Senin, 22 Desember 2025

Sehari Produksi 200 Tabung, Perumahan di Bogor Jadi Pabrik Gas Oplosan

- Senin, 1 Maret 2021 | 10:06 WIB

METROPOLITAN - Jajaran Unit Reskrim Polsek Klapanunggal berhasil mengungkap kasus peng­oplosan tabung gas berukuran tiga dan 12 kilogram di Perumahan Grand Ka­huripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Minggu (28/2). Kapolsek Klapanunggal AKP Fadli Amri mengatakan, prak­tik curang tersebut bermula dari adanya laporan warga bahwa ada salah satu rumah yang dijadikan gudang tabung gas oplosan. Dari laporan itu, anggotanya langsung mela­kukan penyelidikan lebih lanjut. ”Berawal dari laporan war­ga yang menyebutkan adanya salah satu rumah warga di Grand Kahuripan Cluster Pa­pandayan dijadikan gudang pengoplosan tabung gas,” katanya, Minggu (28/2). Atas laporan tersebut, pi­haknya langsung melakukan penggerebekan ke lokasi. Dari tempat itu, polisi berha­sil menyita ratusan tabung gas oplosan dan seorang pelaku berinisial W. Dari rumah itu, polisi juga mengamankan beberapa ba­rang bukti berupa 197 tabung gas ukuran tiga kilogram, enam tabung gas 5,5 kilogram, dan 36 tabung gas 12 kilogram. Ada juga satu unit mobil, se­puluh pipa yang digunakan sebagai media transfer gas, satu kantong plastik tutup tabung gas dan satu timbangan. ”Jadi total ada 237 tabung gas. Pelaku (W) kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, juga barang buktinya ke Polsek Klapanunggal,” bebernya. Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Klapanunggal Aipda Anjalu menjelaskan, berda­sarkan keterangan pelaku, praktik gas oplosan itu belum lama berjalan. Untuk modusnya, sama se­perti praktik gas oplosan lain­nya, yakni mengoplos tabung gas tiga kilogram ke tabung gas 12 kilogram. ”Pengakuan pelaku baru sekitar satu bulan beroperasi. Kalau modusnya sama saja, dengan praktik gas oplosan lainnya,” tuturnya. Dari keterangan pelaku, da­lam sehari bisa mengoplos gas sebanyak seratus sampai 200 tabung. Pihaknya menga­ku belum bisa berbicara ba­nyak mengenai kasus ini. Pihaknya belum bisa me­mastikan ke mana saja gas oplosan tersebut didistribu­sikan. Namun, besar kemun­gkinan gas oplosan tersebut selain didistribusikan ke wi­layah Kabupaten Bogor juga didistribusikan ke luar Bogor. ”Kalau diedarkan ke mana, kami belum bisa pastikan. Bisa saja hanya di sekitar Bo­gor atau bisa juga keluar Bo­gor. Yang jelas segala kemun­gkinan masih kami dalami,” ucapnya. Sejauh ini, pihaknya sudah memeriksa tujuh saksi, dengan W yang menyandang status pemilik, sebagai tersangka. ”Kami baru amankan W se­bagai pemilik, dan kami ma­sih akan terus lakukan pen­dalaman,” ucapnya. Berdasarkan pengakuan pelaku, rumah di Grand Ka­huripan Cluster Papandayan, Klapanunggal, tersebut me­mang sengaja dijadikan se­bagai lokasi produksi tabung gas oplosan. Pihaknya mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, sebab saat ini kasus tersebut sedang dalam pengembangan lebih lanjut demi mengungkap adanya jaringan lain dari pelaku. ”Masih kita lakukan penyeli­dikan lebih lanjut. Jadi untuk kemungkinan-kemungkinan dan lain sebagainya, kami belum bisa pastikan karena masih dalam pengembangan,” tutupnya. (ogi/c/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X