METROPOLITAN - Kabar mengejutkan datang dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Melalui Dinas Pendidikan (Disdik), pemkot bakal menerapkan sewa bagi kantin yang berjualan di lingkungan SD dan SMP negeri yang ada di Kota Bogor. Acuan itu dikabarkan bakal mulai diterapkan pada tahun depan atau 2021. Kepala SMPN 4 Kota Bogor Wawan membenarkan adanya informasi tersebut. Menurut koordinator kepala SMP negeri di Kota Bogor itu, mulai tahun depan keberadaan kantin di sekolah-sekolah negeri di Kota Bogor harus membayar sewa kepada Pemkot Bogor. “Informasi itu sudah mulai disosialisasikan kepada para kepala sekolah negeri, beberapa waktu lalu, di SMP Negeri 5 Kota Bogor,” kata Wawan. Ia menjelaskan sosialisasi itu turut dihadiri beberapa pejabat berwenang, baik dari Disdik, kepala Inspektorat Kota Bogor dan dari Kejaksaan Negeri Kota Bogor yang menyosialisasikan sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang Aset Daerah. “Atas dasar itu, keberadaan kantin di sekolah-sekolah negeri wajib membayar sewa kepada Pemkot Bogor,” jelasnya. Saat ini, tutur Wawan, Pemkot Bogor tengah meninjau petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) mengenai besaran pembayaran harga sewa kantin sekolah ini. “Saya kurang paham berapa besarannya harga sewa lahan kantin itu. Yang pasti juklak juknis-nya sedang dibuat. Yang pasti nanti katanya kita bayar sewa kepada pemda. Dan sekolah tinggal mengelolanya saja dengan para pedagang di kantin,” ujarnya. Menanggapi hal itu, Kepala Disdik Kota Bogor Fachrudin membenarkan informasi tersebut. Dalam workshop yang dilakukan, dibahas tentang administrasi pengelolaan dan aset negara. Di mana salah satu topik pembahasan adalah keberadaan kantin di sekolah negeri berdiri di tanah negara. Karena itu, dalam kegiatan ini dibahas bagaimana kantin yang berdiri di sekolah negeri harus dikelola pemerintah. Sebab, sejauh ini tidak ada istilah penyewaan. “Kalau kita kan yang penting ada agar anak-anak sehat. Tapi terkait aset kan harus dikelola dengan benar. Nah, kemarin dikasih pencerahan oleh BPKAD, Inspektorat dan Kejaksaan itu harus ditindaklanjuti aturan pengelolaan dan itu kewenangan masih dikaji BPKAD. Dan aturannya bagaimana, agar sarana pendukung pelajar ini ada dan pengelolaan asetnya benar,” katanya. “Kalau sekolah tidak punya kewenangan untuk menyewakan terkait itu. Jadi itu dikaji dulu. Ini belum diterapkan karena selama ini masih belum ada yang buka. Yang pasti sekolah akan mengikuti aturan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, karena itu aset tanah negara. Kalau tanah negara itu harus jelas peraturannya,” ujarnya. Hal senada diungkapkan Kepala Inspektorat Kota Bogor Pupung Purnama. Ia menyebut ke depannya kantin sekolah di Kota Bogor harus membayar sewa kepada Pemda Kota Bogor. Hal itu berdasarkan Perda Kota Bogor Nomor 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Perwali Kota Bogor Nomor 58 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah. “Atas dasar itu, maka kantin sekolah wajib membayar sewa kepada pemda,” katanya. “Mengenai kewajiban sewa kantin ini sudah kita sosialisasikan kepada para kepala sekolah negeri, sehingga ke depan tidak adalagi sekolah yang bertanya-tanya mengenai pembayaran sewa kantin di sekolah-sekolah,” bebernya. Terpisah, Kabid Aset BPKAD Kota Bogor Derry menyebut nantinya akan dibentuk standar operasionalnya bagi para pedagang yang hendak berdagang di sekolah. ”SOP mungkin ya, karena tidak perlu macam-macam regulasi lagi. Mengingat sudah ada perda retribusinya kok,”singkatnya. (ber/ar/cr1/dil/c/rez/run)