METROPOLITAN - PT MRT Jakarta kembali memperpanjang jam operasional mulai Senin (12/10). Keputusan itu diambil menyusul Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan kembali ke masa transisi. ”Perubahan jadwal operasional ini mengacu pada Surat Keputusan yang dikeluarkan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020,” kata Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Muhamad Kamaluddin, melalui keterangan resmi, kemarin. Perubahan layanan operasi MRT Jakarta menjadi seperti berikut. Yakni jam operasional weekdays (hari kerja) dimulai dari pukul 05:00 sampai 21:00 WIB dan weekend (akhir pekan) pukul 06:00 sampai 20:00WIB. Sebelumnya, jam operasional weekdays (hari kerja) dimulai dari pukul 05:00 sampai 19:00 WIB dan weekend (akhir pekan) pukul 05:00 sampai 19:00WIB. Kemudian, jarak antar kereta (headway) yaitu: weekdays (hari kerja): Tiap 5 menit pada jam sibuk (07:00-09:00 WIB dan 17:00-19:00 WIB). Kemudian 10 menit di luar jam sibuk. Sedangkan weekend (akhir pekan): tiap 10 menit. Selain itu, jumlah pengguna MRT juga dibatasi mulai dari 62 sampai 67 orang per kereta (gerbong) atau 390 orang per rangkaian kereta. Sebelumnya, MRT Jakarta hanya mengangkut 60 penumpang per kereta. Atas pertimbangan tersebut, PT MRT Jakarta (Perseroda) tetap mengimbau kepada para pengguna untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan di area stasiun dan kereta selama PSBB masa transisi. “Para penumpang wajib menggunakan masker dan menjaga jarak baik di stasiun maupun di dalam kereta. Serta menjaga personal hygiene dengan mencuci tangan dengan air dan sabun, dapat juga membawa handsanitizer selama beraktivitas,” tandasnya. (bs/rez/run)