Senin, 22 Desember 2025

Ajak Warga Berkerumun, Jungle Waterpark Disegel

- Selasa, 16 Februari 2021 | 09:29 WIB

  METROPOLITAN - Dunia maya dihebohkan dengan beredarnya video lautan manusia yang berlibur di The Jungle Waterpark Bo­gor. Kegiatan itu dianggap melanggar protokol kesehatan (prokes) di tengah penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Ke­giatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro. ­ Dari video berdurasi 144 detik tersebut, menunjukkan salah satu wahana yang ada di The Jungle Waterpark, Kota Bogor, dipenuhi peng­unjung yang bersorak-sorai. Tampak juga ada pengunjung yang berdiri di tepian wahana dengan mengenakan masker dan mengabadikan momen tersebut menggunakan hand­phone-nya. Video itu pun lantas menda­patkan perhatian dari Kasat­pol PP Kota Bogor Agustian Syah. “Hari ini (15/2) akan kita tindak,” katanya kepada Metropolitan.id, Senin (15/2). Penindakan yang akan dila­kukan Satpol PP Kota Bogor itu, sambungnya, berdasarkan Perwali Nomor 107 Tahun 2020 dan merujuk kepada peratu­ran PPKM Mikro yang masih berjalan di Kota Bogor. Ter­dapat pembatasan jumlah pengunjung di lokasi wisata. Di tempat lain, Camat Bogor Selatan Hidayatulloh menga­ku kecewa kepada masyarakat yang masih tidak bisa mena­han diri untuk tidak berlibu­ran. “Kecewa sih kecewa (setelah melihat video, red). Kami selalu mengimbau ke­pada masyarakat agar bisa menahan diri untuk tidak berliburan dulu. Sebab saat ini kami tengah mencoba menekan angka penyebaran Covid-19,” kata Hidayatulloh kepada Metropolitan.id, Senin (15/2). Sementara itu, buntut bere­darnya video kerumunan, Satgas Covid-19 Kota Bogor menetapkan pengelola wi­sata air The Jungle Waterpark Bogor melanggar prokes dan memberikan sanksi maksimal Rp10 juta yang disertai penye­gelan.
-
IST Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor Bima Arya membenar­kan ditetapkannya sanksi maksimal bagi korporat yang melanggar prokes di masa PPKM sebesar Rp10 juta itu. Tak hanya denda, The Jung­le Waterpark Bogor juga di­segel Tim Satgas Covid-19 Kota Bogor selama tiga hari ke depan. Atau selama proses pembayaran denda dilakukan. “Satgas Covid-19 mengam­bil langkah untuk memberikan sanksi berupa denda maksimal sebesar Rp10 juta dan penye­gelan,” kata Bima kepada awak media saat menggelar konfe­rensi pers di Balai Kota Bogor, Senin (15/2). Bima Arya menerangkan, dijatuhkannya sanksi admi­nistrasi itu merupakan hasil evaluasi yang dilakukan Tim Satgas Covid-19 Kota Bogor. Terbukti ditemukan adanya penumpukan pengunjung di wahana air ombak di The Jungle Waterpark Bogor. “Saya menanyakan langsung apakah video yang beredar itu benar, dijawab benar. Nah, di situ ada pelanggaran prokes. Di mana terjadi penumpukan pengunjung di suatu wahana,” jelas Bima Arya. Di lokasi yang sama, Gene­ral Manager (GM) The Jung­le Waterpark Bogor Firanto mengungkapkan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Kota Bo­gor dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor atas adanya insiden penumpukan peng­unjung. “Pertama-tama saya ingin menyampaikan permo­honan maaf kepada Pemkot Bogor karena telah terjadi insiden kemarin,” kata Fi­ranto. Meskipun secara jelas ter­jadi kerumunan dari video yang beredar, pengelola The Jungle Waterpark Bogor meng­klaim sudah menerapkan prokes secara maksimal. Terkait beredarnya video yang menunjukkan kerumu­nan di wahana air ombak, ia mengaku wahana tersebut hanya dibuka selama sepuluh menit, sehingga terjadi pe­numpukan pengunjung yang ingin bermain. “Kami akan evaluasi karena hanya satu kali diputar, karena kita lihat untuk efisiensi ternyata malah terjadi penumpukan,” ung­kapnya. (dil/c/ryn/rez/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X