METROPOLITAN - Sudah sepatutnya pasangan suami istri (pasutri) itu harus kompak dan saling melengkapi. Namun berbeda dengan pasutri asal Bogor, ES dan DH. Keduanya malah kompak menjalani bisnis barang haram di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. ES dan DH merupakan bandar dan kurir narkoba jenis sabu asal Kabupaten Bogor. DH berhasil diamankan, sedangkan sang suami masih buron. Hal itu diketahui saat Polres Bogor menggelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bogor selama dua pekan terakhir di Mako Polres Bogor, kemarin. DH dibekuk petugas di kediamannya di Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, pada Selasa (12/1). Dari tangan ibu rumah tangga tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 37,24 gram sabu yang diduga berasal dari suaminya. ”Jadi DH bersama sang suami, ES, mengedarkan sabu tersebut di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Tapi saat ini sang suami, ES, sedang dalam pengejaran petugas,” kata Kapolres Bogor, AKBP Harun. Secara umum, tugas DH yakni membantu sang suami. Berdasarkan pengakuan DH, ia bersama sang suami mengaku baru menekuni bisnis haram ini selama enam bulan ke belakang imbas pandemi Covid-19. ”Tugas DH ini kurir, sementara ES penyedianya. Barang bukti kami temukan dari dalam tas berwarna merah seberat 37,24 gram sabu,” ucapnya. Atas perbuatannya, DH disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 kaitan Narkotika dan juga Pasal 111 UU Narkotika. ”Ancaman hukuman minimal empat tahun, maksimal 12 tahun, dan denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar. Pengedar Pasal 114 UU Narkotika lima tahun, maksimal 20 tahun, denda Rp1-10 miliar maksimal,” imbuhnya. Tak hanya menangkap ES dan DH. Selama dua pekan terakhir, Polres Bogor total berhasil menangkap sebanyak 14 tersangka dari sebelas kasus peredaran narkoba. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita 81,63 gram sabu-sabu, 14,21 gram ganja dan 31,85 gram tembakau sintetis. AKBP Harun menuturkan, ke-14 pelaku tersebut ditangkap di sejumlah wilayah di Kabupaten Bogor. Yakni di Kecamatan Cisarua, Sukaraja, Cigombong, Babakanmadang, Citeureup, Cibinong, Megamendung, dan Kecamatan Cileungsi. ”Rata-rata para pelaku ini merupakan pekerja swasta, buruh, pengangguran, dan bahkan ada juga ibu rumah tangga,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Satuan Narkoba Polres Bogor AKP Eka Chandra mengatakan, dari 14 pelaku itu rata-rata pendistribusian barang haram tersebut menggunakan cara tempel. ”Rata-rata modus yang mereka gunakan dengan cara menempelkan narkoba di tempat atau media yang sudah disepakati antara penjual dengan pembeli. Jadi penjual memfotokan lokasi dan media tempelnya, pembeli tinggal mengambil,”terangnya, Rabu (27/1). Selain dengan cara tempel, pelaku juga ada yang membeli barang haram tersebut dari salah satu akun Instagram @paman_rasta. Adalah AS, pria yang bekerja sebagai buruh tersebut mendapatkan tembakau sintetis dari salah satu akun Instagram, kemudian diedarkan kembali kepada pembelinya. ”AS ini dapat tembakau sintetis dari akun Instagram. Dari situ, baru ia edarkan kepada pembeli-pembelinya di wilayah Bogor Raya,” ucapnya. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 28,96 gram siap edar. Atas kejadian tersebut, ke-14 tersangka itu dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 kaitan Narkotika dan juga Pasal 111 UU Narkotika. ”Ancaman hukuman minimal empat tahun, maksimal 12 tahun, dan denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar. Pengedar Pasal 114 UU Narkotika lima tahun, maksimal 20 tahun, denda Rp1-10 miliar maksimal,” tutupnya. (ogi/c/rez/run)