METROPOLITAN - Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap Ustadz Maheer At-Thuwailibi alias Soni Eranata terkait kasus ujaran kebencian dan bernuansa SARA di media sosial Twitter. Ustadz Maheer diamankan di kediamannya di Cimangguwates, Kota Bogor, sekitar pukul 04:00 WIB. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengaku pihaknya saat ini telah menetapkan Ustadz Maheer sebagai tersangka. ”Sudah tersangka,” kata Argo. Ia mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan di kediaman Ustadz Maheer di Kota Bogor. ”Memang benar tadi pagi jam empat subuh tim Bareskrim Polri, terutama cyber, telah melakukan penangkapan di daerah Bogor,” tuturnya. Argo menjelaskan penangkapan itu sebagai tindak lanjut atas laporan seseorang. Namun ia tak merinci terkait laporan siapa yang dimaksud. Berdasarkan surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Ustadz MaheerAt-Thuailibisudah ditangkap atas dasar laporan Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu. Menanggapi hal itu, kuasa hukum Ustadz Maheer, Djudju Djumantara, mengungkapkan sejumlah barang bukti yang diamankan penyidik di antaranya handphone dan tab. ”Ada beberapa handphone, ada dua atau tiga yang diamankan. Selain handphone, ada tab. Itu tab milik anaknya. Kalau handphone milik istri dan Ustadz Maheer,” kata Djudju. Djudju mengklaim belum mengetahui pasti alasan penyidik menetapkan tersangka dan melakukan penangkapan terhadap Maheer. Namun, ia menduga penangkapan tersebut berkaitan dengan kasus ujaran kebencian yang dilaporkan salah satu pengurus Nahdlatul Ulama (NU) terkait ujaran kebencian terhadap tokoh NU, Habib Luthfi bin Yahya. ”Saya akan mendampingi untuk di BAP, karena yang bersangkutan sudah ditangkap dan disangkakan sebagai tersangka langsung. Maka itu wajib didampingi,” katanya. (okz/ayo/rez/run)