Senin, 22 Desember 2025

Korban PHK Covid di Bogor Dapat Bantuan Rp2,5 Juta

- Kamis, 22 Oktober 2020 | 10:19 WIB

METROPOLITAN - Kabar bahagia datang bagi pekerja yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kabupaten Bogor. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berencana memberikan bantuan senilai Rp2,5 juta per orang. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabu­paten Bogor Yous Sudrajat membenarkan hal tersebut. Ia menyebut para pekerja korban PHK ini bakal mendapatkan bantuan sebesar Rp2,5 juta per orang, yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Dae­rah (APBD) Kabupaten Bogor Tahun 2021.­ “Pemkab Bogor menyiapkan dana sebesar Rp28 miliar melalui anggaran APBD 2021. Rinciannya Rp15 miliar dip­eruntukkan untuk bantuan UMKM yang terdampak Co­vid-19 dan Rp13 miliar disi­apkan untuk bantuan permo­dalan warga yang di-PHK saat pandemi Covid-19,” kata Yous. Ia menjelaskan nantinya ban­tuan dari bupati Bogor terse­but akan masuk rekening masing-masing penerima bantuan melalui Bank Tegar Beriman, sehingga dinas ha­nya menyajikan data pene­rima bantuan. ”Bantuan ini lebih tinggi dari bantuan presiden, lebih tinggi Rp100 ribu. Kalau presiden Rp2,4 juta, pemkab menyiapkan Rp2,5 juta,”jelasnya. Meski demikian, lanjutnya, saat ini Pemkab Bogor masih mematangkan pendataan jumlah pekerja yang di-PHK karena terdampak pandemi Covid-19. Sebab, hingga kini pihaknya mengaku belum mengetahui jumlah data PHK yang sudah terkumpul. Sebab, Pemkab Bogor memberikan waktu batas penyerahan data hingga akhir Desember 2020. Namun, tutur Yous, pihaknya sudah membicarakan hal ini kepada sejumlah serikat pe­kerja dan perusahaan di Ka­bupaten Bogor, yang memang melakukan PHK kepada para pegawainya selama pandemi Covid-19. ”Kita juga sudah surati serikat pekerja dan pihak perusa­haan soal program ini. Jadi nantinya data dari keduanya akan kita sinkronisasi sebagai gambaran penerima bantuan. Sambil kita juga mendata korban PHK mulai pendafta­ran yang kita buka,” imbuhnya. Yous menambahkan, seti­daknya ada enam poin per­syaratan yang mesti disiapkan korban PHK untuk menda­patkan bantuan dari Pemkab Bogor. Mulai dari melakukan pendaftaran hingga melam­pirkan surat keterangan PHK dari perusahaannya masing-masing. Pemkab Bogor juga bakal memastikan bahwa calon penerima bantuan tersebut belum menerima bantuan dari pihak mana pun. Baik dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat. ”Syarat pertama adalah surat PHK dari perusahaannya. Ke­dua, PHK ini dipastikan harus karena pandemi Covid-19. Ketiga, penerima tidak boleh dobel. Dan terakhir, harus ber-KTP Kabupaten Bogor,” tan­dasnya. (ogi/c/rez/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X