Senin, 22 Desember 2025

Sembrono! Sampah Medis Asal Buang

- Rabu, 3 Februari 2021 | 10:08 WIB

Belasan karung berisi sampah medis seperti Alat Pelindung Diri (APD), masker, dan lainnya dibuang sembarangan di semak-semak di wilayah Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. MUSPIKA Tenjo beserta tim kesehatan menemukan tum­pukan limbah medis berce­ceran di tepi Jalan Raya Ten­jo, Kampung Leuweunggede, Desa Tenjo, Kecamatan Tenjo. Diduga limbah tersebut sengaja dibuang pihak tak bertanggung jawab. Pantauan di lapangan, pe­nemuan limbah tersebut di­kemas dalam plastik kuning dan merah berukuran besar dengan jumlah cukup ba­nyak. Camat Tenjo Kurnia Indra mengaku pihaknya masih menyelidiki siapa pelaku pem­buang sampah medis tersebut. ”Memang benar ada temu­an tumpukan APD, dan sedang kita selidiki siapa yang mem­buang,” kata Kurnia kepada Metropolitan. Bahkan, tuturnya, limbah tersebut tidak bisa semba­rangan diangkut karena kha­watir mengandung Bahan Beracun dan Berbahaya (B3). Untuk itu, pihaknya berkoor­dinasi dengan puskesmas dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). ”Nanti akan ditampung dan dibuang ke tempat sampah B3 oleh pihak puskesmas un­tuk dibawa ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir, red). Jadi kita bawa sesuai protokol kesehatan,”ujar mantan sek­cam Rumpin itu. Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Bogor Burhanudin mengata­kan, temuan tersebut sudah dilaporkan ke DLH Kabupa­ten Bogor. Bahkan, kepolisian hingga TNI ikut turun tangan menindaklanjuti. “Kami sudah koordinasi dengan Koramil, Polsek, dan Puskesmas Tenjo. Sampel barang bukti limbah sudah diambil untuk ditindaklanjuti,” kata Burhanudin, Selasa (2/1). Setelah diambil sampelnya, sampah limbah tersebut langs­ung dimusnahkan karena masuk limbah B3.
-
“Sisanya, karena pembu­angannya harus khusus B3 dan penampungannya tidak memadai, dimusnahkan langs­ung setelah diambil sampel untuk dibawa. Jenisnya APD seperti hazmat, masker, dan lainnya,” tuturnya. Dalam pedoman pengelo­laan limbah Fasilitas Pelaya­nan Kesehatan (Fasyankes) Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), lim­bah B3 harus segera ditanga­ni. Sebaiknya dalam 24 jam segera dimusnahkan. Terkait aturan limbah medis, pada 24 Maret 2020, KLHK telah menerbitkan surat eda­ran nomor SE.2/MENLHK/ PSLB3/PLB.3/3/2020 soal pengelolaan limbah B3. Surat itu menjadi pedoman pemerintah dalam menanga­ni limbah medis corona. Di antaranya alat insinerator untuk pemusnahan limbah Covid-19 harus memakai suhu minimal 800 derajat celsius. Selanjutnya, residu hasil pembakaran atau cacahan hasil autoclave dikemas dan dilekati simbol ‘Beracun’. Ke­mudian diberi label LB3 yang selanjutnya disimpan di tem­pat penyimpanan sementara, untuk selanjutnya diserahkan kepada pengelola LB3. Mengetahui adanya tindakan asal buang sampah medis yang sembrono, Bupati Bogor Ade Yasin pun geram. Ia memin­ta pelaku pembuangan sam­pah tersebut dicari sesegera mungkin. “Kita cari dulu siapa pela­kunya,” kata Ade Yasin usai rapat evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masy­arakat (PPKM) di Sekretariat Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, Selasa (2/1) sore. Setelah itu, perempuan yang juga ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor itu me­minta pembuang limbah medis tersebut diproses sesuai atu­ran yang ada. “Nanti dilihat seberapa besar pelanggaran­nya,” ungkapnya. Untuk saat ini, Ade Yasin meminta sampah medis ter­sebut dimusnahkan dan apa­rat setempat melakukan pengawasan. “Sebaiknya dimusnahkan dulu lalu dila­kukan pengawasan siapa pembuangnya,” tegas Ade Yasin. Terpisah, Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Zen Ach­mad Zaenuddin menilai bahwa limbah tersebut sangat ber­bahaya. Sebab, limbah medis itu membawa virus dan bak­teri yang masih menempel di APD atau masker yang dibu­ang secara sembarangan. Padahal, Dinkes Kabupaten Bogor sudah memperingatkan rumah sakit dan masyarakat yang isolasi mandiri agar me­nangani limbah medis se­suai standarnya. ”Iya itu membahayakan se­kali. Kita sendiri Dinkes justru konsern juga untuk limbah medis ini, termasuk imbauan pengelolaan limbah medis yang isolasi mandiri harus ditangani sesuai standar yang berlaku. Bahkan, Pemkab (Pemerintah Kabupaten, red) Bogor juga sudah mengang­garkan untuk penanganan limbah vaksin, dan hal ini perlu penelusuran,” kata Zen kepada Metropolitan. Pentingnya penanganan limbah medis ini, sambung Zen, disebabkan jumlah lim­bah medis meningkat 75 per­sen selama pandemi Covid-19 berlangsung. Sehingga agar tidak terjadi­nya penularan akibat lalainya penanganan limbah, perlu adanya edukasi dan peman­tauan secara komprehensif kepada pihak rumah sakit. Sedangkan untuk masyara­kat yang melakukan isolasi mandiri, ada baiknya limbah medis berupa masker bisa dibakar atau ditimbun agar tidak menjadi wadah bagi penularan. ”Karena wilayah kita sangat luas, ada baiknya limbah masker rumahan itu dibakar saja atau ditimbun. Karena tidak memungkinkan kalau dijemput ke rumah ma­sing-masing. Dan saya tekan­kan jangan digabung dengan sampah rumahan,” pungkasnya. (dil/c/fin/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X