Senin, 22 Desember 2025

Pasutri Bogor Jualan Sabu, Istri Jadi Kurir Suami

- Kamis, 28 Januari 2021 | 10:05 WIB

METROPOLITAN - Sudah sepatutnya pasangan suami istri (pasutri) itu harus kompak dan saling melengkapi. Namun berbeda dengan pasutri asal Bogor, ES dan DH. Keduanya malah kompak men­jalani bisnis barang haram di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. ES dan DH merupakan bandar dan ku­rir narkoba jenis sabu asal Kabupaten Bogor. DH berhasil diamankan, sedangkan sang suami masih buron. Hal itu diketahui saat Polres Bogor menggelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bogor selama dua pekan terakhir di Mako Polres Bogor, kemarin. ­ DH dibekuk petugas di ke­diamannya di Desa Cibeu­reum, Kecamatan Cisarua, pada Selasa (12/1). Dari tangan ibu rumah tangga tersebut, petugas berhasil mengaman­kan barang bukti berupa 37,24 gram sabu yang diduga bera­sal dari suaminya. ”Jadi DH bersama sang suami, ES, mengedarkan sabu tersebut di kawasan Puncak, Kabupa­ten Bogor. Tapi saat ini sang suami, ES, sedang dalam pengejaran petugas,” kata Kapolres Bogor, AKBP Harun. Secara umum, tugas DH ya­kni membantu sang suami. Berdasarkan pengakuan DH, ia bersama sang suami menga­ku baru menekuni bisnis haram ini selama enam bulan ke bela­kang imbas pandemi Covid-19. ”Tugas DH ini kurir, semen­tara ES penyedianya. Barang bukti kami temukan dari dalam tas berwarna merah seberat 37,24 gram sabu,” ucapnya. Atas perbuatannya, DH disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 kaitan Narkotika dan juga Pasal 111 UU Nar­kotika. ”Ancaman hukuman minimal empat tahun, mak­simal 12 tahun, dan denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar. Pengedar Pasal 114 UU Nar­kotika lima tahun, maksimal 20 tahun, denda Rp1-10 mi­liar maksimal,” imbuhnya. Tak hanya menangkap ES dan DH. Selama dua pekan terakhir, Polres Bogor total berhasil me­nangkap sebanyak 14 tersang­ka dari sebelas kasus peredaran narkoba. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita 81,63 gram sabu-sabu, 14,21 gram ganja dan 31,85 gram tembakau sintetis. AKBP Harun menuturkan, ke-14 pelaku tersebut ditang­kap di sejumlah wilayah di Kabupaten Bogor. Yakni di Kecamatan Cisarua, Sukaraja, Cigombong, Babakanmadang, Citeureup, Cibinong, Mega­mendung, dan Kecamatan Cileungsi. ”Rata-rata para pelaku ini merupakan pe­kerja swasta, buruh, pengang­guran, dan bahkan ada juga ibu rumah tangga,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Sa­tuan Narkoba Polres Bogor AKP Eka Chandra mengatakan, dari 14 pelaku itu rata-rata pendistribusian barang haram tersebut menggunakan cara tempel. ”Rata-rata modus yang me­reka gunakan dengan cara menempelkan narkoba di tempat atau media yang sudah disepakati antara penjual dengan pembeli. Jadi pen­jual memfotokan lokasi dan media tempelnya, pembeli tinggal mengambil,”terangnya, Rabu (27/1). Selain dengan cara tempel, pelaku juga ada yang mem­beli barang haram tersebut dari salah satu akun Instagram @paman_rasta. Adalah AS, pria yang bekerja sebagai buruh tersebut mendapatkan tembakau sintetis dari salah satu akun Instagram, kemu­dian diedarkan kembali ke­pada pembelinya. ”AS ini dapat tembakau sintetis dari akun Instagram. Dari situ, baru ia edarkan kepada pembeli-pembelinya di wilayah Bogor Raya,” ucapnya. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa tembakau sin­tetis seberat 28,96 gram siap edar. Atas kejadian tersebut, ke-14 tersangka itu dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 kaitan Narkotika dan juga Pa­sal 111 UU Narkotika. ”Ancaman hukuman minimal empat ta­hun, maksimal 12 tahun, dan denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar. Pengedar Pasal 114 UU Narkotika lima tahun, maksi­mal 20 tahun, denda Rp1-10 miliar maksimal,” tutupnya. (ogi/c/rez/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X