Senin, 22 Desember 2025

Abu Bakar Bebas Murni di Hari Jumat

- Selasa, 5 Januari 2021 | 10:03 WIB
METROPOLITAN - Terpi­dana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyaraka­tan Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Jumat (8/1). Kepala Bagian Humas dan Protokol Direkto­rat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, Ba’asyir akan bebas karena masa pidananya selama 15 tahun telah usai. ”Yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2021 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pi­dana,” kata Rika, Senin (4/1). Rika menuturkan, dalam pem­bebasan Ba’asyir nanti, Ditjen Pemasyarakatan akan be­kerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Detasemen Khusus 88 Antiteror. ”Dan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait,” ujar Rika. Secara ter­pisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi me­nyebut Ba’asyir mendapat total remisi sebanyak 55 bulan. ”Beliau hukumannya 15 tahun setelah mendapat remisi seba­nyak 55 bulan, yaitu remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri, dan remisi sakit,” kata Imam. Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, pihak Polri tetap melakukan pemantauan pengawasan ter­hadap narapidana teroris Abu Bakar Ba’asyir yang rencananya akan bebas murni pada Jumat (8/1). “Ada atau tidaknya permintaan, itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Polri untuk amankan situasi kamtibmas. Tentunya diminta atau tidak diminta, kita pasti akan menga­mankan giat tersebut,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Senin (4/1). Sebenarnya, jelas Ramadhan, pemantauan atau pengawasan dilakukan Polri bukan hanya khusus kepada Abu Bakar Ba’asyir. Namun, setiap orang yang dibebaskan dari jeratan hukuman pidana juga terus dipantau pergerakannya. “Kita jajaran intelijen terus awasi orang-orang yang pernah melakukan tindak pidana apa pun, kita akan selalu awasi pergerakannya,” ujarnya. Diketahui, Ba’asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi. Ba’asyir, yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pon­dok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng, itu terbukti secara sah dan meya­kinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pi­dana terorisme. (de/feb/run)   Redaksi Harian Metropolitan.id menyampaikan permohonan maaf kepada saudara Yulius Satria Wijaya dari ANTARA atas pemakaian foto ilustrasi Abu Bakar Ba’asyir dalam berita ini yang sebelumnya menggunakan foto hasil karya yang bersangkutan. Demikian permohonan maaf yang sebesar besarnya dari kami. Kami sadari ini kelalaian karena ada kekeliruan komunikasi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X