METROPOLITAN - Tersebarnya video pasangan mesum di salah satu hotel yang ada di wilayah Bogor, menyisakan fakta mengejutkan. Warga Bogor mendadak heboh dengan istilah bagi link, usai video pasangan mesum itu viral di media social (medsos) hingga pesan berantai WhatsApp. Berdasarkan pantauan Metropolitan di sejumlah medsos hingga grup WhatsApp, setelah video pasangan mesum ini dimuat menjadi berita, warga ramai-ramai menyebarkan dan meng-upload link berita di grup WhatsApp dan medsos pribadinya. Warga yang sebelumnya tidak tahu akhirnya dibuat penasaran. Tak sampai di situ, banyak warga yang penasaran akan kebenaran video tersebut. Dari situ, warga pun akhirnya ramai-ramai mempertanyakan link video pasangan mesum tersebut. Bahkan, ada juga warga yang mengaku sudah memiliki video kedua pasangan mesum itu. “Mana linknya. Kirim,” kata pemilik WhatsApp dengan nama De***. “Coba kirim linknya. Takutnya kenal,” celetuk Re***. “Ah bukan di Bogor iyeu mah, coba mana link na,” ungkap Sa***. Namun, dalam percakapan itu tidak hanya warga yang meminta link saja yang terlibat percakapan di grup WhatsApp tersebut. Ada juga warga yang mengaku sudah memiliki video pasangan mesum tersebut dengan beberapa durasi. Dari video yang berdurasi selama tiga menit 18 detik hingga sembilan menit empat detik. “Ada videonya japri aja,” kata Fi***. Menanggapi hal itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Yaved Duma Parembang meminta agar video mesum tersebut tidak disebarluaskan. Sebab, pelaku penyebar video itu akan dijerat Pasal UU ITE dan terancam hukuman penjara paling lama selama empat tahun. “Rencana awal kami, pelaku akan dikenai Pasal 27 UU ITE,” kata Yaved. Untuk diketahui, sebelumnya Polri juga telah mengimbau warganet untuk tidak menyebarkan video adegan seks yang disebut dengan deskripsi ’mirip Gisel’. Polisi mengingatkan ancaman pidana enam tahun penjara kepada pihak-pihak yang terbukti membagikan video tersebut. ”Tentunya masyarakat kita imbau tidak ikut menyebarkan karena video mengandung unsur pornografi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono. Awi menjelaskan larangan menyebarluaskan konten pornografi tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Pasal tersebut berbunyi: ’Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan’. ”Larangannya di Pasal 27,” ujar Awi. Awi kemudian menyampaikan hukuman bagi pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Bunyi pasal tersebut: ’Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar’. ”Ancaman hukumannya diatur dalam Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Di mana ancaman hukuman maksimal sampai enam tahun penjara,” tandas Awi. (ayo/dtk/rez/run)