METROPOLITAN - Pemerintah Kota dan Kabupaten (Pemkot dan Pemkab) Bogor melarang warganya menggelar pawai obor dalam menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharam 1442 Hijriah yang jatuh pada Kamis (20/8). Hal itu dilakukan mengingat penyebaran kasus baru virus corona masih terhitung tinggi di tengah pandemi. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Bogor, Dedie A Rachim, menyebut kondisi Kota Bogor saat ini masih berada di zona oranye. Hanya satu level di bawah zona merah. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat Kota Bogor agar menjaga diri dan jangan melakukan kegiatan yang mengundang banyak kerumunan massa. Salah satunya pagelaran pawai obor dalam perayaan Tahun Baru Islam. ”Sekarang kita sedang di masa yang sangat memprihatinkan. Penambahan kasus positif setiap harinya lebih dari sepuluh orang. Jadi saya imbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang mengundang massa,” kata Dedie kepada Metropolitan, kemarin. Hal senada diungkapkan Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Raya Kota Bogor, Ahmad Fathoni. Ia mengimbau saat ini masyarakat harus bisa lebih menahan diri dalam mengambil sebuah tindakan. Salah satunya yakni tidak menggelar pawai obor dalam merayakan Tahun Baru Islam. Tujuannya agar masyarakat tidak mengikuti kegiatan yang berpotensi menyebabkan penularan Covid-19. ”Untuk mencegah sesuatu hal yang mudarat, dalam hal ini penyebaran Covid-19, sebaiknya tidak usah ada pawai obor, kaum muslimin. Perbanyak tafakur dan tasyakur di rumah masing-masing juga bisa dan lebih maslahat,” imbaunya. Seandainya masyarakat ingin tetap menggelar kegiatan keagamaan, menurutnya, baiknya tetap menerapkan protokol kesehatan. ”Iya, tetap harus patuh pada anjuran pemerintah. Harus memerhatikan protokoler kesehatan,” pintanya. Tak hanya di Kota Bogor, Kabupaten Bogor juga melarang warganya menggelar pawai obor menyambut peringatan Tahun Baru Islam. Di mana berdasarkan Perbup Nomor 52 Tahun 2020, Pemkab Bogor melarang penyelenggaraan acara yang dapat mengumpulkan massa. Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, pelarangan tersebut dilakukan untuk mencegah potensi penyebaran Covid-19 yang bisa saja terjadi. ”Penyelenggaraan acara yang mengumpulkan massa tidak diperbolehkan. Seperti pagelaran, festival, seni budaya, panggung hiburan dan konser,” kata Ade Yasin. Hal itu pun diamini Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, KH Mukri Aji. Dalam perayaan Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, ia mengimbau baiknya masyarakat lebih mementingkan kemaslahatan umat. Di mana yaitu menekan angka penyebaran Covid-19 di Bumi Tegar Beriman. ”Kaitan dengan peringatan Tahun Baru Islam ini bisa dijadikan ajang hijrah. Karena sebelum ada Covid-19 kan kita melakukan pawai obor. Dan saat ini baiknya kita lebih perbanyak zikir dan berdoa agar virus ini cepat hilang,” kata Mukri Aji. Ia pun meminta masyarakat agar lebih muhasabah diri. Apakah sudah mengikuti protokol kesehatan, apakah sudah menjaga diri, serta apakah sudah melindungi keluarga dari ujian pandemi Covid-19 ini. ”Lebih baik kita menahan diri untuk tidak bereuforia tahun ini agar bisa menang di tahun berikutnya,” pungkasnya. (dil/c/rez/run)