METROPOLITAN - Kabar bahagia datang bagi pekerja yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kabupaten Bogor. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berencana memberikan bantuan senilai Rp2,5 juta per orang. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor Yous Sudrajat membenarkan hal tersebut. Ia menyebut para pekerja korban PHK ini bakal mendapatkan bantuan sebesar Rp2,5 juta per orang, yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor Tahun 2021. “Pemkab Bogor menyiapkan dana sebesar Rp28 miliar melalui anggaran APBD 2021. Rinciannya Rp15 miliar diperuntukkan untuk bantuan UMKM yang terdampak Covid-19 dan Rp13 miliar disiapkan untuk bantuan permodalan warga yang di-PHK saat pandemi Covid-19,” kata Yous. Ia menjelaskan nantinya bantuan dari bupati Bogor tersebut akan masuk rekening masing-masing penerima bantuan melalui Bank Tegar Beriman, sehingga dinas hanya menyajikan data penerima bantuan. ”Bantuan ini lebih tinggi dari bantuan presiden, lebih tinggi Rp100 ribu. Kalau presiden Rp2,4 juta, pemkab menyiapkan Rp2,5 juta,”jelasnya. Meski demikian, lanjutnya, saat ini Pemkab Bogor masih mematangkan pendataan jumlah pekerja yang di-PHK karena terdampak pandemi Covid-19. Sebab, hingga kini pihaknya mengaku belum mengetahui jumlah data PHK yang sudah terkumpul. Sebab, Pemkab Bogor memberikan waktu batas penyerahan data hingga akhir Desember 2020. Namun, tutur Yous, pihaknya sudah membicarakan hal ini kepada sejumlah serikat pekerja dan perusahaan di Kabupaten Bogor, yang memang melakukan PHK kepada para pegawainya selama pandemi Covid-19. ”Kita juga sudah surati serikat pekerja dan pihak perusahaan soal program ini. Jadi nantinya data dari keduanya akan kita sinkronisasi sebagai gambaran penerima bantuan. Sambil kita juga mendata korban PHK mulai pendaftaran yang kita buka,” imbuhnya. Yous menambahkan, setidaknya ada enam poin persyaratan yang mesti disiapkan korban PHK untuk mendapatkan bantuan dari Pemkab Bogor. Mulai dari melakukan pendaftaran hingga melampirkan surat keterangan PHK dari perusahaannya masing-masing. Pemkab Bogor juga bakal memastikan bahwa calon penerima bantuan tersebut belum menerima bantuan dari pihak mana pun. Baik dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat. ”Syarat pertama adalah surat PHK dari perusahaannya. Kedua, PHK ini dipastikan harus karena pandemi Covid-19. Ketiga, penerima tidak boleh dobel. Dan terakhir, harus ber-KTP Kabupaten Bogor,” tandasnya. (ogi/c/rez/run)