METROPOLITAN - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek). Perpanjangan kebijakan itu dilakukan hingga akhir bulan, menyusul dalam sepekan ke belakang ada tambahan 1.085 kasus baru di wilayah Bodebek. Keputusan tersebut dituangkan melalui surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443/Kep.476-Hukham/2020. Dengan dikeluarkannya Kepgub, masa PSBB di wilayah Bodebek diperpanjang sampai 29 September 2020. Sedangkan PSBB secara proporsional kawasan Bodebek yang pertama berakhir pada Senin (31/8). Ridwan Kamil mengatakan, perpanjangan PSBB Proporsional di wilayah Bodebek diambil dengan pertimbangan hasil evaluasi zonasi kewaspadaan penyebaran Covid-19. ”Yang saya perpanjang (sudah, red) ditanda tangan adalah PSBB Bodebek. Karena hasil laporan Gugus Tugas Nasional, zona merahnya bertambah. Tidak hanya Kota Bogor,” kata pria yang akrab disapa Emil itu. Selain itu, Emil menyampaikan apresiasi terhadap Kota Depok dan Kota Bogor yang menerapkan pembatasan aktivitas pada malam hari. ”Saya mengapresiasi Kota Depok dan Kota Bogor melakukan terobosan pembatasan kegiatan (jam malam, red). Saya kira itu baik walaupun tidak nyaman. Karena di mana ada pergerakan kerumunan, ternyata intensitas Covid-nya naik. Jadi harus hari-hati,” ujarnya. Sementara itu, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) Covid-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, dalam Kepgub itu kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB Proporsional sesuai level kewaspadaan daerah. ”Pemberlakuan PSBB secara Proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM),” ucap Daud. Keputusan perpanjangan PSBB secara Proporsional wilayah Bodebek diselaraskan dengan kebijakan Pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB Transisi sampai 10 September 2020. Keputusan itu didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi. ”Ada penambahan kasus yang cukup banyak dalam tujuh hari terakhir di kawasan Bodebek,” ucap Daud. Menanggapi hal itu, Ketua GTPP Covid-19 Kota Bogor Dedie A Rachim menuturkan, Kota Bogor sudah menerapkan PSBB Proporsional dengan ditetapkannya Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) saat Kota Bogor memasuki zona merah pada Jumat (28/8). ”Jadi Payungnya Kepgub. Turunannya Perwali yang menyesuaikan dengan dinamika di wilayah. Ditambah kewenangan diskresi kepala daerah untuk memudahkan pencapaian tujuan kebijakan,” kata Dedie. Ia menyebut PSBMK di Kota Bogor sendiri berlaku selama dua pekan, terhitung 29 Agustus hingga 11 September, setelah ditetapkan masuk zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19 oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. “Kita mempercepat evaluasi PSBB dengan memberlakukan PSBMK. Jadi RW yang merah akan dibatasi aktivitasnya atau semi-lockdown RW-RW yang merah,” ucapnya. Pembatasan mikro di RW zona merah, warga diminta untuk tidak beraktivitas di luar atau berkerumun. Termasuk membatasi kegiatan sosial keagamaan yang pengawasannya melibatkan babinsa, bhabinkamtibmas, ASN, kelurahan, kecamatan dan RW Siaga. “Boleh beraktivitas kalau untuk kesehatan dan pangan. Jadi masih boleh bekerja tapi tidak boleh berkerumun atau nongkrong. Jadi bukan berarti lockdown total,” imbuhnya. Di PSBMK ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memberlakukan jam operasional bagi toko-toko, unit usaha hingga pukul 18:00 WIB dan juga jam malam aktivitas warga di luar hingga pukul 21:00 WIB. “Jadi jam enam malam ini setop dulu operasional mal, kafe, restoran. Jangan sampai ada kerumunan-kerumunan. Jam sembilan malam sebaiknya tidak ada aktivitas di luar, nggak ada lagi yang nongkrong di mana-mana. Kita akan awasi setiap malam. Kita ingin warga tahu bahwa sekarang situasinya sedang tidak baik,” tegasnya. Pemkot Bogor juga sudah menyiapkan payung hukum berupa Perwali Nomor 107 Tahun 2020 mengenai sanksi dari hukuman sosial hingga denda jika warga kedapatan melanggar. (lip/dil/b/rez/run)