METROPOLITAN - Sekretaris Perusahaan PTPN VIII, Naning Diah Trisnowati, mengaku tak menafikan jika banyak bangunan yang berdiri di atas lahannya, yang tak sesuai Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Pihaknya juga mengaku berupaya melakukan penyelamatan aset-aset negara, termasuk lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang masih produktif untuk dikelola optimal kepada negara. Perempuan yang akrab disapa Naning itu mengatakan, PTPN VIII memperoleh HGU atas tanah Perkebunan Gunung Mas seluas 1.623,1869 hektare, terletak di Kecamatan Cisarua dan Megamendung. Hal itu berdasarkan surat keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 56/ HGU/BPN/2004-A-3 tentang Pemberian HGU atas tanah terletak di Kabupaten Bogor, tertanggal 6 September 2004 dan Sertipikat HGU Nomor 266 sampai 300 tanggal 4 Juli 2008. Namun, seiring berjalannya waktu, lahan seluas sekitar 291 hektare diokupasi pihak lain. Ia juga meminta semua pihak-pihak yang menggunakan lahan perkebunan tanpa izin segera menyerahkan lahan tersebut kepada PTPN VIII sebagai pemilik yang sah. Banyaknya penyerobotan lahan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab, lantaran lokasi lahan PTPN VIII yang cukup strategis dan menjanjikan. ”Lokasi ini kan sangat strategis, kondisi alamnya juga sejuk. Tanahnya yang subur menjadi daya tarik pemodal untuk berinvestasi dalam bidang pariwisata dan memiliki lahan tersebut,” katanya. Kondisi ini, menurutnya, dimanfaatkan para makelar tanah karena para pemilik vila tersebut membeli tanah dari perantara dengan alasan status tanah merupakan eks atau bekas lahan perkebunan dan sertifikatnya dapat diurus menjadi HGU, bahkan sertipikat hak milik. Untuk itulah perlu dilakukan upaya pengamanan aset lahan perkebunan tersebut, PTPN VIII akan menguasai kembali seluruh lahan perkebunan Gunung Mas yang telah dikuasai pihak lain. Ia juga berharap adanya dukungan Pemkab Bogor dan pemangku kepentingan lainnya agar bersama-sama turut menertibkan bangunan-bangunan yang berdiri di atas lahan PTPN VIII di Perkebunan Gunung Mas karena diduga tidak mempunyai alas hak, tidak berizin atau tidak sesuai peruntukan RTRW setempat. ”Kami berharap di kemudian hari tidak ada lagi alih fungsi lahan berupa lahan garapan maupun bangli (bangunan liar, red) yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di area strategis yang menjadi daerah resapan air,” harapnya. Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan meminta masyarakat lebih berhati-hati dalam keinginan membeli lahan atau mengoper alih HGU. Pasalnya, pelepasan HGU oleh PTPN VIII tidak bakal terjadi, mengingat lahan tersebut milik negara. Namun, politisi Partai Gerindra itu mengaku tidak bisa berbuat banyak, jika mesti melakukan pengamanan terhadap aset-aset milik PTPN VIII. Sebab, kebijakan tersebut merupakan ranah pemerintah pusat. Mengingat PTPN VIII merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). ”Itu kan ranah pemerintah pusat, karena PTPN VIII ini BUMN. Kami sebagai pemerintahan daerah tentunya tidak bisa berbuat banyak karena PTPN VIII bukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bogor,” akunya. Iwan menilai maraknya penyerobotan lahan yang dilakukan oknum-oknum disebabkan karena PTPN VIII tidak punya anggaran untuk melindungi asetnya. ”Karena tidak ada anggaran, lebih baik PTPN VIII ini menerapkan sistem Kerja Sama Operasional (KSO) untuk pengamanan asetnya,”tandasnya. (ogi/c/ rez/run)