METROPOLITAN - Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor terhitung cukup tinggi. Terbukti, total kasus Covid-19 mencapai 1.945 kasus. Jumlah ini pun diperparah dengan tidak adanya zona hijau di tanah Bumi Tegar Beriman per Minggu (4/10). Berdasarkan peta sebaran Covid-19 Kabupaten Bogor di rilis resmi bupati Bogor, dari 40 kecamatan yang ada di Kabupaten Bogor, 33 kecamatan masuk status zona merah atau berisiko tinggi penularan Covid-19, tujuh kecamatan berada di zona oranye, sedangkan daerah dengan zona hijau nihil. “Benar. Kecamatan konfirmasi itu ada 33 dan kecamatan suspek itu ada 38 (kecamatan, red). Untuk suspek aktif ada 420 orang dan konfirmasi aktif 600 orang,” kata Bupati Bogor Ade Yasin. Sementara untuk jumlah pasien positif pun masih terjadi penambahan per Minggu (4/10). Rinciannya ada tambahan 18 kasus suspek, tambahan 29 kasus konfirmasi positif baru, tambahan 32 kasus sembuh dan tambahan empat kasus probable meninggal dunia. “Untuk empat kasus probable meninggal dunia terdiri dari dua laki-laki berusia 56 tahun asal Cileungsi dan 48 tahun asal Gunungputri. Kemudian dua perempuan berusia 61 tahun asal Ciampea dan 39 tahun asal Cibungbulang,” bebernya. Untuk itu, Ade Yasin mengaku akan kembali melakukan penyekatan dan operasi yustisi di kawasan wisata Puncak setiap akhir pekan untuk mencegah penyebaran Covid-19. ”Melalui Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor: 443/450/Kpts/Per-UU/2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor secara resmi memperpanjang PSBB pra-AKB,” ungkapnya. Ade Yasin menyebut keputusan perpanjangan keempat PSBB pra-AKB yang dimulai Rabu (30/9) hingga Selasa (27/10) mendatang pun tetap membatasi semua aktivitas sebagaimana PSBB sebelumnya. ”Ini adalah perpanjangan keempat PSBB pra-AKB Kabupaten Bogor,” imbuhnya. Ia menjelaskan perpanjangan PSBB pra-AKB penting dilakukan, mengingat masih tingginya kasus penambahan positif Covid-19 di Kabupaten Bogor setiap harinya. ”Kita perpanjang karena penyebaran Covid-19 masih cukup tinggi,” ujarnya. Berdasarkan salinan Keputusan Bupati Bogor Nomor: 443/450/Kpts/Per-UU/2020 yang diterima, secara umum tidak ada perbedaan mencolok antara perpanjangan PSBB pra-AKB keempat ini dengan perpanjangan sebelumnya. Hanya jam operasional di sejumlah sektor perekonomian diperbolehkan hingga pukul 20:00 WIB. (pr/rez/run)