METROPOLITAN - Wacana penerapan e-tilang elektronik (E-TLE) memasuki babak baru. Kemarin Kepala Kepolisian RI Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meluncurkan program penerapan tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) secara nasional tahap pertama di Gedung NTMC Polri, Jakarta. Dalampeluncuran tahap pertama ini, ada 12 kepolisian daerah dengan 244 kamera tilang elektronik yang bakal dioperasikan mulai hari ini. Menurutnya, kehadiran tilang elektronik nasional ini untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya. Kapolri ingin masyarakat lebih waspada karena adanya ETLE dapat memantau perilaku pengendara. ”Kenapa ini kita lakukan? Ini adalah bagian dari upaya kita untuk meningkat program keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas, tentunya perlu ada upaya-upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan betul-betul bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan dan tentunga menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan,” ujar kapolri dalam keterangan tertulis, kemarin siang. Adapun 12 polda yang mulai menerapkan tilang elektronik yakni Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Jambi, Polda Sumatera Utara, Polda Riau, Polda Banten, Polda DIY, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, dan Polda Sumatera Barat. Tilang elektronik nasional ini dapat menindak sepuluh pelanggaran lalu lintas, meliputi pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil-genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu. Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem tilang elektronik juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tindak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem E-TLE. Sigit juga menekankan upaya penegakan hukum yang transparan lewat tilang elektronik. Untuk itu, mantan Kabareskrim ini berharap, sistem tilang elektronik dapat mencegah penyalahgunaan wewenang sekaligus pemanfaatan teknologi informasi. ”Di sisi kepolisian, program E-TLE adalah bagian dari kami untuk melakukan penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi. Kita terus memperbaiki sistem sehingga ke depan penegakan hukum kepolisian, khususnya lalu lintas di jalan,” katanya. ”Tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat yang tentunya kita sering mendapatkan komplain terkait dengan masalah proses tilang yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota, yang kemudian berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang,”ujarnya. Peresmian program ini dihadiri Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin dan Jaksa Agung TB Hassanudin yang turut dalam penandatangan Memorandum Of Understanding (MoU) penegakan hukum. Selain itu, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, Kepala Bappenas Suharso Manoarfa, Dirut Jasa Raharja Budi Raharjo, dan beberapa perwakilan instansi lain turut hadir. (kom/rez/run)