Senin, 22 Desember 2025

Tahun Baru Islam, Bogor Larang Pawai Obor

- Rabu, 19 Agustus 2020 | 12:33 WIB

METROPOLITAN - Pemerintah Kota dan Kabupa­ten (Pemkot dan Pemkab) Bogor melarang warganya menggelar pawai obor dalam menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharam 1442 Hijriah yang jatuh pada Kamis (20/8). Hal itu dilakukan meng­ingat penyebaran kasus baru virus corona masih terhitung tinggi di tengah pandemi. Ketua Gugus Tugas Perce­patan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Bogor, Dedie A Rachim, menyebut kon­disi Kota Bogor saat ini ma­sih berada di zona oranye. Hanya satu level di bawah zona merah. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat Kota Bogor agar menjaga diri dan jangan melakukan kegiatan yang mengundang banyak kerumunan massa. Salah satunya pagelaran pa­wai obor dalam perayaan Tahun Baru Islam. ”Sekarang kita sedang di masa yang sangat mempri­hatinkan. Penambahan kasus positif setiap harinya lebih dari sepuluh orang. Jadi saya imbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegia­tan yang mengundang massa,” kata Dedie kepada Metropo­litan, kemarin. Hal senada diungkapkan Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Raya Kota Bogor, Ahmad Fathoni. Ia mengimbau saat ini masy­arakat harus bisa lebih me­nahan diri dalam mengambil sebuah tindakan. Salah satu­nya yakni tidak menggelar pawai obor dalam merayakan Tahun Baru Islam. Tujuannya agar masyarakat tidak mengik­uti kegiatan yang berpotensi menyebabkan penularan Covid-19. ”Untuk mencegah sesuatu hal yang mudarat, dalam hal ini penyebaran Covid-19, se­baiknya tidak usah ada pawai obor, kaum muslimin. Perba­nyak tafakur dan tasyakur di rumah masing-masing juga bisa dan lebih maslahat,” im­baunya. Seandainya masyarakat ingin tetap menggelar kegia­tan keagamaan, menurutnya, baiknya tetap menerapkan protokol kesehatan. ”Iya, tetap harus patuh pada anjuran pemerintah. Harus memer­hatikan protokoler kesehatan,” pintanya. Tak hanya di Kota Bogor, Kabupaten Bogor juga mela­rang warganya menggelar pawai obor menyambut pe­ringatan Tahun Baru Islam. Di mana berdasarkan Perbup Nomor 52 Tahun 2020, Pem­kab Bogor melarang penyel­enggaraan acara yang dapat mengumpulkan massa. Bupati Bogor Ade Yasin men­gatakan, pelarangan tersebut dilakukan untuk mencegah potensi penyebaran Covid-19 yang bisa saja terjadi. ”Penyel­enggaraan acara yang men­gumpulkan massa tidak dip­erbolehkan. Seperti pagelaran, festival, seni budaya, panggung hiburan dan konser,” kata Ade Yasin. Hal itu pun diamini Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, KH Mukri Aji. Dalam perayaan Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, ia mengimbau baiknya masy­arakat lebih mementingkan kemaslahatan umat. Di mana yaitu menekan angka penye­baran Covid-19 di Bumi Tegar Beriman. ”Kaitan dengan peringatan Tahun Baru Islam ini bisa dijadikan ajang hijrah. Ka­rena sebelum ada Covid-19 kan kita melakukan pawai obor. Dan saat ini baiknya kita lebih perbanyak zikir dan berdoa agar virus ini cepat hilang,” kata Mukri Aji. Ia pun meminta masyarakat agar lebih muhasabah diri. Apakah sudah mengikuti pro­tokol kesehatan, apakah sudah menjaga diri, serta apakah sudah melindungi keluarga dari ujian pandemi Covid-19 ini. ”Lebih baik kita menahan diri untuk tidak bereuforia tahun ini agar bisa menang di tahun berikutnya,” pung­kasnya. (dil/c/rez/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X