Minggu, 21 Desember 2025

Tok! Predator Seksual Anak bakal Dikebiri

- Senin, 4 Januari 2021 | 09:56 WIB

METROPOLITAN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektro­nik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. Aturan yang di­tandatangani pada 7 Desember 2020 itu bakal dija­tuhkan bagi pelaku predator seksual terhadap anak. “Untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku dan men­cegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Peng­ganti Undang-Undang Nomor  1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak,” de­mikian bunyi PP 70/2020, Minggu (3/1). ­ Dalam Pasal 1 ayat 2 dije­laskan, tindakan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman ke­kerasan memaksa anak mela­kukan persetubuhan dengan­nya atau dengan orang lain. Sehingga menimbulkan korban lebih dari satu orang yang mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penya­kit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat sek­sual berlebih, yang disertai rehabilitasi. Kemudian, dalam Pasal 2 ayat 1 menjelaskan, tindakan kebiri kimia merupakan tinda­kan pemasangan alat pende­teksi elektronik dan rehabili­tasi dikenakan terhadap pelaku persetubuhan berda­sarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi dikenakan ter­hadap Pelaku Perbuatan Ca­bul berdasarkan putusan pengadilan yang telah berke­kuatan hukum tetap,” demikian bunyi Pasal 2 ayat 2. Berdasarkan bunyi Pasal 5, tindakan kebiri kimia dikena­kan untuk jangka waktu paling lama dua tahun. “Pendanaan pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pen­deteksi elektronik, rehabili­tasi, dan pengumuman iden­titas pelaku kekerasan sek­sual terhadap anak bersumber dari anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Angga­ran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat, se­suai dengan ketentuan pera­turan perundang-undangan,” sebagaimana tertulis dalam Pasal 23. (jp/rez/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X