Minggu, 21 Desember 2025

Jabar dan 17 Provinsi Lain ogah Naikkan UMP 2021

- Selasa, 3 November 2020 | 11:26 WIB

METROPOLITAN - Sebanyak 18 provinsi di Indonesia memastikan tidak akan menaikkan Upah Minimum Pro­vinsi (UMP) pada 2021 nanti. Jawa Barat (Jabar) menjadi salah satu wilayah yang menerapkan kebijakan serupa dengan Kementerian Ketenagakerjaan, menyesuaikan UMP 2021 dengan 2020. Gubernur Jabar Ridwan Kamil menjelaskan alasan pihaknya menetapkan UMP Jabar di 2021 tidak naik karena beberapa hal. Salah satunya adalah banyaknya perusahaan di Jabar yang ter­dampak Covid-19. Sebab, hingga kini setidaknya terdapat 2.000 perusahaan di Jabar yang terdampak Covid-19. Sebanyak 500 di antaranya telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ter­hadap para karyawannya. ”Walaupun ekonomi Jabar membaik, tapi ada 2.000-an perusahaan di Jabar yang ter­dampak Covid-19. Hampir 500 perusahaan melakukan PHK,” kata pria yang akrab disapa Emil. Ia menyebut mayoritas perusahaan di Jabar bergerak di bidang manufaktur dan jasa. Kedua sektor itu tergolong sektor yang paling terpukul pandemi. ”Dari 100 persen (jumlah, red) industri manu­faktur (di Indonesia, red), 60 persennya ngumpul di Jabar. Covid-19 paling parah kena ke manufaktur dan jasa,” ucap­nya. Emil menuturkan, kondisi yang dihadapi daerahnya ber­beda dengan yang dihadapi provinsi lain, termasuk Jawa Tengah, di mana kepala dae­rahnya memutuskan menaik­kan UMP 2021. Ia menilai kenaikan UMP akan membe­ratkan industri yang hingga kini masih bertahan di Jabar. ”Jangan dibandingkan dengan provinsi lain yang industrinya sedikit dibanding Jabar. Paling banyak industri itu di Jabar dan Banten, kita paling ter­dampak. Jadi kalau upah di­naikkan lagi, kami khawatir, sudah 500 perusahaan yang PHK,” ungkapnya. Ia menilai bila UMP Jabar dinaikkan di 2021, hal tersebut berpotensi memberatkan pe­rusahaan. Sehingga bukan tidak mungkin akan berdam­pak pada PHK karyawan yang lebih banyak. ”Perlu kejernihan berpikir, tidak ada keputusan yang bisa menyenangkan semua pihak. Kalau (UMP, red) dinaik­kan lagi, nambah lagi (jumlah PHK, red). Yang dirugikan buruh juga. Opsi ini adalah opsi yang tidak nyaman tapi harus kami lakukan,” ujarnya. Sementara itu, 17 provinsi lainnya yang menerapkan ke­bijakan serupa dengan Jabar di antaranya Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulau­an Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku, Kali­mantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah serta Papua. (ayo/dtk/rez/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X