Minggu, 21 Desember 2025

Kabupaten Bogor Nihil Zona Hijau

- Senin, 5 Oktober 2020 | 12:08 WIB

METROPOLITAN - Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor terhitung cukup ting­gi. Terbukti, total kasus Covid-19 mencapai 1.945 kasus. Jumlah ini pun diperparah dengan tidak adanya zona hijau di tanah Bumi Tegar Beriman per Minggu (4/10). Berdasarkan peta sebaran Covid-19 Kabupaten Bogor di rilis resmi bupati Bogor, dari 40 kecamatan yang ada di Kabupaten Bogor, 33 keca­matan masuk status zona merah atau berisiko tinggi penularan Covid-19, tujuh kecamatan berada di zona oranye, sedangkan daerah dengan zona hijau nihil. “Benar. Kecamatan konfir­masi itu ada 33 dan kecama­tan suspek itu ada 38 (keca­matan, red). Untuk suspek aktif ada 420 orang dan kon­firmasi aktif 600 orang,” kata Bupati Bogor Ade Yasin. Sementara untuk jumlah pa­sien positif pun masih terjadi penambahan per Minggu (4/10). Rinciannya ada tam­bahan 18 kasus suspek, tam­bahan 29 kasus konfirmasi positif baru, tambahan 32 kasus sembuh dan tambahan empat kasus probable mening­gal dunia. “Untuk empat kasus probable meninggal dunia terdiri dari dua laki-laki berusia 56 tahun asal Cileungsi dan 48 tahun asal Gunungputri. Kemudian dua perempuan berusia 61 tahun asal Ciampea dan 39 tahun asal Cibungbulang,” bebernya. Untuk itu, Ade Yasin menga­ku akan kembali melakukan penyekatan dan operasi yustisi di kawasan wisata Pun­cak setiap akhir pekan untuk mencegah penyebaran Co­vid-19. ”Melalui Surat Kepu­tusan Bupati Bogor Nomor: 443/450/Kpts/Per-UU/2020, Pemerintah Kabupaten (Pem­kab) Bogor secara resmi mem­perpanjang PSBB pra-AKB,” ungkapnya. Ade Yasin menyebut keputu­san perpanjangan keempat PSBB pra-AKB yang dimulai Rabu (30/9) hingga Selasa (27/10) mendatang pun tetap membatasi semua aktivitas sebagaimana PSBB sebelum­nya. ”Ini adalah perpanjangan keempat PSBB pra-AKB Ka­bupaten Bogor,” imbuhnya. Ia menjelaskan perpanjangan PSBB pra-AKB penting dila­kukan, mengingat masih ting­ginya kasus penambahan positif Covid-19 di Kabupaten Bogor setiap harinya. ”Kita perpanjang karena penyeba­ran Covid-19 masih cukup tinggi,” ujarnya. Berdasarkan salinan Keputu­san Bupati Bogor Nomor: 443/450/Kpts/Per-UU/2020 yang diterima, secara umum tidak ada perbedaan menco­lok antara perpanjangan PSBB pra-AKB keempat ini dengan perpanjangan sebelumnya. Hanya jam operasional di se­jumlah sektor perekonomian diperbolehkan hingga pukul 20:00 WIB. (pr/rez/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X