Senin, 22 Desember 2025

246 Calon Pengantin Bogor Batal Hajat

- Rabu, 2 September 2020 | 10:18 WIB

METROPOLITAN - Nasib kurang beruntung dialami sebanyak 246 pasangan calon pengan­tin asal Bogor. Mereka dipastikan batal menggelar hajatan, menyusul Kota Bogor saat ini menerapkan kebijakan Pem­batasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK). Berdasarkan data dari Ke­mente­rian Agama (Kemenag) Kota Bogor, ada 246 pasangan yang sudah mendaftar ke Kantor Urusan Agama (KUA) dan siap nikah di masa pandemi Covid-19. Mereka rencananya akan menggelar pernikahan pada Selasa hingga Rabu (1-16/9). Namun lantaran saat ini Kota Bogor masuk zona merah, para calon pengantin tersebut dipastikan dilarang menggelar hajatan atau resepsi pernikahan. Hal itu diungkapkan Ketua Gugus Tugas Percepa­tan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Bogor, De­die A Rachim. “Acara resepsi pernikahan dilarang di wilayah RW yang termasuk zona merah. Tapi kalau digelar di zona hijau masih diperbolehkan,” kata Dedie. Meski diperbolehkan, menurut De­die, pemerintah telah menetapkan aturan. Di mana jumlah pengunjung harus dikurangi sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat resepsi. Selain itu, dalam acara resepsi juga dilakukan pembatasan waktu, yakni satu sampai dua jam, dan diwajibkan dibagi men­jadi dua sif. ”Jadi 50 persen dari kapasitas ruang. Dilaks­anakan dengan durasi sekitar satu sampai dua jam per sif. Bisa dibuat dua sif,” ucapnya.­ Lalu yang terakhir, Dedie me­nyarankan agar dibuat pem­beritahuan kepada GTPP Covid-19 terkait akan digelar­nya acara pernikahan. ”Disa­rankan membuat permohonan rekomendasi atau pemberi­tahuan yang sifatnya global atau umum dari EO atau tem­pat acaranya,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat Islam pada Kemenag Kota Bo­gor, H Ade Sarmili, menjelaskan pernikahan atau prosesi ijab kabul masih boleh dilakukan oleh pasangan yang sudah mendaftar pernikahan ke KUA setempat, meskipun saat ini Kota Bogor masih berstatus zona merah. Dengan syarat pernikahan dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Seperti pemakaian masker dan sarung tangan bagi pasangan dan wali. Kemudian dalam satu ruangan proses akad nikah, hanya beberapa orang saja serta menjaga jarak. “Boleh, tapi memang untuk saat ini, karena masih zona merah, kita wajibkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” katanya kepada Metropolitan.id, kema­rin. Selain itu, sambungnya, per­nikahan di luar kantor pun masih boleh dilakukan asalkan menerapkan protokol kese­hatan dengan ketat. “Nikah di luar (kantor KUA, red) boleh. Asal dengan protokol yang ketat,” ucap Ade. Ia menjabarkan, dari data Ke­menag Kota Bogor, pada 1 hingga 16 September nanti, tak kurang dari 246 pasangan sudah mendaftar ke KUA dan siap nikah di masa pandemi dan status zona merah Kota Bogor ini. Rinciannya, jumlah pasangan siap nikah terbanyak ada di Kecamatan Tanahsareal dengan jumlah pasangan siap nikah sebanyak 75 peristiwa nikah. Diikuti wilayah Bogor Selatan dengan 44 pasangan. Berikut­nya, tambah Ade, sebanyak 37 pasangan siap nikah ada di Kecamatan Bogor Timur dan wilayah Bogor Utara dengan 30 pasangan siap nikah. “Paling sedikit ada di wilayah Keca­matan Bogor Tengah, 18 pa­sangan. Jadi total dari 1-16 September itu total perkiraan peristiwa pernikahan di luar kantor KUA ada 246 pasangan,” imbuhnya. Jika dibandingkan dengan per­nikahan pada Juli lalu, di mana ada 461 pasangan yang me­langsungkan pernikahan di kantor KUA maupun di luar kantor KUA. Di mana pernika­han paling banyak ada di Ke­camatan Bogor Barat dengan 108 pernikahan, diikuti Keca­matan Tanahsareal 107 perni­kahan. Paling sedikit ada di wilayah Kecamatan Bogor Tengah dengan 41 pernikahan. “Agustus masih kita rekap,” tun­tas Ade. (dil/b/ryn/rez/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X