METROPOLITAN - Nasib kurang beruntung dialami sebanyak 246 pasangan calon pengantin asal Bogor. Mereka dipastikan batal menggelar hajatan, menyusul Kota Bogor saat ini menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK). Berdasarkan data dari Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor, ada 246 pasangan yang sudah mendaftar ke Kantor Urusan Agama (KUA) dan siap nikah di masa pandemi Covid-19. Mereka rencananya akan menggelar pernikahan pada Selasa hingga Rabu (1-16/9). Namun lantaran saat ini Kota Bogor masuk zona merah, para calon pengantin tersebut dipastikan dilarang menggelar hajatan atau resepsi pernikahan. Hal itu diungkapkan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Bogor, Dedie A Rachim. “Acara resepsi pernikahan dilarang di wilayah RW yang termasuk zona merah. Tapi kalau digelar di zona hijau masih diperbolehkan,” kata Dedie. Meski diperbolehkan, menurut Dedie, pemerintah telah menetapkan aturan. Di mana jumlah pengunjung harus dikurangi sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat resepsi. Selain itu, dalam acara resepsi juga dilakukan pembatasan waktu, yakni satu sampai dua jam, dan diwajibkan dibagi menjadi dua sif. ”Jadi 50 persen dari kapasitas ruang. Dilaksanakan dengan durasi sekitar satu sampai dua jam per sif. Bisa dibuat dua sif,” ucapnya. Lalu yang terakhir, Dedie menyarankan agar dibuat pemberitahuan kepada GTPP Covid-19 terkait akan digelarnya acara pernikahan. ”Disarankan membuat permohonan rekomendasi atau pemberitahuan yang sifatnya global atau umum dari EO atau tempat acaranya,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat Islam pada Kemenag Kota Bogor, H Ade Sarmili, menjelaskan pernikahan atau prosesi ijab kabul masih boleh dilakukan oleh pasangan yang sudah mendaftar pernikahan ke KUA setempat, meskipun saat ini Kota Bogor masih berstatus zona merah. Dengan syarat pernikahan dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Seperti pemakaian masker dan sarung tangan bagi pasangan dan wali. Kemudian dalam satu ruangan proses akad nikah, hanya beberapa orang saja serta menjaga jarak. “Boleh, tapi memang untuk saat ini, karena masih zona merah, kita wajibkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” katanya kepada Metropolitan.id, kemarin. Selain itu, sambungnya, pernikahan di luar kantor pun masih boleh dilakukan asalkan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. “Nikah di luar (kantor KUA, red) boleh. Asal dengan protokol yang ketat,” ucap Ade. Ia menjabarkan, dari data Kemenag Kota Bogor, pada 1 hingga 16 September nanti, tak kurang dari 246 pasangan sudah mendaftar ke KUA dan siap nikah di masa pandemi dan status zona merah Kota Bogor ini. Rinciannya, jumlah pasangan siap nikah terbanyak ada di Kecamatan Tanahsareal dengan jumlah pasangan siap nikah sebanyak 75 peristiwa nikah. Diikuti wilayah Bogor Selatan dengan 44 pasangan. Berikutnya, tambah Ade, sebanyak 37 pasangan siap nikah ada di Kecamatan Bogor Timur dan wilayah Bogor Utara dengan 30 pasangan siap nikah. “Paling sedikit ada di wilayah Kecamatan Bogor Tengah, 18 pasangan. Jadi total dari 1-16 September itu total perkiraan peristiwa pernikahan di luar kantor KUA ada 246 pasangan,” imbuhnya. Jika dibandingkan dengan pernikahan pada Juli lalu, di mana ada 461 pasangan yang melangsungkan pernikahan di kantor KUA maupun di luar kantor KUA. Di mana pernikahan paling banyak ada di Kecamatan Bogor Barat dengan 108 pernikahan, diikuti Kecamatan Tanahsareal 107 pernikahan. Paling sedikit ada di wilayah Kecamatan Bogor Tengah dengan 41 pernikahan. “Agustus masih kita rekap,” tuntas Ade. (dil/b/ryn/rez/run)