Senin, 22 Desember 2025

Imam Besar FPI Diancam 6 Tahun Penjara

- Jumat, 11 Desember 2020 | 10:08 WIB

Kasus dugaan pelangga­ran protokol kesehatan dalam hajatan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab memasuki babak baru. Polda Metro Jaya resmi menetapkan enam tersang­ka dalam kasus tersebut, kemarin. KABID Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus men­gatakan, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Salah satunya penyelenggara acara, yakni Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq. “Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama, penyel­enggara saudara MRS (Habib Rizieq, red) di Pasal 160 dan 216 KUHP,” kata Yusri, Kamis (10/12). Sementara lima orang lainnya juga dijadikan tersangka, ya­kni Ketua Umum Dewan Pim­pinan Pusat (DPP) FPI Sobri Lubis selaku Penanggung Jawab Acara, Panglima Laskar Pem­bela Islam (LPI) Maman Su­ryadi selaku Penanggung Jawab Keamanan Acara, Haris Ubai­dillah selaku Ketua Panitia Acara, Ali Bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Acara dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara. Mereka dinilai melanggar Pasal 93 Undang-Undang No­mor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. “Penetapan tersangka berda­sarkan gelar perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya pada Selasa, 8 Desember 2020 kemarin,” terangnya. Diketahui, dalam Pasal 160 KUHP disebutkan tersangka bisa terancam pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500. Sedangkan pada Pa­sal 216 Ayat (1) tersangka di­ancam dengan pidana penja­ra paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000. Kemudian untuk Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekaran­tinaan Kesehatan tersangka diancam pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pi­dana denda paling banyak Rp100 juta. Lebih lanjut, Yus­ri menjelaskan adanya upaya pemanggilan atau penangka­pan paksa itu bisa dilakukan penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (2) KU­HAP. Sebab, dalam perkara ini Rizieq telah dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik. ”Polri dalam hal ini akan meng­gunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki Polri se­suai aturan perundang-undan­gan. Kan ada dua, pemanggilan atau dengan penangkapan itu upaya paksa,” ujarnya. Menanggapi hal itu, Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar mengaku pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Habib Rizieq Shihab terkait penetapan ter­sangka. ”Saya masih akan berkoordinasi dahulu dengan tim kuasa hukum dan HRS (Habib Rizieq, red) serta ter­sangka lainnya,” kata Azis. Ia juga mengaku bakal ber­koordinasi dengan lima ter­sangka lainnya dan Habib Rizieq untuk menentukan langkah hukum apa yang bakal dilakukan ke depannya. Khususnya terkait penetapan Habib Rizieq sebagai tersang­ka. Namun, ia menilai pene­tapan Habib Rizieq Shibab dan lima orang lainnya sebagai tersangka itu merupakan tinda­kan kriminalisasi dan ketida­kadilan terhadap ulama. Ia pun belum bisa berkomentar ba­nyak tentang penetapan ter­sangka itu. Di sisi lain, usai ditetapkan­nya Habib Rizieq Shihab se­bagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam hajatan per­nikahan putrinya, kondisi Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah terlihat sepi. Bahkan, pantauan Metropo­litan di sepanjang jalan menu­ju lokasi ponpes, tepatnya di Jalan Raya Cikopo Selatan sekitar pukul 22:00 hingga 23:50 WIB, tidak terlihat ada keru­munan massa. Hilir mudik kendaraan menuju Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, pun tampak seperti biasa. (war/ okz/ogi/c/rez/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X