Senin, 22 Desember 2025

Pedagang Kantin Sekolah Dipaksa Bayar Sewa

- Kamis, 17 September 2020 | 11:08 WIB
Ilustrasi (Foto : Net)
Ilustrasi (Foto : Net)

METROPOLITAN - Kabar mengejutkan datang dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Melalui Dinas Pendidikan (Disdik), pemkot bakal mene­rapkan sewa bagi kantin yang berjualan di ling­kungan SD dan SMP negeri yang ada di Kota Bo­gor. Acuan itu dikabarkan bakal mulai diterapkan pada tahun depan atau 2021. Kepala SMPN 4 Kota Bogor Wawan membenarkan adanya informasi tersebut. Menurut koordinator kepala SMP negeri di Kota Bogor itu, mulai tahun depan keberadaan kantin di sekolah-sekolah negeri di Kota Bogor harus membayar sewa kepada Pemkot Bogor. “Informasi itu sudah mulai disosialisasikan kepada para kepala sekolah negeri, beberapa waktu lalu, di SMP Negeri 5 Kota Bogor,” kata Wawan. Ia menjelaskan sosialisasi itu turut dihadiri beberapa pejabat berwenang, baik dari Disdik, kepala Inspek­torat Kota Bogor dan dari Kejaksaan Negeri Kota Bogor yang menyosialisasikan se­suai Peraturan Daerah (Per­da) tentang Aset Daerah. “Atas dasar itu, keberadaan kantin di sekolah-sekolah negeri wajib membayar sewa kepada Pemkot Bogor,” jelasnya. Saat ini, tutur Wawan, Pemkot Bogor tengah meninjau pe­tunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) mengenai besaran pembaya­ran harga sewa kantin sekolah ini. “Saya kurang paham be­rapa besarannya harga sewa lahan kantin itu. Yang pasti juklak juknis-nya sedang di­buat. Yang pasti nanti katanya kita bayar sewa kepada pem­da. Dan sekolah tinggal mengelolanya saja dengan para pedagang di kantin,” ujarnya. Menanggapi hal itu, Kepala Disdik Kota Bogor Fachrudin membenarkan informasi ter­sebut. Dalam workshop yang dilakukan, dibahas tentang administrasi pengelolaan dan aset negara. Di mana salah satu topik pembahasan ada­lah keberadaan kantin di se­kolah negeri berdiri di tanah negara. Karena itu, dalam kegiatan ini dibahas bagai­mana kantin yang berdiri di sekolah negeri harus dikelo­la pemerintah. Sebab, sejauh ini tidak ada istilah penyewa­an. “Kalau kita kan yang penting ada agar anak-anak sehat. Tapi terkait aset kan harus dikelola dengan benar. Nah, kemarin dikasih pencerahan oleh BPKAD, Inspektorat dan Kejaksaan itu harus ditinda­klanjuti aturan pengelolaan dan itu kewenangan masih dikaji BPKAD. Dan aturannya bagaimana, agar sarana pen­dukung pelajar ini ada dan pengelolaan asetnya benar,” katanya. “Kalau sekolah tidak punya kewenangan untuk meny­ewakan terkait itu. Jadi itu dikaji dulu. Ini belum dite­rapkan karena selama ini masih belum ada yang buka. Yang pasti sekolah akan mengikuti aturan dan kebi­jakan yang dikeluarkan pe­merintah, karena itu aset tanah negara. Kalau tanah negara itu harus jelas pera­turannya,” ujarnya. Hal senada diungkapkan Ke­pala Inspektorat Kota Bogor Pupung Purnama. Ia menyebut ke depannya kantin sekolah di Kota Bogor harus mem­bayar sewa kepada Pemda Kota Bogor. Hal itu berdasar­kan Perda Kota Bogor Nomor 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Per­wali Kota Bogor Nomor 58 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah. “Atas dasar itu, maka kantin sekolah wajib membayar sewa kepada pemda,” kata­nya. “Mengenai kewajiban sewa kantin ini sudah kita sosialisasikan kepada para kepala sekolah negeri, se­hingga ke depan tidak ada­lagi sekolah yang bertanya-tanya mengenai pembayaran sewa kantin di sekolah-se­kolah,” bebernya. Terpisah, Kabid Aset BPKAD Kota Bogor Derry menyebut nantinya akan dibentuk stan­dar operasionalnya bagi para pedagang yang hendak ber­dagang di sekolah. ”SOP mun­gkin ya, karena tidak perlu macam-macam regulasi lagi. Mengingat sudah ada perda retribusinya kok,”singkatnya. (ber/ar/cr1/dil/c/rez/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X