METROPOLITAN - Bupati Bogor Ade Yasin mengklaim Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mulai tertarik membiayai pembangunan Jalan Poros Tengah Timur (PTT) atau Jalur Puncak II. Ia menyebut Kementerian PUPR akan membuat Detail Engineering Design (DED) untuk melanjutkan pembangunan jalan sepanjang 48,5 kilometer yang menghubungkan Kabupaten Bogor dengan Cianjur. ”Informasi yang saya terima, DED oleh Kementerian PUPR tahun 2021. Lalu tahun 2022 mulai lelang lalu dilanjutkan pekerjaan konstruksi. Itu semua dibangun oleh Kementerian PUPR,” kata Ade Yasin, kemarin. Ade tidak berani menganggarkan pembangunan jalan yang berfungsi untuk mengurangi kepadatan Jalan Raya Puncak tersebut. Pasalnya, anggaran yang dibutuhkan sangat besar, sementara masih banyak program yang harus dikerjakan. ”Hitung-hitungan kami, anggarannya bisa sampai Rp1,5 triliun. Itu hanya untuk pekerjaan konstruksinya. Kalau untuk lahan sebenarnya sudah siap. Tinggal pembangunan fisiknya saja,” ucapnya. Selain mengurangi kepadatan di Jalan Raya Puncak, Jalur Puncak II ini juga diharapkan mampu mendongkrak perekonomian masyarakat di timur Kabupaten Bogor. Seperti Kecamatan Sukamakmur, Cariu dan Tanjungsari. ”Karena selama ini mereka kesulitan akses. Harapan kami, dengan Puncak II bisa mendongkrak lajur pertumbuhan ekonomi masyarakat di sana. Karena banyak potensi wisata juga yang sulit diakses karena minimnya infrastruktur,” imbuhnya. Karena memiliki semangat mendongkrak perekonomian, Ade berharap Jalur Puncak II tidak berupa jalan bebas hambatan atau jalan tol. Melainkan cukup jalan umum biasa. Pun jika jalan tol, maka tetap harus ada jalan arteri. ”Usulan pembangunan ini kencang disuarakan DPR RI. Kami juga memanfaatkan semua jaringan dan meminta semua pihak membantu pembangunannya. Intinya kami fokus untuk mendorong PTT ini,” tegas Ade. Sementara itu, Kepala Bagian Program dan Pengendalian Pembangunan (Prodalbang) Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Ajat R Jatnika menyebut ada kemungkinan DED pembangunan Jalur Puncak II yang lama tidak lagi dipakai. Diketahui, pembangunan Jalur Puncak II terhenti atau mangkrak sejak 2015. Ajat menilai adanya pembuatan DED karena memerlukan penyesuaian dengan struktur dan kondisi lokasi pembangunan saat ini. ”(DED, red) Mau direview kembali. Disesuaikan dengan kondisi saat ini. Atau bisa jadi menggunakan DED yang baru,” kata Ajat. Mengenai kemungkinan Jalur Puncak II berupa jalan tol, menurut Ajat, hal itu tidak sesuai kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Barat dan Kabupaten Bogor. ”Kebijakan RTRW Jawa Barat dan Kabupaten Bogor masih mengamanatkan Jalan Poros Tengah Timur, itu merupakan jalan strategis provinsi. Bukan jalan tol,” tandas Ajat. (fin/rez/run) menda