Senin, 22 Desember 2025

Tahun Depan Mobil Baru Wajib Dilengkapi APAR

- Senin, 5 Oktober 2020 | 11:57 WIB
indolok.id
indolok.id

METROPOLITAN - Kementerian Perhubungan (Ke­menhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memastikan mobil baru yang diproduksi pada 2021 men­datang harus dilengkapi Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Bagi mobil baru yang tidak memiliki APAR akan dikena­kan sanksi pidana. Dirjen Perhubungan Darat pada Kemenhub Budi Seti­yadi mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Peratu­ran Dirjen Perhubungan Darat No 972/2020 tentang Fasi­litas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor. ”Terkait sanksi, saya belum berpikir sampai ke sana. Yang pasti akan ada sanksinya bagi mobil baru yang tak punya alat keamanan seperti APAR,” kata Budi Setiyadi. Menurut Budi, fungsi APAR akan menjadi pertolongan pertama atau upaya pence­gahan agar api tidak menja­lar lebih luas. ”Yang jelas kenapa kami membuat aturan ini? Karena banyak kendar­aan roda empat di Indonesia sering terbakar sehingga tidak tertangani juga. Jadi harus ada penanganan tanggap darurat kalau misalnya ada kebakaran. Mungkin saja bisa dipadamkan dengan APAR,” ucapnya. Budi mengaku alasan pi­haknya mengeluarkan pera­turan ini karena sebelumnya telah melihat aturan negara lain yang sudah mewajibkan membawa APAR di setiap mobil baru. ”Alasan kami baru mengeluarkan aturan ini, ba­nyak. Karena di beberapa negara sudah menerapkan aturan tersebut. Nah, kemu­dian kasus kebakaran sema­kin lama semakin banyak sehingga timbulkan banyak korban,” imbuhnya. Budi menjelaskan, jika ada kebakaran di jalan tol, penanganan terhadap mobil yang kecelakaan mungkin harus cepat. Karena jika menunggu mobil pemadam kebakaran, akan menyita ba­nyak waktu. ”Kalau mobil impor di beberapa negara sudah banyak diberlakukan penggunaan APAR. Bahkan mobil yang diimpor di kita sudah dipengkapi alat terse­but. Jadi kalau di mobil impor nggak ada (APAR, red), nggak boleh,” ungkap Budi. Sementara untuk penga­daan APAR di mobil yang sudah lebih dulu beredar di masyarakat, masih dalam ta­hap pengkajian pihak Kemen­hub. ”Jadi semua mobil baru wajib memiliki APAR. Semen­tara kalau mobil lama nanti secara bertahap, karena mo­bil lama belum ada aturan,” tandasnya. (gri/rez/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X