METROPOLITAN - Pemerintah sudah menetapkan tarif 31 ruas jalan tol yang naik. Seluruh ruas jalan yang masuk daftar 31 tersebut akan mengalami penyesuaian. Kepala Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit mengatakan, penyesuaian tarif tol akan dilakukan bertahap yang dibagi dalam empat klaster. ”Di 2021 akan ada 31 ruas yang mengalami penyesuaian. Di kami sendiri berdasarkan arahan staf ahli menteri itu kita mengarahkan ada empat klaster penyesuaian tarif. Sepuluh ruas jalan tol untuk klaster pertama. Kemudian tiga ruas jalan tol April-Juni, empat ruas jalan tol Juli-Agustus, dan klaster empat ada 14 ruas jalan tol,” ungkap Danang dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/2/2021). Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan Kementerian PUPR, Endra S Atmawidjaja, menjelaskan penyesuaian tarif tol, termasuk kenaikan tarif, yang sudah diumumkan seperti di ruas Jakarta-Cikampek terintegrasi, Bogor Outer Ring Road (BORR), beberapa ruas di Tol Trans Jawa, dan sebagainya. ”Mengenai klasternya kalau tadi disebut ada empat. Ini Pak Menteri menghendaki klasternya hanya tiga, karena Januari kita sudah umumkan beberapa kenaikan ruas yang jatuh tempo di 2020. Tahap pertama kami akan lakukan sebelas ruas sampai April. Kemudian sampai September tujuh ruas, 14 ruas sampai akhir tahun. Jadi empat klaster, termasuk Januari sudah dilakukan,” imbuhnya. Namun, menurut Endra, penyesuaian tarif tol itu tak semuanya berbentuk kenaikan. Seperti yang sudah dilakukan sebelumnya, penyesuaian tarif dapat berbentuk naik, tetap, atau turun. ”Memang ada 31 yang jatuh tempo. Ini belum tentu naik. Nanti kebijakan ada di Pak Menteri apakah SPM (Standar Pelayanan Minimal, red) sudah dipenuhi. Nanti akan dilihat matematikanya akan beda. Kalau tarif kami akan lihat dari publik,” imbuhnya. Endra menegaskan penyesuaian tarif tol telah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada di mana setiap dua tahun dilakukan penyesuaian tarif. Selain itu, penyesuaian tersebut juga telah mempertimbangkan perhitungan inflasi. ”Kami di Kementerian PUPR ini melihat dari dua sisi. Pertama, sisi publik dan pengusahaannya. Dari publik bagaimana layanan SPM diberikan. Lalu kami mengecek angka inflasi dan sebagainya. Sedangkan dari swasta kami ingin perjanjian pengusahaan bisa dipenuhi. Saya kira apa yang kita lakukan di 2020 itu cukup klir, kita rem semua penyesuaian tarif semata-mata karena masyarakat pun mengalami kesulitan terdampak pandemi ini,” tutup Endra. (de/feb/run)