Belasan karung berisi sampah medis seperti Alat Pelindung Diri (APD), masker, dan lainnya dibuang sembarangan di semak-semak di wilayah Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.
MUSPIKA Tenjo beserta tim kesehatan menemukan tumpukan limbah medis berceceran di tepi Jalan Raya Tenjo, Kampung Leuweunggede, Desa Tenjo, Kecamatan Tenjo. Diduga limbah tersebut sengaja dibuang pihak tak bertanggung jawab.
Pantauan di lapangan, penemuan limbah tersebut dikemas dalam plastik kuning dan merah berukuran besar dengan jumlah cukup banyak.
Camat Tenjo Kurnia Indra mengaku pihaknya masih menyelidiki siapa pelaku pembuang sampah medis tersebut.
”Memang benar ada temuan tumpukan APD, dan sedang kita selidiki siapa yang membuang,” kata Kurnia kepada Metropolitan.
Bahkan, tuturnya, limbah tersebut tidak bisa sembarangan diangkut karena khawatir mengandung Bahan Beracun dan Berbahaya (B3). Untuk itu, pihaknya berkoordinasi dengan puskesmas dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
”Nanti akan ditampung dan dibuang ke tempat sampah B3 oleh pihak puskesmas untuk dibawa ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir, red). Jadi kita bawa sesuai protokol kesehatan,”ujar mantan sekcam Rumpin itu.
Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Bogor Burhanudin mengatakan, temuan tersebut sudah dilaporkan ke DLH Kabupaten Bogor. Bahkan, kepolisian hingga TNI ikut turun tangan menindaklanjuti.
“Kami sudah koordinasi dengan Koramil, Polsek, dan Puskesmas Tenjo. Sampel barang bukti limbah sudah diambil untuk ditindaklanjuti,” kata Burhanudin, Selasa (2/1).
Setelah diambil sampelnya, sampah limbah tersebut langsung dimusnahkan karena masuk limbah B3.
-
“Sisanya, karena pembuangannya harus khusus B3 dan penampungannya tidak memadai, dimusnahkan langsung setelah diambil sampel untuk dibawa. Jenisnya APD seperti hazmat, masker, dan lainnya,” tuturnya.
Dalam pedoman pengelolaan limbah Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), limbah B3 harus segera ditangani. Sebaiknya dalam 24 jam segera dimusnahkan.
Terkait aturan limbah medis, pada 24 Maret 2020, KLHK telah menerbitkan surat edaran nomor SE.2/MENLHK/ PSLB3/PLB.3/3/2020 soal pengelolaan limbah B3.
Surat itu menjadi pedoman pemerintah dalam menangani limbah medis corona. Di antaranya alat insinerator untuk pemusnahan limbah Covid-19 harus memakai suhu minimal 800 derajat celsius.
Selanjutnya, residu hasil pembakaran atau cacahan hasil autoclave dikemas dan dilekati simbol ‘Beracun’. Kemudian diberi label LB3 yang selanjutnya disimpan di tempat penyimpanan sementara, untuk selanjutnya diserahkan kepada pengelola LB3.
Mengetahui adanya tindakan asal buang sampah medis yang sembrono, Bupati Bogor Ade Yasin pun geram. Ia meminta pelaku pembuangan sampah tersebut dicari sesegera mungkin.
“Kita cari dulu siapa pelakunya,” kata Ade Yasin usai rapat evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Sekretariat Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, Selasa (2/1) sore.
Setelah itu, perempuan yang juga ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor itu meminta pembuang limbah medis tersebut diproses sesuai aturan yang ada. “Nanti dilihat seberapa besar pelanggarannya,” ungkapnya.
Untuk saat ini, Ade Yasin meminta sampah medis tersebut dimusnahkan dan aparat setempat melakukan pengawasan. “Sebaiknya dimusnahkan dulu lalu dilakukan pengawasan siapa pembuangnya,” tegas Ade Yasin.
Terpisah, Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Zen Achmad Zaenuddin menilai bahwa limbah tersebut sangat berbahaya. Sebab, limbah medis itu membawa virus dan bakteri yang masih menempel di APD atau masker yang dibuang secara sembarangan.
Padahal, Dinkes Kabupaten Bogor sudah memperingatkan rumah sakit dan masyarakat yang isolasi mandiri agar menangani limbah medis sesuai standarnya.
”Iya itu membahayakan sekali. Kita sendiri Dinkes justru konsern juga untuk limbah medis ini, termasuk imbauan pengelolaan limbah medis yang isolasi mandiri harus ditangani sesuai standar yang berlaku. Bahkan, Pemkab (Pemerintah Kabupaten, red) Bogor juga sudah menganggarkan untuk penanganan limbah vaksin, dan hal ini perlu penelusuran,” kata Zen kepada Metropolitan.
Pentingnya penanganan limbah medis ini, sambung Zen, disebabkan jumlah limbah medis meningkat 75 persen selama pandemi Covid-19 berlangsung.
Sehingga agar tidak terjadinya penularan akibat lalainya penanganan limbah, perlu adanya edukasi dan pemantauan secara komprehensif kepada pihak rumah sakit.
Sedangkan untuk masyarakat yang melakukan isolasi mandiri, ada baiknya limbah medis berupa masker bisa dibakar atau ditimbun agar tidak menjadi wadah bagi penularan. ”Karena wilayah kita sangat luas, ada baiknya limbah masker rumahan itu dibakar saja atau ditimbun. Karena tidak memungkinkan kalau dijemput ke rumah masing-masing. Dan saya tekankan jangan digabung dengan sampah rumahan,” pungkasnya. (dil/c/fin/feb/run)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Jumat, 13 Juni 2025 | 15:30 WIB
Kamis, 17 April 2025 | 00:48 WIB
Jumat, 3 Januari 2025 | 12:48 WIB
Kamis, 22 Agustus 2024 | 20:39 WIB
Kamis, 22 Agustus 2024 | 20:23 WIB
Kamis, 22 Agustus 2024 | 20:03 WIB
Kamis, 22 Agustus 2024 | 19:39 WIB
Rabu, 14 Agustus 2024 | 11:46 WIB
Rabu, 14 Agustus 2024 | 10:52 WIB
Rabu, 14 Agustus 2024 | 10:19 WIB
Selasa, 13 Agustus 2024 | 23:29 WIB
Selasa, 13 Agustus 2024 | 22:10 WIB
Selasa, 13 Agustus 2024 | 21:10 WIB
Selasa, 13 Agustus 2024 | 20:06 WIB
Selasa, 13 Agustus 2024 | 19:12 WIB
Selasa, 13 Agustus 2024 | 18:50 WIB
Selasa, 13 Agustus 2024 | 18:14 WIB
Selasa, 13 Agustus 2024 | 17:18 WIB
Selasa, 13 Agustus 2024 | 16:33 WIB
Selasa, 13 Agustus 2024 | 16:10 WIB