Senin, 22 Desember 2025

Denda Pelanggar Jam Malam di Bogor Capai Rp34 Juta

- Selasa, 8 September 2020 | 10:46 WIB

METROPOLITAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor mencatat ada 351 pelanggar yang terjaring dalam penerapan jam malam di Kota Bogor. Dari jumlah itu, Satpol PP berhasil me­raup denda dari para pelanggar sebesar Rp34.450.000. Kebijakan itu berlaku sejak Sabtu (29/8) hingga Minggu (6/9). Sebanyak 351 pelanggar ini terdiri dari pelanggar pembatasan jam operasional toko, rumah makan, mal yang berlaku hingga pukul 18:00 WIB, serta pemberlakuan operasional bagi PKL hingga pukul 21:00 WIB. ­ Sementara dari 351 pelanggar jam malam, hanya 45 pelang­gar yang dikenakan denda. Sedangkan sisanya hanya di­kenakan sanksi secara tertulis, sosial dan segel. “Untuk pelang­gar jam malam hingga pukul 18:00 WIB itu ada 40 tempat usaha yang disanksi, dengan total denda sebesar Rp32.700.000. Sedangkan pe­langgar jam malam hingga pukul 21:00 WIB itu ada lima PKL, dengan total denda Rp1.750.000,” kata Kasatpol PP Kota Bogor, Agustyansach, ke­marin. Menurut pria yang akrab dis­apa Demak itu, pelaku usaha yang melanggar jam operasio­nal pada Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) dikenai besaran denda yang beragam. Mulai dari Rp500 ribu, Rp1 juta hing­ga Rp3 juta. “Hal itu salah sa­tunya dengan memperhitung­kan juga situasi pengunjung atau potensi kerumunan saat didatangi petugas,” ucapnya. Di sisi lain, Demak menutur­kan, bukan hanya pelanggar jam malam yang ditindak selama penerapan PSBMK. Pihaknya juga turun menindak sebanyak 105 orang yang ke­dapatan tidak menggunakan masker selama beraktivitas di luar rumah. Di mana dari jumlah itu ada 38 orang yang dikenakan sanksi denda, 21 orang dikena­kan sanksi sosial, serta 59 orang sanksi berupa teguran. “Total pelanggar yang tidak meng­gunakan masker didenda senilai Rp2.310.000,” imbuh­nya. “Sehingga kalau ditotal dari tiga jenis pelanggaran yang diterapkan Pemkot Bo­gor, jumlah uang yang didapat Satpol PP Kota Bogor sebesar Rp36,7 juta,” sambungnya. Ia menambahkan, pelanggar ternyata lebih banyak di wi­layah jika dibandingkan di jalan protokol. ”Memang se­harusnya setiap wilayah bisa menerapkan ini secara man­diri. Dan saya juga minta supaya aparat wilayah lebih proaktif,” pungkasnya. (dil/c/rez/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X