Kasus ujaran kebencian terhadap pejabat publik kembali terulang. Kali ini dilakukan seorang emak-emak asal Bogor berinisial RW. Perempuan 53 tahun itu ditangkap usai memaki polisi dengan sebutan ‘dajjal’ karena telah menangkap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. AWALNYA, video ujaran kebencian terhadap polisi itu viral di media sosial setelah diunggah pemilik akun TikTok @yudin****. Emak-emak itu tak terima Habib Rizieq dipenjara akibat kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Ia kemudian menyebut para polisi yang menangkap Habib Rizieq adalah dajjal. Dalam video singkat itu, ia juga menyebut para polisi dajjal hanya perlu menunggu waktu mendapatkan azab dari Sang Pencipta. Sementara itu, usai viral di media sosial, beredar video si emak-emak memohon maaf atas pernyataannya tersebut. Dengan pakaian serba hitam, emak-emak itu berulang kali meminta maaf. ”Di sini saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada kepolisian dan rakyat Indonesia atas perbuatan saya yang sangat merugikan ini,” ungkap RW. Emak-emak itu juga mengingatkan kepada publik untuk tidak mengikuti jejaknya melakukan ujaran kebencian kepada siapa pun. ”Semoga teman-teman tidak ada yang membuat video ujaran kebencian kepada siapa pun. Saya mohon jangan sampai melakukan lagi,”pintanya. Meski sudah membuat video klarifikasi, RW tetap ditangkap. Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Ia menyebut pelaku ditangkap pada Senin (14/12). Penangkapan itu dilakukan berdasarkan hasil patroli yang dilakukan Unit 2 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. ”Ditemukan sebuah video yang isinya seorang wanita menyatakan ujaran kebencian dan penghinaan di sosial media TikTok, dengan nama akun @yudin****,” kata Yusri dalam keterangannya, kemarin. ”Kemudian pada Senin, 14 Desember, tim melakukan penangkapan terhadap satu orang atas nama RW yang merupakan pemilik akun tiktok @yudin**** di Kampung Al- Barokah, RT 02/09, Kelurahan Situudik, Kecamatan Cibungbulang, Bogor, Jawa Barat,” bebernya. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Oppo yang diduga digunakan RW untuk membuat konten tersebut. Sementara itu, saat ini RW masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Jika nanti ditetapkan sebagai tersangka, ia dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP. (kum/sua/rez/run)