Minggu, 21 Desember 2025

Sekali Tenggak Penjara 2 Tahun

- Jumat, 13 November 2020 | 10:35 WIB

METROPOLITAN - Kabar mengejutkan datang dari Badan Legislasi DPR RI. Para wakil rakyat itu dikabarkan tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang larangan minuman beralkohol (minol) di Tanah Air. Sanksinya, bagi para peminum akan dihukum penjara dua tahun atau denda maksimal Rp50 juta. Sanksi pidana atau denda tersebut tertuang di Pasal 20 Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Minol. ”Setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol seba­gaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pi­dana penjara paling sedikit tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp50 juta,” demikian bunyi draf beleid tersebut seperti yang diunduh dari situs DPR. Sanksi pidana dan denda bagi peminum bisa ditambah jika yang bersangkutan dini­lai mengganggu ketertiban umum atau mengancam kea­manan orang lain. Sebagai­mana tertuang pada Pasal 21 angka (1) Bab VI tentang Ke­tentuan Pidana RUU Minol, sanksi pidana penjara bagi peminum minol yang meng­ganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain ditingkatkan menjadi maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp100 juta. Bahkan pada Pasal 21 angka (2) dinyatakan apabila pemi­num minol terbukti menghi­langkan nyawa orang lain maka pidana akan ditambah sebesar sepertiga dari pidana pokok. Selain kepada peminum, RUU Minol juga mengatur ancaman sanksi bagi orang yang memproduksi, mema­sukkan, menyimpan, menge­darkan dan menjual minol. Pasal 18 Bab VI Ketentuan Pidana RUU Minol menyata­kan bahwa orang yang mem­produksi minol bisa dipenja­ra maksimal sepuluh tahun atau denda maksimal Rp1 miliar. Sementara Pasal 19 Bab VI Ketentuan Pidana RUU Minol mengatur ketentuan bahwa orang yang memasukkan, menyimpan, mengedarkan dan menjual minol bisa dije­rat pidana penjara maksimal sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar. RUU Minol juga mengatur tiga klasifikasi minol berdasar­kan kadar etanolnya, tepatnya pada Pasal 4 Bab II tentang Klasifikasi. Rancangan aturan itu menyebut minol golongan A ialah yang berkadar etanol 1 hingga 5 persen, minol go­longan B berkadar etanol 5 sampai 20 persen, serta minol golongan C berkadar etanol 20 hingga 55 persen. Meski begitu, larangan bagi masyarakat untuk mempro­duksi, memasukkan, meny­impan, mengedarkan, men­jual, serta mengonsumsi minol tidak berlaku untuk beberapa kepentingan. Pasal 8 angka (2) Bab III tentang Larangan dituliskan pengecua­lian RUU Minol diberikan untuk kepentingan adat, ri­tual keagamaan, wisatawan, farmasi dan di tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. Sementara itu, RUU tentang Larangan Minol merupakan usulan dari beberapa ang­gota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerindra. Tujuan diso­dorkannya RUU ini diklaim untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang timbul dari minol. ”Serta menumbuhkan kesa­daran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol. Selain itu untuk menciptakan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat dari para pe­minum alkohol,” kata ang­gota Baleg DPR RI Fraksi PPP, Illiza Sa’aduddin Djamal. (cnn/ dtk/rez/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X