METROPOLITAN - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memastikan mobil baru yang diproduksi pada 2021 mendatang harus dilengkapi Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Bagi mobil baru yang tidak memiliki APAR akan dikenakan sanksi pidana. Dirjen Perhubungan Darat pada Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No 972/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor. ”Terkait sanksi, saya belum berpikir sampai ke sana. Yang pasti akan ada sanksinya bagi mobil baru yang tak punya alat keamanan seperti APAR,” kata Budi Setiyadi. Menurut Budi, fungsi APAR akan menjadi pertolongan pertama atau upaya pencegahan agar api tidak menjalar lebih luas. ”Yang jelas kenapa kami membuat aturan ini? Karena banyak kendaraan roda empat di Indonesia sering terbakar sehingga tidak tertangani juga. Jadi harus ada penanganan tanggap darurat kalau misalnya ada kebakaran. Mungkin saja bisa dipadamkan dengan APAR,” ucapnya. Budi mengaku alasan pihaknya mengeluarkan peraturan ini karena sebelumnya telah melihat aturan negara lain yang sudah mewajibkan membawa APAR di setiap mobil baru. ”Alasan kami baru mengeluarkan aturan ini, banyak. Karena di beberapa negara sudah menerapkan aturan tersebut. Nah, kemudian kasus kebakaran semakin lama semakin banyak sehingga timbulkan banyak korban,” imbuhnya. Budi menjelaskan, jika ada kebakaran di jalan tol, penanganan terhadap mobil yang kecelakaan mungkin harus cepat. Karena jika menunggu mobil pemadam kebakaran, akan menyita banyak waktu. ”Kalau mobil impor di beberapa negara sudah banyak diberlakukan penggunaan APAR. Bahkan mobil yang diimpor di kita sudah dipengkapi alat tersebut. Jadi kalau di mobil impor nggak ada (APAR, red), nggak boleh,” ungkap Budi. Sementara untuk pengadaan APAR di mobil yang sudah lebih dulu beredar di masyarakat, masih dalam tahap pengkajian pihak Kemenhub. ”Jadi semua mobil baru wajib memiliki APAR. Sementara kalau mobil lama nanti secara bertahap, karena mobil lama belum ada aturan,” tandasnya. (gri/rez/run)