METROPOLITAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor mencatat ada 351 pelanggar yang terjaring dalam penerapan jam malam di Kota Bogor. Dari jumlah itu, Satpol PP berhasil meraup denda dari para pelanggar sebesar Rp34.450.000. Kebijakan itu berlaku sejak Sabtu (29/8) hingga Minggu (6/9). Sebanyak 351 pelanggar ini terdiri dari pelanggar pembatasan jam operasional toko, rumah makan, mal yang berlaku hingga pukul 18:00 WIB, serta pemberlakuan operasional bagi PKL hingga pukul 21:00 WIB. Sementara dari 351 pelanggar jam malam, hanya 45 pelanggar yang dikenakan denda. Sedangkan sisanya hanya dikenakan sanksi secara tertulis, sosial dan segel. “Untuk pelanggar jam malam hingga pukul 18:00 WIB itu ada 40 tempat usaha yang disanksi, dengan total denda sebesar Rp32.700.000. Sedangkan pelanggar jam malam hingga pukul 21:00 WIB itu ada lima PKL, dengan total denda Rp1.750.000,” kata Kasatpol PP Kota Bogor, Agustyansach, kemarin. Menurut pria yang akrab disapa Demak itu, pelaku usaha yang melanggar jam operasional pada Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) dikenai besaran denda yang beragam. Mulai dari Rp500 ribu, Rp1 juta hingga Rp3 juta. “Hal itu salah satunya dengan memperhitungkan juga situasi pengunjung atau potensi kerumunan saat didatangi petugas,” ucapnya. Di sisi lain, Demak menuturkan, bukan hanya pelanggar jam malam yang ditindak selama penerapan PSBMK. Pihaknya juga turun menindak sebanyak 105 orang yang kedapatan tidak menggunakan masker selama beraktivitas di luar rumah. Di mana dari jumlah itu ada 38 orang yang dikenakan sanksi denda, 21 orang dikenakan sanksi sosial, serta 59 orang sanksi berupa teguran. “Total pelanggar yang tidak menggunakan masker didenda senilai Rp2.310.000,” imbuhnya. “Sehingga kalau ditotal dari tiga jenis pelanggaran yang diterapkan Pemkot Bogor, jumlah uang yang didapat Satpol PP Kota Bogor sebesar Rp36,7 juta,” sambungnya. Ia menambahkan, pelanggar ternyata lebih banyak di wilayah jika dibandingkan di jalan protokol. ”Memang seharusnya setiap wilayah bisa menerapkan ini secara mandiri. Dan saya juga minta supaya aparat wilayah lebih proaktif,” pungkasnya. (dil/c/rez/run)