METROPOLITAN - Sebanyak 18 provinsi di Indonesia memastikan tidak akan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2021 nanti. Jawa Barat (Jabar) menjadi salah satu wilayah yang menerapkan kebijakan serupa dengan Kementerian Ketenagakerjaan, menyesuaikan UMP 2021 dengan 2020. Gubernur Jabar Ridwan Kamil menjelaskan alasan pihaknya menetapkan UMP Jabar di 2021 tidak naik karena beberapa hal. Salah satunya adalah banyaknya perusahaan di Jabar yang terdampak Covid-19. Sebab, hingga kini setidaknya terdapat 2.000 perusahaan di Jabar yang terdampak Covid-19. Sebanyak 500 di antaranya telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para karyawannya. ”Walaupun ekonomi Jabar membaik, tapi ada 2.000-an perusahaan di Jabar yang terdampak Covid-19. Hampir 500 perusahaan melakukan PHK,” kata pria yang akrab disapa Emil. Ia menyebut mayoritas perusahaan di Jabar bergerak di bidang manufaktur dan jasa. Kedua sektor itu tergolong sektor yang paling terpukul pandemi. ”Dari 100 persen (jumlah, red) industri manufaktur (di Indonesia, red), 60 persennya ngumpul di Jabar. Covid-19 paling parah kena ke manufaktur dan jasa,” ucapnya. Emil menuturkan, kondisi yang dihadapi daerahnya berbeda dengan yang dihadapi provinsi lain, termasuk Jawa Tengah, di mana kepala daerahnya memutuskan menaikkan UMP 2021. Ia menilai kenaikan UMP akan memberatkan industri yang hingga kini masih bertahan di Jabar. ”Jangan dibandingkan dengan provinsi lain yang industrinya sedikit dibanding Jabar. Paling banyak industri itu di Jabar dan Banten, kita paling terdampak. Jadi kalau upah dinaikkan lagi, kami khawatir, sudah 500 perusahaan yang PHK,” ungkapnya. Ia menilai bila UMP Jabar dinaikkan di 2021, hal tersebut berpotensi memberatkan perusahaan. Sehingga bukan tidak mungkin akan berdampak pada PHK karyawan yang lebih banyak. ”Perlu kejernihan berpikir, tidak ada keputusan yang bisa menyenangkan semua pihak. Kalau (UMP, red) dinaikkan lagi, nambah lagi (jumlah PHK, red). Yang dirugikan buruh juga. Opsi ini adalah opsi yang tidak nyaman tapi harus kami lakukan,” ujarnya. Sementara itu, 17 provinsi lainnya yang menerapkan kebijakan serupa dengan Jabar di antaranya Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah serta Papua. (ayo/dtk/rez/run)