METROPOLITAN - Aksi penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (UU Cilaka) masih terus digaungkan buruh di Indonesia. Rencananya, ribuan buruh kembali akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran pada Senin (2/11). Salah satunya dari buruh se-Bogor Raya. Ketua DPC SP KEP Kabupaten Bogor Sumarno menuturkan, untuk di Bogor sudah ada tiga federasi yang menyatakan akan turun langsung ke Jakarta. “Ada tiga federasi. Tapi untuk jumlah, belum ada koordinasi dengan kami,” kata Sumarno. “Tapi khusus dari DPC KEP di bawah naungan kami, sekitar sembilan minibus dan satu bus akan turun. Perkiraan ratusan orang,” sambung lelaki yang juga Panglima Koordinator Nasional (Pangkornas) itu. Ia menyebut nantinya para buruh akan melakukan aksi unjuk rasa di dua titik berbeda. Pertama, aksi akan dilakukan di Istana Merdeka dan dilanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Kita bergerak dari Bogor sekitar pukul 07:30 WIB,” ujarnya. Soal tuntutan, jelas Sumarno, pengesahan UU Cilaka ini akan terus ditolak selama tidak pro rakyat, wabil khusus bagi pekerja Indonesia. Sebab, dalam aturan ada beberapa pasal yang jelas sangat merugikan. Di antaranya terkait outsourcing di semua jenis usaha, kontrak kerja seumur hidup dan pesangon dikurangi, bahkan akan hilang. “Yang pasti kalau kita tidak lawan kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat, maka anak cucu kita bakal sengsara di kemudian hari. Kita minta tuntutan ini direalisasi pemerintah,” pintanya. Di sisi lain, tak hanya menolak Omnibus Law UU Cilaka, para buruh juga akan menyuarakan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 agar tetap naik. Hal itu dikatakan langsung Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. Ia menyebut akan ada puluhan ribu buruh yang tergabung dalam 32 konfederasi dan federasi, seperti KSPI, KSPSI AGN dan Gekanas yang melakukan aksi serentak ini di 24 provinsi pada 2 November 2020. Ia menjelaskan, untuk wilayah Jabodetak, aksi akan dipusatkan di Istana dan MK. Titik kumpul di Patung Kuda Indosat sekitar pukul 10:30 WIB. ”Tuntutan yang akan disuarakan adalah batalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum tahun 2021 (UMP, UMK, UMSP dan UMSK) tetap naik,”tegasnya. Saat bersamaan juga akan diserahkan gugatan uji materiel dan uji formal Omnibus Law UU Cipta Kerja ke MK oleh KSPSI AGN dan KSPI. ”Tetapi bilamana nomor UU Cipta Kerja belum ada pada saat penyerahan berkas gugatan tersebut, maka yang akan dilakukan KSPI dan KSPSI AGN hanya bersifat konsultasi ke MK,” ucapnya. Ia pun memastikan meskipun nomor UU Cipta Kerja belum keluar, aksi 2 November di Istana dan MK akan tetap dilakukan. Adapun buruh yang akan mengikuti aksi berasal dari berbagai kota, seperti Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo dan Gresik. Selain itu, aksi juga akan dilakukan di Yogyakarta, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, Papua dan sebagainya. ”Aksi KSPI dan 32 federasi lainnya ini adalah non violance (anti kekerasan), terukur, terarah dan konstitusional. Aksi ini dilakukan secara damai, tertib dan menghindari anarkis,” tegasnya. Selain 2 November, aksi akan dilanjutkan 9 November 2020 di DPR RI untuk menuntut dilakukannya legislatif review dan pada 10 November 2020 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntut upah minimum 2021 harus tetap naik. ”Aksi 9 dan 10 November juga membawa dua agenda yang kami sebutkan di atas, dan dilakukan serentak di 24 provinsi,” pungkasnya. (cnb/rez/run)