Sungguh biadab perbuatan yang dilakukan R. Pria 41 tahun itu dengan tega mencabuli anak tirinya, SF (15), hingga hamil. Mirisnya, perbuatan pelaku diketahui ibu kandungnya sendiri, M, dan sudah berlangsung tiga tahun. INFORMASI yang dihimpun Metropolitan, kejadian itu berlangsung sejak 2017, di mana usia SF waktu itu masih 12 tahun. Awalnya, SF bersama adiknya, MY, tinggal di kediaman ayah kandungnya, AD, dan ibu tirinya, L, di Desa Sukajadi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Usai diajak main AD dan L ke kediaman neneknya di Cigudeg, Kabupaten Bogor, SF dan adiknya memilih tinggal bersama neneknya hingga berbulan-bulan. Setelah itu, tepatnya pada Hari Raya Idul Fitri 2017, ibu kandungnya, M, dan ayah tirinya, R, datang ke kediaman neneknya. SF dan adiknya kemudian diajak M dan R tinggal di kediamannya di Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciomas. Dua hari di sana, SF bersama adiknya berencana pulang kembali ke kediaman neneknya. Namun, korban ditahan M dan R. Sementara sang adik diizinkan pulang. ”Kata mama waktu itu bilangnya, ’Bentar dulu atuh, jangan dulu pulang. Baru juga berapa hari. Mama juga masih kangen’,” kata SF menirukan perkataan ibu kandungnya, M, saat ditemui Metropolitan di Desa Sukajadi, kemarin. Kala itu, SF juga mengaku kangen dengan dua adik tirinya, NAH (9) dan MRM (8), anak kandung M dari suami keduanya, MS, yang sudah meninggal dunia. Setelah memutuskan tinggal, keanehan baru muncul setelah lima hari SF tinggal di kediaman ibu kandungnya. R meraba-raba payudaranya. Parahnya, perbuatan bejat itu dilakukan pelaku di kamar, di hadapan ibu kandung dan kedua adik tirinya. ”Ada mama, sore-sore waktu hujan. Kita berlima di kamar. Mama nggak mungkin ngga tahu. Waktu itu memang cuma payudara doang ngelecehinnya, nggak sampai masukin tangan ke dalam baju. Kaget terus kaku mau gimana gitu,” ujarnya. Besoknya, SF melaporkan kejadian tersebut kepada M. Sebab, saat kejadian, ibu kandungnya diketahui seperti sudah tertidur. ”Mama awalnya nggak percaya. Tapi makin ke sini mama sudah mulai tahu dan nggak ngelarang (pelaku, red) gitu. Dari situ, ngelecehinnya padahal sudah sampai ke megang bagian kemaluan. Dilakuinnya pas malam, lagi tidur. Ngelawan, tapi dengan cara balik badan saja. Terus R nggak maksa, langsung diam lanjut tidur,” imbuhnya. SF kemudian kembali mencoba melaporkan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya setelah pelaku berangkat kerja. Namun, respons cuek ditunjukkan ibu kandungnya dan malah terkesan menuruti kemauan pelaku. ”Responsnya biasa saja, lebih ke nyuruh nurutin atau pasrah. Di situ mama nggak ngasih tahu alasan. SF (korban, red) cuma bisa nangis,” tuturnya. ”Lama kelamaan SF kesal dan mulai ngelawan hingga memberontak dan berteriak. Tapi mama malah balik marah dan disuruh nurutin pelaku. Kata mama, ‘Mau makan dari mana?’,” lanjutnya. Puncaknya, saat memasuki usia 14 tahun, SF disetubuhi pelaku hingga berusia 15 tahun. Ia tak berdaya dan hanya bisa pasrah. Apalagi pelaku mengaku sudah mendapat izin dari ibu kandungnya. ”Di situ S nggak percaya. Terus nanya ke mama besoknya. Tahunya mama ngizinin pelaku dan nyuruh buat layanin saja. Katanya kalau nggak mau, nanti dia (pelaku, red) nggak ngasih uang buat makan sama buat bayar utang,” katanya. ”Mama itu kayak sudah putus urat malunya. Bahkan sampai berhubungan badan di depan SF. Jijik gitu ngelihatin orang tua yang kayak nggak malu meskipun orang tua sendiri,” sambungnya. ”Sudah pernah ngancam mau lapor ke bapak (kandung, red) tapi malah diancam balik. Katanya mau lepas tanggung jawab ngehidupin ibu kandungnya dan dua anaknya. Sampai beberapa kali ngancam ngelapor. Yang terakhir sampeai nangis-nangis tapi nggak ada berubah-ubah,” bebernya. Kesal dengan keadaan, SF mencoba melarikan diri dengan alasan niat bekerja. Akhirnya, sekitar 6 Juni 2020, ia mendapat pekerjaan sebagai perawat bayi di sekitar Sentul. Namun, dua bulan setelah bekerja, perutnya diketahui membesar dan dinyatakan hamil 6,5 bulan. ”Awalnya majikan minta SF tes kehamilan. Curiga lihat perut membesar. Pas dicek, benar hamil dan majikan lapor ke bapak kandung (AD, red),” ucapnya. Akhirnya, SF dibawa ke kediaman AD dan diminta menjelaskan kejadian tersebut. SF pun membeberkan perlakuan bejat ayah tirinya, hingga ayah kandungnya mengajak SF membuat laporan ke polisi. ”Karena kejadian pelecehannya terjadi di Desa Sukajadi, kita buat laporan ke Polsek Ciomas. Sekarang pelaku sudah diamankan polisi,” kata AD. Menanggapi hal itu, Kapolsek Ciomas Kompol Endang Kusnandar membenarkan adanya kejadian tersebut. Bahkan, saat ini pelaku yang merupakan ayah tiri korban sudah diamankan pihaknya untuk diproses lebih lanjut. “Betul, ada kejadian itu. Saat ini dalam penanganan kami,” katanya saat dikonfirmasi Metropolitan, kemarin. Meski begitu, Endang mengaku belum bisa memberi banyak keterangan mengenai kasus tersebut. Yang jelas, pelaku kemungkinan disangkakan melanggar Undang- Undang Perlindungan Anak Pasal 81, dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun, maksimal 15 tahun penjara. “Kita belum bisa berikan keterangan rinci karena masih dalam penanganan. Yang pasti pelaku kemungkinan kita kenakan Undang-Undang Perlindungan Anak,” jelasnya. Terpisah, Ketua Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Daerah Kota Bogor, Dudih Syiaruddin, mengaku belum mengetahui kasus tersebut. Jika benar, ia meminta agar keluarga korban melapor kepada pihaknya untuk mengawal kasus tersebut hingga tuntas. ”Sejauh ini belum ada laporan masuk perihal kasus ini. Namun kami akan terbuka bila korban melapor,” kata Dudih. ”Kalau korban mengalami trauma, maka kami siap kawal dengan proses terapi,” sambungnya. Jika kejadian tersebut benar, ia menyebut pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman lima hingga 15 tahun penjara. ”Maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (cr1/e/rez/run)