Minggu, 21 Desember 2025

4 PSK dan 2 Pasangan Mesum Kegep

- Rabu, 10 Maret 2021 | 10:07 WIB

METROPOLITAN - Keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang mengizinkan Tempat Hiburan Malam (THM) be­roperasi di tengah pandemi Covid-19 tampaknya perlu dimatangkan lagi. Musababnya, sebelum THM resmi diizinkan bero­perasi, Satpol PP Kabupaten Bogor berhasil mengamankan empat Pekerja Seks Komer­sial (PSK) dan dua pasangan mesum, pada Senin (8/3). Keempat wanita malam itu diangkut petugas Satpol PP Kabupaten Bogor saat sedang menjajakan diri di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor. Selain itu, petugas juga me­nyegel tempat karaoke bandel dan menyita sejumlah botol miras di wilayah yang sama. “Sebelum menangkap empat wanita ini, kami sudah mela­kukan pemantauan sebelum­nya. Dan kami juga menda­pati satu pasangan yang bukan suami-istri (di wilayah Kemang, red),” kata Kasi Pengendalian Operasional Satpol PP Kabu­paten Bogor, Rhama Kodara, Selasa (9/3). Dari Kecamatan Kemang, satu tempat karaoke juga dit­utup lantaran melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). “Selain menutup tempat ka­raoke, kami juga berhasil mengamankan sejumlah botol miras,” ujarnya. Tak hanya di wilayah Kemang. Satpol PP Kabupaten Bogor juga melakukan penggerebe­kan sejumlah panti pijat plus-plus dan menemukan puluhan kondom sebagai barang buk­ti di wilayah Ciawi. Dalam razia yang menjadi bagian dari Operasi Nongol Babat (Nobat) ini, ada dua lokasi panti pijat refleksi yang disegel Satpol PP. “Penyegelan dilakukan ka­rena panti pijat tersebut di­duga menjadi lokasi pijat plus-plus. Dugaan itu bukan tanpa alasan. Di dua lokasi tersebut, petugas mengaman­kan puluhan kondom,” be­bernya. Selain panti pijat, razia di Ciawi juga menyasar tempat-tempat penginapan. Hasilnya, petugas mendapati pasangan bukan suami-istri dari salah satu penginapan. “Kami akan terus melakukan Operasi No­bat untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga,” tandasnya. (dil/c/rez/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X