Senin, 22 Desember 2025

Ngomong asal Jeplak Bisa Dijerat

- Rabu, 16 Desember 2020 | 11:43 WIB

Kasus ujaran kebencian terhadap pejabat publik kembali terulang. Kali ini dilakukan seorang emak-emak asal Bogor berinisial RW. Perempuan 53 tahun itu ditangkap usai memaki polisi dengan sebutan ‘dajjal’ karena telah menangkap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. AWALNYA, video ujaran ke­bencian terhadap polisi itu viral di media sosial setelah diunggah pemilik akun TikTok @yudin****. Emak-emak itu tak terima Habib Rizieq dipenjara akibat kasus pelanggaran pro­tokol kesehatan (prokes). Ia kemudian menyebut para po­lisi yang menangkap Habib Rizieq adalah dajjal. Dalam video singkat itu, ia juga me­nyebut para polisi dajjal hanya perlu menunggu waktu menda­patkan azab dari Sang Pen­cipta. Sementara itu, usai viral di media sosial, beredar video si emak-emak memohon maaf atas pernyataannya tersebut. Dengan pakaian serba hitam, emak-emak itu berulang kali meminta maaf. ”Di sini saya minta maaf yang sebesar-be­sarnya kepada kepolisian dan rakyat Indonesia atas perbua­tan saya yang sangat merugikan ini,” ungkap RW. Emak-emak itu juga meng­ingatkan kepada publik untuk tidak mengikuti jejaknya mela­kukan ujaran kebencian ke­pada siapa pun. ”Semoga teman-teman tidak ada yang mem­buat video ujaran kebencian kepada siapa pun. Saya mohon jangan sampai melakukan lagi,”pintanya. Meski sudah membuat video klarifikasi, RW tetap ditangkap. Hal itu dibe­narkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Ia menyebut pelaku ditangkap pada Senin (14/12). Penang­kapan itu dilakukan berdasar­kan hasil patroli yang dilakukan Unit 2 Subdit Siber Ditreskrim­sus Polda Metro Jaya. ”Ditemukan sebuah video yang isinya seorang wanita menyatakan ujaran kebencian dan penghinaan di sosial me­dia TikTok, dengan nama akun @yudin****,” kata Yusri dalam keterangannya, kemarin. ”Kemudian pada Senin, 14 Desember, tim melakukan penangkapan terhadap satu orang atas nama RW yang merupakan pemilik akun tiktok @yudin**** di Kampung Al- Barokah, RT 02/09, Kelurahan Situudik, Kecamatan Cibung­bulang, Bogor, Jawa Barat,” bebernya. Dalam penangkapan itu, po­lisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Oppo yang diduga di­gunakan RW untuk membuat konten tersebut. Sementara itu, saat ini RW masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Jika nanti ditetapkan sebagai tersangka, ia dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Ta­hun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP. (kum/sua/rez/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X