanya kini terjerat hukuman dengan ancaman penjara belasan tahun dan denda miliaran rupiah. ”Terhadap para tersangka, kami jerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun atau denda Rp1,5 miliar,” jelasnya. Sementara itu, kasus peredaran obat keras di Bogor bukan hal baru. Bahkan, di wilayah ini pernah berdiri beberapa pabrik rumahan pembuat obat keras tersebut. Di mana petugas kepolisian berhasil menangkap pelaku dengan barang bukti obat-obatan yang masuk golongan G. Di antaranya pengungkapan pabrik rumahan pil ekstasi di Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, pada 19 Juli 2020. Di mana polisi berhasil mengamankan 500 pil ekstasi, peralatan produksi dan tiga tersangka. Lalu pengungkapan pabrik rumahan obat palsu di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Cimanggu Perikanan dan Gang Pasantren, Kelurahan Kedungwaringin, Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor, pada 20 dan 21 November 2019. Di mana petugas kepolisian berhasil mengamankan jutaan butir obat golongan G, mesin pembuat mesin dan delapan pelaku. Serta pengungkapan pabrik rumahan pil ekstasi di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, pada 24 September 2018. Di mana polisi berhasil mengamankan 700 pil ekstasi dan tiga tersangka. (pr/ogi/b/rez/run)