Senin, 22 Desember 2025

Lagi, Gubernur Perpanjang PSBB Proporsional Bodebek

- Rabu, 2 September 2020 | 10:20 WIB

METROPOLITAN - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Propor­sional di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi (Bode­bek). Perpanjangan kebijakan itu dilakukan hing­ga akhir bulan, menyusul dalam sepekan ke bela­kang ada tambahan 1.085 kasus baru di wilayah Bodebek. Keputusan tersebut dituangkan melalui surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443/Kep.476-Hukham/2020. Dengan dikeluarkannya Kep­gub, masa PSBB di wilayah Bodebek diperpanjang sampai 29 September 2020. Sedangkan PSBB secara proporsional ka­wasan Bodebek yang pertama berakhir pada Senin (31/8).­ Ridwan Kamil mengatakan, perpanjangan PSBB Propor­sional di wilayah Bodebek diambil dengan pertimbangan hasil evaluasi zonasi kewas­padaan penyebaran Covid-19. ”Yang saya perpanjang (sudah, red) ditanda tangan adalah PSBB Bodebek. Karena hasil laporan Gugus Tugas Nasional, zona merahnya bertambah. Tidak hanya Kota Bogor,” kata pria yang akrab disapa Emil itu. Selain itu, Emil menyampaikan apresiasi terhadap Kota Depok dan Kota Bogor yang mene­rapkan pembatasan aktivitas pada malam hari. ”Saya menga­presiasi Kota Depok dan Kota Bogor melakukan terobosan pembatasan kegiatan (jam malam, red). Saya kira itu baik walaupun tidak nyaman. Ka­rena di mana ada pergerakan kerumunan, ternyata intensi­tas Covid-nya naik. Jadi harus hari-hati,” ujarnya. Sementara itu, Sekretaris Gu­gus Tugas Percepatan Penang­gulangan (GTPP) Covid-19 Jabar Daud Achmad menga­takan, dalam Kepgub itu ke­pala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB Pro­porsional sesuai level kewas­padaan daerah. ”Pemberlakuan PSBB secara Proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan dalam bentuk Pem­batasan Sosial Berskala Mikro (PSBM),” ucap Daud. Keputusan perpanjangan PSBB secara Proporsional wi­layah Bodebek diselaraskan dengan kebijakan Pemerintah DKI Jakarta yang memperpan­jang PSBB Transisi sampai 10 September 2020. Keputusan itu didasarkan juga pada ber­bagai hasil kajian epidemio­logi. ”Ada penambahan kasus yang cukup banyak dalam tujuh hari terakhir di kawasan Bodebek,” ucap Daud. Menanggapi hal itu, Ketua GTPP Covid-19 Kota Bogor Dedie A Rachim menuturkan, Kota Bogor sudah menerapkan PSBB Proporsional dengan ditetapkannya Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) saat Kota Bogor memasuki zona merah pada Jumat (28/8). ”Jadi Payungnya Kepgub. Tu­runannya Perwali yang me­nyesuaikan dengan dinamika di wilayah. Ditambah ke­wenangan diskresi kepala daerah untuk memudahkan pencapaian tujuan kebijakan,” kata Dedie. Ia menyebut PSBMK di Kota Bogor sendiri berlaku selama dua pekan, terhitung 29 Agus­tus hingga 11 September, se­telah ditetapkan masuk zona merah atau risiko tinggi pe­nularan Covid-19 oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. “Kita mempercepat evaluasi PSBB dengan mem­berlakukan PSBMK. Jadi RW yang merah akan dibatasi ak­tivitasnya atau semi-lockdown RW-RW yang merah,” ucapnya. Pembatasan mikro di RW zona merah, warga diminta untuk tidak beraktivitas di luar atau berkerumun. Ter­masuk membatasi kegiatan sosial keagamaan yang peng­awasannya melibatkan ba­binsa, bhabinkamtibmas, ASN, kelurahan, kecamatan dan RW Siaga. “Boleh beraktivitas ka­lau untuk kesehatan dan pangan. Jadi masih boleh be­kerja tapi tidak boleh berke­rumun atau nongkrong. Jadi bukan berarti lockdown total,” imbuhnya. Di PSBMK ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mem­berlakukan jam operasional bagi toko-toko, unit usaha hingga pukul 18:00 WIB dan juga jam malam aktivitas warga di luar hingga pukul 21:00 WIB. “Jadi jam enam malam ini setop dulu operasional mal, kafe, restoran. Jangan sampai ada kerumunan-kerumunan. Jam sembilan malam sebaiknya tidak ada aktivitas di luar, ng­gak ada lagi yang nongkrong di mana-mana. Kita akan awasi setiap malam. Kita ing­in warga tahu bahwa sekarang situasinya sedang tidak baik,” tegasnya. Pemkot Bogor juga sudah menyiapkan payung hukum berupa Perwali Nomor 107 Tahun 2020 mengenai sanksi dari hukuman sosial hingga denda jika warga ke­dapatan melanggar. (lip/dil/b/rez/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X