Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam hajatan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab memasuki babak baru. Polda Metro Jaya resmi menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut, kemarin. KABID Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Salah satunya penyelenggara acara, yakni Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq. “Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama, penyelenggara saudara MRS (Habib Rizieq, red) di Pasal 160 dan 216 KUHP,” kata Yusri, Kamis (10/12). Sementara lima orang lainnya juga dijadikan tersangka, yakni Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FPI Sobri Lubis selaku Penanggung Jawab Acara, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi selaku Penanggung Jawab Keamanan Acara, Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara, Ali Bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Acara dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara. Mereka dinilai melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. “Penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya pada Selasa, 8 Desember 2020 kemarin,” terangnya. Diketahui, dalam Pasal 160 KUHP disebutkan tersangka bisa terancam pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500. Sedangkan pada Pasal 216 Ayat (1) tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000. Kemudian untuk Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tersangka diancam pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta. Lebih lanjut, Yusri menjelaskan adanya upaya pemanggilan atau penangkapan paksa itu bisa dilakukan penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (2) KUHAP. Sebab, dalam perkara ini Rizieq telah dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik. ”Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai aturan perundang-undangan. Kan ada dua, pemanggilan atau dengan penangkapan itu upaya paksa,” ujarnya. Menanggapi hal itu, Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar mengaku pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Habib Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka. ”Saya masih akan berkoordinasi dahulu dengan tim kuasa hukum dan HRS (Habib Rizieq, red) serta tersangka lainnya,” kata Azis. Ia juga mengaku bakal berkoordinasi dengan lima tersangka lainnya dan Habib Rizieq untuk menentukan langkah hukum apa yang bakal dilakukan ke depannya. Khususnya terkait penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka. Namun, ia menilai penetapan Habib Rizieq Shibab dan lima orang lainnya sebagai tersangka itu merupakan tindakan kriminalisasi dan ketidakadilan terhadap ulama. Ia pun belum bisa berkomentar banyak tentang penetapan tersangka itu. Di sisi lain, usai ditetapkannya Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam hajatan pernikahan putrinya, kondisi Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah terlihat sepi. Bahkan, pantauan Metropolitan di sepanjang jalan menuju lokasi ponpes, tepatnya di Jalan Raya Cikopo Selatan sekitar pukul 22:00 hingga 23:50 WIB, tidak terlihat ada kerumunan massa. Hilir mudik kendaraan menuju Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, pun tampak seperti biasa. (war/ okz/ogi/c/rez/run)