Minggu, 21 Desember 2025

Kebakaran Gedung Kejagung Sabotase?

- Senin, 24 Agustus 2020 | 11:49 WIB

METROPOLITAN - Di balik kebakaran yang menghanguskan gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) memunculkan sejumlah pertanyaan. Kebakaran yang terjadi pada Sabtu (22/8) malam itu dicurigai sabotase. Indonesian Corruption Watch (ICW) bahkan sampai meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut turun tangan menyelidiki penyebab kebakaran gedung utama lembaga Korps Adhyaksa tersebut. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengaku curiga ada oknum yang sengaja menghilangkan barang bukti terkait kasus yang sedang ditangani Kejagung saat ini. Salah satunya kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari. ”ICW mendesak agar KPK turut me­nyelidiki penyebab terbakarnya gedung Kejagung. Setidaknya hal ini untuk membuktikan apakah kejadian tersebut mur­ni karena kelalaian atau memang direncanakan oknum tertentu,” kata Kurnia, kemarin. ­ ”Sebab, saat ini Kejagung se­dang menangani banyak perkara besar, salah satunya dugaan tindak pidana suap yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Bukan tidak mungkin ada pihak-pihak yang meren­canakan menghilangkan barang bukti yang tersimpan di gedung tersebut,” sambungnya. Menurut Kurnia, jika kecuri­gaan ICW benar, maka oknum itu bisa dijerat pasal mengha­langi proses hukum dengan ancaman 12 tahun penjara. ”Jika hal ini benar, maka KPK dapat menyangka oknum ter­sebut dengan Pasal 21 UU Ti­pikor tentang obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ucapnya. Kurnia mengaku sejak awal ICW meragukan Kejagung. Kecurigaan ICW muncul sejak Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan pedoman pe­meriksaan jaksa. ”Sejak awal ICW sudah meragukan komit­men Kejagung dalam me­nangani perkara yang meli­batkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari ini. Terlebih lagi banyak kejadian yang men­ciptakan situasi skeptisisme publik, mulai dari dikeluarkan­nya pedoman pemeriksaan Jaksa, pemberian bantuan hukum kepada Jaksa Pinang­ki, dan terakhir terbakarnya gedung Kejagung,” tuturnya. Karena itu, ICW meminta KPK mengambil alih kasus dugaan penerimaan suap Jaksa Pi­nangki. Menurut Kurnia, lem­baga antirasuah itu memiliki wewenang atas kasus Jaksa Pinangki. ”ICW mendesak agar KPK segera mengambil alih penanganan perkara ini,” tegas Kurnia. Lebih lanjut, Kurnia me­minta Kejagung mengambil keputusan dan segera men­gusut tuntas kasus Jaksa Pi­nangki. Kurnia mengaku kha­watir kebakaran gedung ini akan menghambat waktu penanganan perkara Jaksa Pinangki. Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono me­minta masyarakat tidak ber­spekulasi terkait kebakaran gedung utama. Kejagung mengaku saat ini pihak kepo­lisian masih menyelidiki penye­bab kebakaran. ”Penyebab kebakaran ini sampai saat ini masih dalam proses penyeli­dikan Polri,” kata Hari. Hari meminta seluruh pihak untuk bersabar menunggu hasil penyelidikan Polri. Ia mengimbau agar masyarakat tidak berasumsi sendiri ter­kait peristiwa ini. ”Karena itu, teman-teman mohon bersabar. Dan kami mohon tidak mem­buat spekulasi ataupun asum­si yang tidak dapat dipertang­gungjawabkan,” pintanya. ”Artinya mari kita sabar menung­gu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian,” pungkasnya. (dtk/ rez/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X