Masyarakat yang ingin bepergian keluar dan masuk Jakarta tampaknya harus bersiap-siap. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menerapkan kebijakan membawa hasil rapid test antigen Covid-19 bagi warga yang bepergian ataupun masuk wilayah Ibu Kota Jakarta. Aturan ini diklaim untuk mencegah penyebaran Covid-19 selama libur akhir tahun. ATURAN itu akan diberlakukan selama tiga minggu, yaitu pada Jumat 18 Desember 2020 hingga Jumat 8 Januari 2021, atau selama masa mudik Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. ”Rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional. Artinya bagi maskapai yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melampirkan hasil rapid test antigen,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo. Syafrin menuturkan, aturan itu berlaku untuk warga yang menggunakan transportasi umum, baik darat, laut maupun udara. ”Jadi baik itu angkutan udara, angkutan laut dan terminal bus,”ujar Syafrin. Meski demikian, Syafrin menjelaskan untuk kendaraan pribadi masih belum diberlakukan kebijakan penyertaan surat hasil rapid test antigen tersebut. ”Nggak (untuk kendaraan pribadi, red). Bagi calon penumpangnya yang wajib menyertakan hasil rapid test,”imbuhnya. Untuk diketahui, pemerintah memutuskan melarang kerumunan dan perayaan pada libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di tempat umum sebagai upaya mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. Keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali, secara virtual yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, pada Senin (14/12). Luhut meminta implementasi pengetatan dapat dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. ”Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pascalibur di delapan dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun,” kata Luhut dalam keterangan tertulis. Sementara itu, keputusan Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan kebijakan membawa hasil rapid test antigen Covid-19 bagi warga yang bepergian ataupun masuk wilayah Jakarta sudah sampai di telinga Pemerintah Bogor. Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengaku sangat setuju dan mendukung kebijakan tersebut. Sebab, tidak menutup kemungkinan jika libur panjang nanti berpotensi menjadi episentrum penyebaran Covid-19, seperti pada libur panjang kemarin. ”Terkait kebijakan di DKI, tentunya kami mendukung langkah yang diambil dan mengimbau warga sedapat mungkin membatasi keluar masuk zona merah,” kata Dedie kepada Metropolitan, kemarin. Bukan tidak mungkin, menurutnya, hal serupa juga bakal dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Mengingat pada 21 Desember nanti bakal ada penyesuaian kebijakan pada Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK). ”Untuk Kota Bogor, kita akan evaluasi PSBMK pada 21 dan 22 Desember nanti. Mungkin akan ada sedikit perubahan, menyesuaikan dengan kondisi meningkatnya kasus paparan Covid-19,”ujarnya. Ia melanjutkan, kebijakan tersebut juga dibarengi langkah Pemkot Bogor yang sudah menyediakan layanan rapid test dan swab test mandiri di setiap rumah sakit yang ada di Kota Bogor. ”Layanan rapid sudah tersedia di beberapa rumah sakit di Bogor, dan masyarakat mudah mendapatkannya,” imbuhnya. Meski begitu, Dedie masih mempertanyakan apakah hal serupa hanya diwajibkan untuk seluruh masyarakat dan seluruh moda transportasi atau hanya warga dan moda transportasi tertentu saja. ”Yang perlu dipahami, penerapan kewajiban ini apakah untuk semua warga commuter Jabodetabek atau warga pendatang di luar Jabodetabek. Apakah kebijakan ini juga berlaku bagi semua moda transportasi dan kendaraan pribadi atau seperti apa. Ini yang perlu dipertanyakan, ”tegasnya. Sementara itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor Irwan Purnawan mengaku secara umum pihaknya mendukung apa yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Bahkan, pihaknya juga berencana menerapkan hal sama. Mengingat kawasan Puncak dan wisata lainnya yang ada di Kabupaten Bogor kerap didatangi pelancong dari luar Bogor. ”Tentu kita mendukung dan kita juga harus menerapkan hal yang sama. Orang Jakarta datang ke Bogor juga harus bawa surat itu,” katanya. Ia menyebut bagi masyarakat yang membutuhkan surat keterangan sehat berdasarkan hasil rapid test antigen juga tidak perlu khawatir. Pasalnya, 101 puskesmas yang ada di Kabupaten Bogor sudah bisa melayani rapid test dan swab test bagi masyarakat. ”Sekarang itu 101 puskesmas kita sudah bisa melayani rapid test dan swab test. Karena saat ini swaber kita juga ada yang bertugas di setiap puskesmas,” ujarnya. Disinggung soal biaya rapid test antigen, pihaknya mengaku tak ingin banyak komentar mengenai hal tersebut. Sebab, tarif rapid test dan swab test sudah ditentukan pemerintah pusat. ”Rapid test antigen itu kan paling mahal Rp350 ribu, mungkin nanti biayanya bisa secara mandiri atau dari masing-masing perusahaan pekerja,” imbuhnya. Ia mengaku pihaknya juga berencana akan mengadopsi kebijakan tersebut. Khususnya di sejumlah lokasi yang memang kerap dikunjungi warga luar Bogor, seperti kawasan Puncak. ”Jakarta itu kan episentrum. Kalau ada kebijakan ini tentu kita harus sambut baik. Kita juga mesti mencontoh tentunya. Apalagi kita juga bakal menghadapi libur Natal dan Tahun Baru,” tegasnya. ”Kita juga mewacanakan agar setiap pos pengamanan akan disiagakan tenaga kesehatan untuk melakukan pengecekan terhadap pendatang,” sambungnya. Untuk diketahui, cara kerja rapid test antigen dilakukan menggunakan sampel lendir yang diambil dari hidung maupun tenggorokan, dengan metode usap seperti tes PCR. Hasil dari rapid test antigen dinilai lebih akurat dibandingkan rapid test antibodi karena dapat mengidentifikasi virus dalam sekresi hidung dan tenggorokan. Rapid test antigen juga hanya membutuhkan waktu sepuluh hingga 15 menit untuk mengetahui hasilnya. Sedangkan untuk harganya berkisar Rp349 ribu hingga Rp665 ribu. (kom/ rep/ogi/c/rez/run)