Minggu, 21 Desember 2025

Setengah Ton Ganja Lemang Asal Aceh Diamankan, Diangkut dari Sentul ke Parung

- Rabu, 10 Februari 2021 | 10:06 WIB
FOTO: YOGI/METROPOLITAN
FOTO: YOGI/METROPOLITAN

Keheningan Jalan Raya Parung, Kabupaten Bogor, mendadak heboh pada Selasa (9/2) dini hari. Warga sekitar dikagetkan dengan pengungkapan narkoba jenis ganja seberat hampir setengah ton asal Aceh. Barang haram itu diselundupkan dalam pipa yang menyerupai lemang. INFORMASI yang dihimpun Metropolitan, pengungkapan yang dilakukan Badan Narko­tika Nasional (BNN) itu ber­hasil dilakukan sekitar pukul 02:00 WIB di Jalan Raya Parung. Petugas sebelumnya menda­pat informasi bahwa ganja setengah ton itu akan disimpan ke gudang yang ada di kawasan Parung, Kabupaten Bogor, sebelum didistribusikan ke para pemesan. Deputi Bidang Pemberanta­san BNN Irjen Pol Arman De­pari mengatakan, ganja terse­but dikirim dari Aceh meng­gunakan jasa pengiriman kargo. Sebelum dibekuk pe­tugas di Jalan Raya Parung, Bogor, truk kuning dengan nomor polisi B 9914 NC ter­sebut sempat terpantau ber­henti di kawasan Sentul, Ka­bupaten Bogor. “Dari hasil penyelidikan di­ketahui bahwa ganja tersebut dibawa dari Aceh melalui jalan darat menggunakan kargo, dengan tujuan Sentul Selatan. Rencananya, barang haram tersebut akan disimpan di gudang daerah Parung. Di­duga pemilik adalah seorang narapidana a/n PK di sebuah LP (Lembaga Pemasyarakatan, red) di Jawa Barat,”kata Arman Depari. Ia menyebut modus yang digunakan pelaku dalam mengirimkan ganja itu tergo­long baru. Sebab, ratusan ki­logram ganja itu disimpan dalam pipa menyerupai le­mang, kemudian dimasukkan ke drum berukuran besar berwarna biru. “Ganja ini dimasukkan ke tabung pipa, kemudian dilem lalu dimasukkan ke drum. Dalam satu drum itu berisi sekitar 60 sampai 63 pipa yang berisikan ganja. Dalam drum itu juga diisi, dicampur dengan air dan minyak nilam,” beber­nya. Dalam operasi tersebut, BNN berhasil mengamankan se­kitar 450 kilogram ganja ke­ring kualitas nomor satu yang tersimpan dalam enam drum biru berukuran besar. Be­serta dua tersangka, berikut kendaraan yang digunakan­nya. “Kedua orang yang ditangkap beserta barang bukti ganja 450 kg di Bogor saat ini telah di­bawa ke kantor pusat BNN di Cawang, Jakarta Timur, guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku disangkakan Undang- Undang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,” jelasnya. Di sisi lain, informasi kawa­san Parung menjadi gudang penyimpanan narkoba jenis ganja membuat geram Camat Parung Yudi Santoso. Men­urutnya, meski penangkapan­nya terjadi di wilayah Parung, bukan berarti wilayahnya disebut sebagai gudang. “Kata siapa? Ada buktinya? Tolong tunjukkan buktinya,” kesalnya. “Penangkapannya terjadi di wilayah Parung, bu­kan berarti itu kemudian ber­pengaruh kepada masyarakat,” sambungnya. Meski demikian, dalam ke­sempatan ini ia mengajak masyarakat memerangi pere­daran narkoba di wilayahnya. Sebab, tidak adanya pengung­kapan itu pun sudah semes­tinya generasi menjauhi nar­koba. “Kita juga akan libatkan seluruh masyarakat dalam berbagai kegiatan supaya mun­cul hal-hal yang positif tumbuh dari mereka,” tegasnya. Terpisah, Kapolres Bogor AKBP Harun menjawab soal wilayah Parung yang dijadikan gudang penyimpanan ganja. Ia meminta masyarakat ikut aktif memantau wilayahnya. Jika memiliki informasi soal peredaran narkoba, ia me­minta masyarakat melapor ke kepolisian untuk ditindakla­njuti. “Kalau soal narkoba dan penindakan, silakan. Kalau teman-teman ada informasi atau keluhan (soal narkoba, red), silakan laporkan kepada kami agar kami tindak,” pung­kas AKBP Harun, Selasa (9/2). (ogi/cr1/c/rez/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X