Kamis, 21 September 2023

Lengkapi Kendaraan, e-Tilang Berlaku di Jabar

- Rabu, 24 Maret 2021 | 10:04 WIB

METROPOLITAN - Wacana penerapan e-tilang elektronik (E-TLE) memasuki babak baru. Ke­marin Kepala Kepolisian RI Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meluncurkan program pene­rapan tilang elektronik atau Elektronic Traf­fic Law Enforcement (E-TLE) secara nasional tahap pertama di Gedung NTMC Polri, Jakarta. Dalampeluncuran tahap per­tama ini, ada 12 kepolisian daerah dengan 244 kamera tilang elektronik yang bakal dioperasikan mulai hari ini. Menurutnya, kehadiran tilang elektronik nasional ini untuk meningkatkan program kea­manan dan keselamatan ma­syarakat di jalan raya. Kapolri ingin masyarakat lebih waspada karena adanya ETLE dapat memantau pe­rilaku pengendara. ”Kenapa ini kita lakukan? Ini adalah bagian dari upaya kita untuk meningkat program keamanan, keselamatan, ke­tertiban, kelancaran lalu lin­tas, tentunya perlu ada upaya-upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan betul-betul bisa disiplin, bisa men­gutamakan keselamatan dan tentunga menghargai masy­arakat lain sesama pengguna jalan,” ujar kapolri dalam keterangan tertulis, kemarin siang. Adapun 12 polda yang mu­lai menerapkan tilang elek­tronik yakni Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Jambi, Polda Sumatera Utara, Polda Riau, Polda Ban­ten, Polda DIY, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, dan Polda Sumatera Barat. Tilang elektronik nasional ini dapat menindak sepuluh pelanggaran lalu lintas, meli­puti pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil-genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak meng­gunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelangga­ran tidak menggunakan sabuk pengaman, dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu. Selain mendeteksi pelang­garan lalu lintas, sistem tilang elektronik juga dapat men­jadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tindak krimi­nalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem E-TLE. Sigit juga menekankan upaya penegakan hukum yang trans­paran lewat tilang elektronik. Untuk itu, mantan Kabareskrim ini berharap, sistem tilang elektronik dapat mencegah penyalahgunaan wewenang sekaligus pemanfaatan tek­nologi informasi. ”Di sisi kepolisian, program E-TLE adalah bagian dari kami untuk melakukan pe­negakan hukum dengan me­manfaatkan teknologi infor­masi. Kita terus memper­baiki sistem sehingga ke depan penegakan hukum kepolisian, khususnya lalu lintas di jalan,” katanya. ”Tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat yang tentunya kita sering mendapatkan komplain ter­kait dengan masalah proses tilang yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota, yang kemudian berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang,”ujarnya. Peresmian program ini di­hadiri Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin dan Jaksa Agung TB Hassanudin yang turut dalam penanda­tangan Memorandum Of Understanding (MoU) penega­kan hukum. Selain itu, Men­PAN-RB Tjahjo Kumolo, Ke­pala Bappenas Suharso Mano­arfa, Dirut Jasa Raharja Budi Raharjo, dan beberapa per­wakilan instansi lain turut hadir. (kom/rez/run)

Editor: admin metro

Tags

Terkini

Pasutri Bogor Sekongkol Gelar Pesta Seks Semanggi

Rabu, 13 September 2023 | 08:20 WIB
X