METROPOLITAN - Kasus teror Bom Kantor PDIP Megamendung dan Cileungsi, Kabupaten Bogor, menemui titik terang. Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan itu dilakukan jajaran Polres Bogor. Dua di antaranya merupakan oknum anggota Front Pembela Islam (FPI). Hal itu dibenarkan pengacara dari dua terduga pelaku, Aziz Yanuar, dari PUSHAMI. Ia menyebut penangkapan kliennya dilakukan pada Kamis dan Jumat (20 dan 21/8). “Penangkapan Kamis yang saya tahu itu AS, yang Jumat-nya AG. Yang sisanya saya kurang tahu. Yang melakukan penangkapan mengaku dari Polres Bogor,” kata Aziz Yanuar kepada Metropolitan, kemarin. Menurut keterangan keluarga AS, saat dilakukan penangkapan, Aziz menyebut beberapa orang membawa senapan laras panjang dan berjumlah kurang lebih 30 orang. “Kalau yang AG sudah sepekan diintai. Lalu tanggal 21 Agustus jam enam diketuk rumahnya. Kemudian lagi-lagi 30 orang pakai senjata laras panjang, lalu AG diborgol dan dibawa,” bebernya. Pihak keluarga terduga pelaku mendapat penjelasan bahwa penangkapan ini terkait pelemparan bom molotov di kantor Sekretariat PDIP di Cileungsi. Mereka juga diminta ke kantor polisi bila ingin mendapatkan informasi lebih lanjut. Aziz juga menyebut bahwa dua terduga pelaku itu merupakan anggota ormas keagamaan. “Yang dua itu AS dan AG, mengakunya dari keluarga seperti itu (anggota FPI, red),” imbuhnya. Untuk mengetahui kabar lebih lanjut, Aziz dan keluarga berusaha mencari informasi ke Mapolres Bogor pada Minggu (23/8). Namun, saat berada di pintu masuk, mereka tak boleh masuk. “Malam hari pihak keluarga didampingi kuasa hukum dari PUSHAMI berusaha menemui pihak kepolisian dengan mendatangi Polres Bogor, namun dicegat di pintu gerbang. Alasannya karena penyidik sedang lepas piket,” ujarnya. Kini, pihaknya dan keluarga akan melakukan protes ke Polri, Polda Jabar, Propam dan Komisi III DPR RI untuk menindaklanjuti terkait pelarangan mereka mendatangi Polres Bogor. Sementara itu, saat Metropolitan hendak mengonfirmasi, tidak ada jawaban dari pihak Polres Bogor. Di sisi lain, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengaku pihaknya masih mendalami peran ketujuh pelaku tersebut. “Semua pelaku berjumlah tujuh orang, masih didalami perannya,” kata Erdi. Saat ditanya apakah pelaku berasal dari ormas FPI, ia menjelaskan bahwa para pelaku didalami sesuai perbuatannya. “Kami tidak dalam kapasitas pelaku ini ormas A ormas B. Yang jelas penyidik melakukan pemeriksaan kepada pelaku sesuai apa yang telah dilakukan para pelaku yang kini berstatus tersangka,” terangnya. “Ya kita melakukan pemeriksaan dan penangkapan sesuai tindakan pelaku karena melanggar hukum pidana, yakni melakukan aksi pelemparan bom molotov,” sambungnya. Sebelumnya diberitakan, aksi pelemparan bom molotov ke kantor PDIP terjadi. Kali ini kantor Sekretariat PAC PDIP Cileungsi yang menjadi sasaran. Informasi yang dihimpun, aksi pelemparan molotov itu terjadi pada Rabu (29/7) dini hari sekitar pukul 02:00 WIB. Hanya berselang sehari dari aksi pelemparan molotov di PAC Megamendung, Selasa (28/7) dini hari. (pjk/cr3/c/fin/rez/run)