Senin, 22 Desember 2025

Dirut Jadi Tersangka, RS UMMI juga Disanksi

- Kamis, 21 Januari 2021 | 10:04 WIB

METROPOLITAN - Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Perumpamaan itu tampaknya tepat disematkan kepada Ru­mah Sakit (RS) UMMI. Setelah Direktur Utama (Dirut) RS UMMI Andi Tatat ditetapkan sebagai tersangka oleh Bares­krim Polri, kini Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor beren­cana memberi sanksi kepada RS UMMI terkait kasus du­gaan menghalangi petugas Satgas Covid-19 dalam bertu­gas. “Kami sedang kaji kemun­gkinan diberikannya sanksi jenis apa. Tapi yang pasti kita akan berikan sanksi kepada RS UMMI,” kata Kepala Bidang Penegakan Hukum pada Sat­gas Covid-19 Kota Bogor Agus­tian Syah kepada Metropolitan. id, Rabu (20/1). Pria yang akrab disapa Demak itu mengungkapkan, pelang­garan yang dilakukan RS UMMI di antaranya adalah merahasiakan dan tidak melaporkan hasil swab yang dilakukan Habib Rizieq Shi­hab (HRS) yang dirawat di RS UMMI pada akhir tahun lalu. “Karena setiap rumah sakit atau lab itu punya kewajiban untuk memberikan hasil swab setiap pasien. Nah ini yang kita kejar ke RS UMMI kan kemarin. Mereka itu wajib melaporkan, bukan pasien yang melaporkan,” ujar Demak. Tidak terlaporkannya hasil swab mandiri yang dilakukan setiap pasien yang ada di Kota Bogor kepada Dinas Kese­hatan (Dinkes) Kota Bogor juga banyak terjadi. Untuk itu, ia mengaku akan berkoordi­nasi dengan Dinkes Kota Bo­gor untuk menyelesaikan persoalan ini. “Kita akan koordinasi dengan Dinkes agar setiap rumah sakit dan laboratorium yang mela­kukan swab mandiri atas warga Kota Bogor melaporkan hasilnya,” ujarnya. Diberitakan sebelumnya, tak selamanya niat baik akan ber­akhir baik pula. Seperti yang dirasakan jajaran RS UMMI. Niat hati ingin membantu Sat­gas Covid-19 agar lebih cepat menangani Covid-19, namun tanpa koordinasi jadi buntu. Dirut RS UMMI dr Andi Tatat ditetapkan sebagai tersangka dalam persoalan ini. Dr Andi ditetapkan sebagai tersangka lantaran disebut menghalangi Satgas Covid-19 Kota Bogor saat akan melakukan swab test terhadap Habib Rizieq Shihab. Dirut RS UMMI itu juga dite­tapkan sebagai tersangka ber­sama dua orang lainnya yakni, Habib Rizieq Shihab dan Ha­nif Alatas (menantu HRS, red). Penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik mela­kukan gelar perkara atas kasus dugaan menghalangi Satgas Covid-19 saat akan melakukan swab test. “Penyidik sudah melaksana­kan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Rizieq, dr Tatat dan Hanif Alatas,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian. (dil/c/rez/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X