METROPOLITAN - Dunia maya dihebohkan dengan beredarnya video lautan manusia yang berlibur di The Jungle Waterpark Bogor. Kegiatan itu dianggap melanggar protokol kesehatan (prokes) di tengah penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro.
Dari video berdurasi 144 detik tersebut, menunjukkan salah satu wahana yang ada di The Jungle Waterpark, Kota Bogor, dipenuhi pengunjung yang bersorak-sorai. Tampak juga ada pengunjung yang berdiri di tepian wahana dengan mengenakan masker dan mengabadikan momen tersebut menggunakan handphone-nya.
Video itu pun lantas mendapatkan perhatian dari Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syah. “Hari ini (15/2) akan kita tindak,” katanya kepada Metropolitan.id, Senin (15/2).
Penindakan yang akan dilakukan Satpol PP Kota Bogor itu, sambungnya, berdasarkan Perwali Nomor 107 Tahun 2020 dan merujuk kepada peraturan PPKM Mikro yang masih berjalan di Kota Bogor. Terdapat pembatasan jumlah pengunjung di lokasi wisata.
Di tempat lain, Camat Bogor Selatan Hidayatulloh mengaku kecewa kepada masyarakat yang masih tidak bisa menahan diri untuk tidak berliburan. “Kecewa sih kecewa (setelah melihat video, red). Kami selalu mengimbau kepada masyarakat agar bisa menahan diri untuk tidak berliburan dulu. Sebab saat ini kami tengah mencoba menekan angka penyebaran Covid-19,” kata Hidayatulloh kepada Metropolitan.id, Senin (15/2).
Sementara itu, buntut beredarnya video kerumunan, Satgas Covid-19 Kota Bogor menetapkan pengelola wisata air The Jungle Waterpark Bogor melanggar prokes dan memberikan sanksi maksimal Rp10 juta yang disertai penyegelan.
-
IST
Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor Bima Arya membenarkan ditetapkannya sanksi maksimal bagi korporat yang melanggar prokes di masa PPKM sebesar Rp10 juta itu.
Tak hanya denda, The Jungle Waterpark Bogor juga disegel Tim Satgas Covid-19 Kota Bogor selama tiga hari ke depan. Atau selama proses pembayaran denda dilakukan.
“Satgas Covid-19 mengambil langkah untuk memberikan sanksi berupa denda maksimal sebesar Rp10 juta dan penyegelan,” kata Bima kepada awak media saat menggelar konferensi pers di Balai Kota Bogor, Senin (15/2).
Bima Arya menerangkan, dijatuhkannya sanksi administrasi itu merupakan hasil evaluasi yang dilakukan Tim Satgas Covid-19 Kota Bogor. Terbukti ditemukan adanya penumpukan pengunjung di wahana air ombak di The Jungle Waterpark Bogor.
“Saya menanyakan langsung apakah video yang beredar itu benar, dijawab benar. Nah, di situ ada pelanggaran prokes. Di mana terjadi penumpukan pengunjung di suatu wahana,” jelas Bima Arya.
Di lokasi yang sama, General Manager (GM) The Jungle Waterpark Bogor Firanto mengungkapkan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Kota Bogor dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor atas adanya insiden penumpukan pengunjung. “Pertama-tama saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada Pemkot Bogor karena telah terjadi insiden kemarin,” kata Firanto.
Meskipun secara jelas terjadi kerumunan dari video yang beredar, pengelola The Jungle Waterpark Bogor mengklaim sudah menerapkan prokes secara maksimal.
Terkait beredarnya video yang menunjukkan kerumunan di wahana air ombak, ia mengaku wahana tersebut hanya dibuka selama sepuluh menit, sehingga terjadi penumpukan pengunjung yang ingin bermain. “Kami akan evaluasi karena hanya satu kali diputar, karena kita lihat untuk efisiensi ternyata malah terjadi penumpukan,” ungkapnya. (dil/c/ryn/rez/run)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Jumat, 13 Juni 2025 | 15:30 WIB
Kamis, 17 April 2025 | 00:48 WIB
Jumat, 3 Januari 2025 | 12:48 WIB
Kamis, 22 Agustus 2024 | 20:39 WIB
Kamis, 22 Agustus 2024 | 20:23 WIB
Kamis, 22 Agustus 2024 | 20:03 WIB
Kamis, 22 Agustus 2024 | 19:39 WIB
Rabu, 14 Agustus 2024 | 11:46 WIB
Rabu, 14 Agustus 2024 | 10:52 WIB
Rabu, 14 Agustus 2024 | 10:19 WIB
Selasa, 13 Agustus 2024 | 23:29 WIB
Selasa, 13 Agustus 2024 | 22:10 WIB
Selasa, 13 Agustus 2024 | 21:10 WIB
Selasa, 13 Agustus 2024 | 20:06 WIB
Selasa, 13 Agustus 2024 | 19:12 WIB
Selasa, 13 Agustus 2024 | 18:50 WIB
Selasa, 13 Agustus 2024 | 18:14 WIB
Selasa, 13 Agustus 2024 | 17:18 WIB
Selasa, 13 Agustus 2024 | 16:33 WIB
Selasa, 13 Agustus 2024 | 16:10 WIB