METROPOLITAN - Kasus prostitusi online kembali menyeret pelaku hiburan di Tanah Air. Chyntiara Alona ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan keterlibatan dalam kasus lendir tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, alasan penetapan status tersangka tersebut atas dugaan keterlibatan sebagai pemilik hotel yang digunakan untuk praktik prostitusi. ”Karena keterlibatan soal kepemilikan, dia pemilik hotel, dari adanya penggerebekan prostitusi online yang ada di Kreo, Tangerang. Itu hotel miliknya,” kata Yusri Yunus, Kamis (18/3). Menurut Yusri, pihak kepolisian menggerebek hotel tersebut pada Selasa (16/3) malam. Hotel Alona itu berada di Larangan, Kota Tangerang. Sementara itu, penangkapan Cynthiara Alona terjadi Kamis (18/3) pagi. ”(Digerebek) Selasa kemarin ya. Kejadian Selasa kemarin, tapi dia (Cynthiara Alona) diamanin baru tadi pagi,” ujar Yusri. Hingga kini Cynthiara Alona masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. Pihak pengacara Cynthiara Alona dijadwalkan akan memberikan keterangan terkait penangkapan artis tersebut. Namun, pernyataan berbeda disampaikan Pengacara Cynthiara, Agustinus Nahak. Menurutnya, kliennya itu bukan ditangkap, melainkan datang ke Polda Metro Jaya untuk mencari tahu soal penggerebekan di hotel. Hotel yang digerebek milik Cynthiara Alona. Agustinus menyebut awalnya polisi menggerebek hotel milik Cynthiara Alona di daerah Tangerang atas dugaan praktik prostitusi pada Selasa (16/3). Agustinus menyebut Cynthiara Alona saat itu tidak ada di hotel. ”Untuk Alona sendiri memang pada saat kejadian, keluarga menyampaikan tidak ada di lokasi, di BSD,” kata Agustinus. Cynthiara Alona kemudian ditelepon karyawannya perihal penggerebekan hotel tersebut. Pada Rabu (17/3) dini hari, Cynthiara Alona kemudian datang ke Polda Metro Jaya. ”Dia datang ke sini karena diminta atau ditelepon karyawannya kurang lebih jam 02:00 WIB pagi untuk hadir di Polda Metro. Setelah hadir di sini mungkin menjalani pemeriksaan, akhirnya ditahan di Polda,” terang Agustinus. (jpnn/dtk/rez/run)