METROPOLITAN - Keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang mengizinkan Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi di tengah pandemi Covid-19 tampaknya perlu dimatangkan lagi. Musababnya, sebelum THM resmi diizinkan beroperasi, Satpol PP Kabupaten Bogor berhasil mengamankan empat Pekerja Seks Komersial (PSK) dan dua pasangan mesum, pada Senin (8/3). Keempat wanita malam itu diangkut petugas Satpol PP Kabupaten Bogor saat sedang menjajakan diri di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor. Selain itu, petugas juga menyegel tempat karaoke bandel dan menyita sejumlah botol miras di wilayah yang sama. “Sebelum menangkap empat wanita ini, kami sudah melakukan pemantauan sebelumnya. Dan kami juga mendapati satu pasangan yang bukan suami-istri (di wilayah Kemang, red),” kata Kasi Pengendalian Operasional Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, Selasa (9/3). Dari Kecamatan Kemang, satu tempat karaoke juga ditutup lantaran melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). “Selain menutup tempat karaoke, kami juga berhasil mengamankan sejumlah botol miras,” ujarnya. Tak hanya di wilayah Kemang. Satpol PP Kabupaten Bogor juga melakukan penggerebekan sejumlah panti pijat plus-plus dan menemukan puluhan kondom sebagai barang bukti di wilayah Ciawi. Dalam razia yang menjadi bagian dari Operasi Nongol Babat (Nobat) ini, ada dua lokasi panti pijat refleksi yang disegel Satpol PP. “Penyegelan dilakukan karena panti pijat tersebut diduga menjadi lokasi pijat plus-plus. Dugaan itu bukan tanpa alasan. Di dua lokasi tersebut, petugas mengamankan puluhan kondom,” bebernya. Selain panti pijat, razia di Ciawi juga menyasar tempat-tempat penginapan. Hasilnya, petugas mendapati pasangan bukan suami-istri dari salah satu penginapan. “Kami akan terus melakukan Operasi Nobat untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga,” tandasnya. (dil/c/rez/run)