Ditinggal mati istri, kelakuan IR, pria 50 tahun asal Tajurhalang, malah bikin geram. Buah hatinya bersama mendiang istrinya itu justru dijadikan budak seks untuk melampiaskan nafsu bejatnya. ER, ABG (anak remaja, red) 16 tahun dipaksa melayani ayah kandungnya sampai bunting. AKSI bejat IR, warga Desa Tonjong yang menyetubuhi anak sulungnya, itu terungkap sudah. Ini berawal dari kecurigaan warga sekitar yang melihat gundukan tanah mirip makam berada di sebelah rumah kontrakan yang ditempati IR bersama dua anak kandungny gali gundukan tanah itu dan menemukan jasad bayi. Penemuan bayi itu pun langsung dilaporkan ke Polsek Bojonggede. ”Berdasarkan keterangan yang berhasil dikumpulkan anggota, ternyata diketahui penghuni kontrakan yang berada di lokasi makam tersebut merupakan ER yang tengah mendapatkan perawatan di RSUD Cibinong,” terang Kapolrestro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar dalam keterangan persnya, Selasa (16/2). Polisi pun mencurigai ER yang saat itu didampingi IR di RSUD Cibinong. Saat diinterogasi pertama kali, IR mengaku merupakan suami ER guna melepaskan diri dari kecurigaan pihak kepolisian. ”Namun setelah mendapatkan pertanyaan dari pihak kepolisian, IR mengaku bahwa ia merupakan ayah dari ER, yang ia setubuhi dan memaksa anaknya untuk menggugurkan kandungannya,” jelas Imran. Berdasarkan pengakuan IR, ia menyuruh anaknya yang baru berusia 16 tahun itu untuk meminum obat keras guna menggugurkan kandungannya yang sudah berusia enam bulan untuk menutupi aksi bejatnya. Kapolsek Bojonggede Kompol Supriyadi mengungkapkan, berdasarkan pengakuan IR, ia menyetubuhi sang anak lantaran tidak diperbolehkan lagi menikah setelah tiga tahun ditinggal sang istri yang sudah meninggal dunia. ”Karena awalnya istri meninggal tiga tahun lalu, dan pernah ngomong ke anak mau kawin. Tapi tidak boleh sama anaknya. Karena nggak boleh kawin, dan birahinya mungkin lagi tinggi, korban mengaku khilaf dan menggauli anaknya,” beber Supriyadi. IR sendiri tidak memiliki pekerjaan tetap. Ia hanya seorang buruh lepas yang bekerja serabutan saja. Kepolisian pun mencoba melakukan tes kejiwaan kepada IR guna mengetahui apakah pandemi menjadi penyebab ia melakukan aksi bejatnya kepada sang anak karena stres. ”Sudah kita cek kejiwaan di Rumah Sakit (RS) Polri. Normal dia. Tidak ada kelainan. Dia sadar. Cuma sudah nggak bisa menahan nafsunya,” tutur Supriyadi, Selasa (16/2/2021). Supriyadi mengaku awalnya sempat mempertanyakan kejiwaan pelaku yang tega memerkosa anak kandungnya tersebut. Untuk itu, polisi kemudian segera membawa pelaku ke psikiater untuk dilakukan pemeriksaan. Dari serangkaian tes kejiwaan tersebut, polisi memastikan tindakan pelaku dilakukan dalam keadaan sadar. Supriyadi menyebut pelaku hanya mengaku khilaf usai diamankan polisi. ”Kita sempat curiga juga, jangan-jangan dia ada kelainan jiwa. Langsung kita cek ke RS Kramat Jati di bagian kejiwaan untuk memastikan apakah yang bersangkutan dalam keadaan normal atau nggak. Hasilnya nggak masalah, normal dia,” ungkap Supriyadi. Pelaku mengaku baru sepuluh kali melakukan aksi bejatnya tersebut. Namun, polisi menduga tersangka telah melakukan tindakan pemerkosaan kepada anak kandungnya lebih dari sepuluh kali. Hal itu merujuk dari kondisi korban yang telah hamil enam bulan. Polisi memperkirakan pelaku telah melakukan aksinya sepanjang 2020. ”Itu berlangsung pengakuan dia (tersangka, red) enam bulan. Tapi kalau lihat janin yang digugurin, enam bulan itu nggak mungkin. Karena sekarang anaknya dia sudah usia 16 tahun, berarti kan sudah satu tahun,” terang Supriyadi. Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 UU 35 Tahun 2014 tentang persetubuhan anak di bawah umur. ”Ancamannya di atas 20 tahun penjara karena korbannya merupakan anak kandungnya. Jadi hukumannya ditambah,” tandasnya. (dil/c/feb/run)