Senin, 22 Desember 2025

Tahun Depan Puncak II Digarap Kementerian PUPR

- Jumat, 4 Desember 2020 | 11:01 WIB

METROPOLITAN - Bupati Bogor Ade Yasin mengklaim Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mulai tertarik membiayai pembangunan Jalan Poros Tengah Timur (PTT) atau Jalur Puncak II. Ia menyebut Kementerian PUPR akan membuat Detail Engineering Design (DED) untuk melanjutkan pembangu­nan jalan sepanjang 48,5 kilometer yang men­ghubungkan Kabupaten Bogor dengan Cianjur. ”Informasi yang saya terima, DED oleh Kementerian PUPR tahun 2021. Lalu tahun 2022 mulai lelang lalu dilanjutkan pekerjaan konstruksi. Itu se­mua dibangun oleh Kemen­terian PUPR,” kata Ade Yasin, kemarin. Ade tidak berani mengang­garkan pembangunan jalan yang berfungsi untuk men­gurangi kepadatan Jalan Raya Puncak tersebut. Pasalnya, anggaran yang dibutuhkan sangat besar, sementara ma­sih banyak program yang harus dikerjakan. ”Hitung-hitungan kami, ang­garannya bisa sampai Rp1,5 triliun. Itu hanya untuk pe­kerjaan konstruksinya. Kalau untuk lahan sebenarnya sudah siap. Tinggal pembangunan fisiknya saja,” ucapnya. Selain mengurangi kepa­datan di Jalan Raya Puncak, Jalur Puncak II ini juga di­harapkan mampu mendong­krak perekonomian masy­arakat di timur Kabupaten Bogor. Seperti Kecamatan Sukamakmur, Cariu dan Tanjungsari. ”Karena selama ini mereka kesulitan akses. Harapan kami, dengan Puncak II bisa mendongkrak lajur pertum­buhan ekonomi masyarakat di sana. Karena banyak po­tensi wisata juga yang sulit diakses karena minimnya infrastruktur,” imbuhnya. Karena memiliki semangat mendongkrak perekonomian, Ade berharap Jalur Puncak II tidak berupa jalan bebas ham­batan atau jalan tol. Melainkan cukup jalan umum biasa. Pun jika jalan tol, maka tetap ha­rus ada jalan arteri. ”Usulan pembangunan ini kencang disuarakan DPR RI. Kami juga memanfaatkan semua jaringan dan memin­ta semua pihak membantu pembangunannya. Intinya kami fokus untuk mendorong PTT ini,” tegas Ade. Sementara itu, Kepala Ba­gian Program dan Pengenda­lian Pembangunan (Pro­dalbang) Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Ajat R Jat­nika menyebut ada kemun­gkinan DED pembangunan Jalur Puncak II yang lama tidak lagi dipakai. Diketahui, pembangunan Jalur Puncak II terhenti atau mangkrak sejak 2015. Ajat menilai adanya pembuatan DED karena memerlukan penyesuaian dengan struktur dan kondisi lokasi pembangu­nan saat ini. ”(DED, red) Mau direview kembali. Disesuaikan dengan kondisi saat ini. Atau bisa jadi menggunakan DED yang baru,” kata Ajat. Mengenai kemungkinan Jalur Puncak II berupa jalan tol, menurut Ajat, hal itu tidak sesuai kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Barat dan Kabupaten Bogor. ”Kebijakan RTRW Jawa Ba­rat dan Kabupaten Bogor masih mengamanatkan Jalan Poros Tengah Timur, itu mer­upakan jalan strategis pro­vinsi. Bukan jalan tol,” tandas Ajat. (fin/rez/run) menda­

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X