Minggu, 21 Desember 2025

Pemkot Bogor Izinkan Live Music sampai Malam

- Rabu, 28 Oktober 2020 | 12:46 WIB

METROPOLITAN - Kota Bogor kembali memperpanjang masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) selama dua minggu ke depan atau hing­ga 10 November 2020. Alasannya, Kota Bogor hingga kini masih masuk kategori risiko sedang atau zona oranye. Hal itu disampaikan Wali Kota Bogor Bima Arya. Meskipun ada perbaikan skor dalam hal ting­kat kematian, menurut Bima, ketersediaan tempat tidur pasien dan menurunnya lonjakan kasus positif Covid-19 membuat Kota Bogor masih zona oranye. Sehingga pihaknya memutuskan memperpanjang masa PSBMK. “Kalau poin yang lain masih sama. Penularan terbesar kita ada di rumah tangga dan perkantoran. Makanya ke de­pan fokusnya ke situ dulu, masih sama lah,” katanya ke­pada awak media, Selasa (27/10). Selain itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor juga masih menerapkan kebijakan jam operasional rumah makan, restoran, kafe dan usaha se­jenis, dipersilakan buka hing­ga pukul 21:00 WIB. Bedanya, kali ini untuk live music sudah diperbolehkan manggung di malam hari, dengan penera­pan protokol kesehatan. Ia beralasan penyebaran Covid-19 pada usaha tersebut sangat minim. Sehingga ada kelonggaran sekaligus mem­pertahankan pola yang sudah berjalan pada PSBMK sebe­lumnya. “Restoran dan lainnya itu minim sekali. Tapi kita masih melanjutkan kebijakan untuk jam operasional, masih sam­pai jam sembilan malam. Kemudian untuk musik dan lain-lain, kami persilakan waktu malam hari dengan protokol kesehatan,” tegas Bima Arya. Diketahui, hingga Selasa (27/10), kasus Covid-19 di Kota Bogor mencapai ang­ka total kasus 1.979 orang. Dengan rincian pasien ber­status positif aktif sebanyak 339 orang, meninggal 69 orang dan sudah sembuh atau se­lesai isolasi sebanyak 1.571 orang. (ryn/rez/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X