METROPOLITAN - Jajaran Unit Reskrim Polsek Klapanunggal berhasil mengungkap kasus pengoplosan tabung gas berukuran tiga dan 12 kilogram di Perumahan Grand Kahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Minggu (28/2). Kapolsek Klapanunggal AKP Fadli Amri mengatakan, praktik curang tersebut bermula dari adanya laporan warga bahwa ada salah satu rumah yang dijadikan gudang tabung gas oplosan. Dari laporan itu, anggotanya langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. ”Berawal dari laporan warga yang menyebutkan adanya salah satu rumah warga di Grand Kahuripan Cluster Papandayan dijadikan gudang pengoplosan tabung gas,” katanya, Minggu (28/2). Atas laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penggerebekan ke lokasi. Dari tempat itu, polisi berhasil menyita ratusan tabung gas oplosan dan seorang pelaku berinisial W. Dari rumah itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa 197 tabung gas ukuran tiga kilogram, enam tabung gas 5,5 kilogram, dan 36 tabung gas 12 kilogram. Ada juga satu unit mobil, sepuluh pipa yang digunakan sebagai media transfer gas, satu kantong plastik tutup tabung gas dan satu timbangan. ”Jadi total ada 237 tabung gas. Pelaku (W) kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, juga barang buktinya ke Polsek Klapanunggal,” bebernya. Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Klapanunggal Aipda Anjalu menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, praktik gas oplosan itu belum lama berjalan. Untuk modusnya, sama seperti praktik gas oplosan lainnya, yakni mengoplos tabung gas tiga kilogram ke tabung gas 12 kilogram. ”Pengakuan pelaku baru sekitar satu bulan beroperasi. Kalau modusnya sama saja, dengan praktik gas oplosan lainnya,” tuturnya. Dari keterangan pelaku, dalam sehari bisa mengoplos gas sebanyak seratus sampai 200 tabung. Pihaknya mengaku belum bisa berbicara banyak mengenai kasus ini. Pihaknya belum bisa memastikan ke mana saja gas oplosan tersebut didistribusikan. Namun, besar kemungkinan gas oplosan tersebut selain didistribusikan ke wilayah Kabupaten Bogor juga didistribusikan ke luar Bogor. ”Kalau diedarkan ke mana, kami belum bisa pastikan. Bisa saja hanya di sekitar Bogor atau bisa juga keluar Bogor. Yang jelas segala kemungkinan masih kami dalami,” ucapnya. Sejauh ini, pihaknya sudah memeriksa tujuh saksi, dengan W yang menyandang status pemilik, sebagai tersangka. ”Kami baru amankan W sebagai pemilik, dan kami masih akan terus lakukan pendalaman,” ucapnya. Berdasarkan pengakuan pelaku, rumah di Grand Kahuripan Cluster Papandayan, Klapanunggal, tersebut memang sengaja dijadikan sebagai lokasi produksi tabung gas oplosan. Pihaknya mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, sebab saat ini kasus tersebut sedang dalam pengembangan lebih lanjut demi mengungkap adanya jaringan lain dari pelaku. ”Masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut. Jadi untuk kemungkinan-kemungkinan dan lain sebagainya, kami belum bisa pastikan karena masih dalam pengembangan,” tutupnya. (ogi/c/feb/run)