METROPOLITAN - Kasus dugaan penghinaan terhadap Habib Rizieq Shihab yang dilakukan artis Nikita Mirzani berbuntut panjang. Sejumlah masyarakat yang menamakan diri Forum Masyarakat Pencinta Ulama (FMPU) DKI Jakarta melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya, kemarin. Tak hanya terkait pencemaran nama baik yang menyamakan HRS dengan tukang obat. Nikita juga dilaporkan karena konten media sosialnya yang mengarah ke pornografi serta pornoaksi. Ketua Penanggung Jawab FMPU DKI Jakarta, Saefudin, mengaku pihaknya melaporkan Nikita dengan dugaan pencemaran nama naik karena telah menghina Habib Rizieq Shihab dengan Pasal 310 Ayat 1 dan 2 KUHP dan Fitnah di Pasal 311 KUHP, UU ITE No 19/2016 perubahan atas UU No 11/2008 Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 tentang pornografi. “Kami buat laporan ini sebagai masyarakat yang cinta ulama,” katanya di Polda Metro Jaya. Menurutnya, penghinaan Nikita terhadap Habib Rizieq Shihab diucapkan di media sosialnya sehingga hal tersebut harus segera ditanggapi dengan laporan pencemaran nama baik seperti yang diucapkan Nikita. Selain itu, tingkah laku Nikita di media sosial juga sudah mengarah ke pornografi sehingga pihaknya juga melaporkan hal tersebut. “Kita serahkan semuanya ke penyidik, nanti yang memutuskan itu semua pihak kepolisian,” tegasnya. Dalam laporannya, ia membawa semua alat bukti berupa flashdisk yang berisikan aksi Nikita yang mengarah ke pornografi dan juga ucapannya yang menghina Habib Rizieq Shihab. “Nanti akan ada keterangan saksi ahli juga,” ujarnya. Di sisi lain, laporan yang dilayangkan FMPU ternyata ditolak polisi. Alasannya, berkas yang dibawa FMPU tidak lengkap sehingga polisi meminta untuk dilengkapi. ”Saya sudah dari sana tadi. Ada beberapa hal yang harus kita lengkapi dulu, karena tidak semua laporan langsung keluar nomor STBL (Surat Tanda Bukti Lapor, red),” kata Ketua FMPU DKI Jakarta, Muhammad Sofyan. ”Jadi jangan menginterpretasikan kalau kita datang ke kepolisian itu di mana pun, entah di polda atau di mana, laporan pasti diterima. Dan belum tentu keluar nomor laporan,” sambung Muhammad Sofyan seraya meyakinkan penolakan itu tidak membuat FMPU berhenti melaporkan Nikita Mirzani. ”Jadi ada beberapa hal yang harus kita lengkapi. Tapi tetap jalan,” ucapnya. Saat ini, timnya akan melengkapi hal yang diperlukan sehingga bisa diproses laporannya dalam waktu dekat ini. Pihak kepolisian pun diakuinya membebaskan pihak FMPU. ”Ya nanti akan kami persiapkan dalam waktu dekat, karena dari pihak kepolisian juga mempersilakan kami. Jadi langsung saja nanti ke Ditreskrimsus, tim cyber. Bukan di SPKT,” imbuhnya. Nantinya, tim masyarakat pencinta ulama juga akan berusaha tabayyun, konfrontasi dengan Nikita Mirzani. Namun, ia juga masih menimbang massanya yang tidak setuju berdiskusi, berbicara baik-baik dengan Nikita. ”Kami takutnya ada pihak-pihak yang kurang setuju dengan kami tabayyun ke rumahnya Nikita Mirzani. Masih dalam konsolidasi bersama tim FMPU,” jelasnya. Lebih lanjut, pihak FMPU menegaskan tak akan tabayyun dengan massa ratusan. Ia berusaha tabayyun dengan baik. ”Jadi jangan diterjemahkan kalau kami tabayyun dengan membawa massa yang sangat banyak sekali. Tidak seperti itu juga,” tandasnya. (okz/sua/rez/run)