Senin, 22 Desember 2025

PA 212 Sebut Penanganan Kasus HRS tidak Adil

- Selasa, 30 Maret 2021 | 10:02 WIB
FOTO: RICARDO/JPNN.COM
FOTO: RICARDO/JPNN.COM

METROPOLITAN - Gelom­bang tuntutan pembebasan Habib Rizieq Shihab (HRS) usai dige­larnya sidang tuntutan terus berlanjut. Setelah di Kota Bogor, kini aksi dilangsungkan di Ka­bupaten Bogor, tepatnya di depan kantor Kejaksaan Ne­geri (Kejari) Kabupaten Bogor. Meski tak ada aksi unjuk rasa, Ketua Dewan Tanfidzi Persaudaraan Alumni 212 Kabupaten Bogor Endy KH mengungkapkan aksi yang digelar ini bertujuan untuk audiensi dengan pihak Ke­jari Kabupaten Bogor. ”Kami hadir beberapa ma­jelis taklim dan beberapa organisasi. Kami akan au­diensi dengan Kejari Kabu­paten Bogor. Hari ini tak ada aksi, hanya audiensi,” kata Endy, Senin (29/3). Endy pun sedikit membo­corkan maksud tujuan audien­sinya itu. Ia menyinggung soal penegakan hukum yang tidak merata diberlakukan dan diduga kuat itu adalah soal kasus Habib Rizieq Shihab yang kini tengah menjalani masa persidangan usai kasus kerumunan dan tidak terbu­kanya hasil swab test di Rumah Sakit UMMI Kota Bogor be­berapa waktu lalu. ”Equality Before The Law, kesadaran hukum harus tegak di republik ini. Para pendiri bangsa mendirikan republik ini jelas sebagai negara berda­sarkan hukum. Negara hukum harus ditegakkan,” ujarnya. Ditemui usai audiensi, Ke­pala Kejari Kabupaten Bogor Munajimenuturkan, masa pendukung HRS dalam au­diensi ini meminta keadilan untuk diutamakan serta mem­berikan pesan untuk kejaksa­an terkait penuntutan dilaku­kan dengan seadil-adilnya. ”Kalau menurut kacamata mereka, ada ketidakadilan karena dinilai HRS tidak ber­salah,” kata Munaji. Munaji menambahkan, pen­dukung HRS juga menyerah­kan maklumat yang berisi perkara HRS meminta dipro­ses seadil-adilnya. ”Audiensi mereka tetap kita apresiasi. Kami sampaikan kepada pimpinan kami terlebih dahulu, baik di kejaksaan ting­gi dan kejaksaan agung,” pung­kasnya. (rex/dil/c/rez/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X