METROPOLITAN - Di balik kembali tingginya kasus penyebaran Covid-19 di Kota Bogor, membuat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor bertindak cepat. Mereka membentuk Satgas Kewaspadaan Pemudik dan Pendatang. Pembentukan satgas baru yang diinisiasi Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro itu terdiri dari 15.000 petugas gabungan. Nantinya, mereka akan ditugaskan melakukan penyekatan, penjaringan, dan memonitor pergerakan masyarakat, baik yang datang ataupun keluar Kota Bogor. ”Sehingga dari tingkat RT, RW, kelurahan, kecamatan semua akan secara aktif ikut memonitor,” kata Susatyo kepada Metropolitan.id saat ditemui di markas Satgas Covid-19 Kota Bogor, gedung eks DPRD Kota Bogor, Senin (26/4). Susatyo pun tidak melarang para pemudik yang nekat datang ke Kota Bogor jika ingin menggunakan jalur tikus dan lain sebagainya. Namun, ia mengancam akan memberi sanksi tegas yang akan tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) baru yang akan diterbitkan dalam waktu dekat ini. ”Tapi saat tiba di Bogor maka Satgas Kewaspadaan ini akan melakukan penindakan secara berjenjang dan terukur. Baik itu evakuasi, rapid, bahkan mungkin upaya penyidikan secara hukum acara pidana,” ancamnya. Untuk penyekatan makro, Susatyo mengungkapkan akan ada enam titik yang tersebar di berbagai wilayah di Kota Bogor, yang diduga menjadi pintu masuk para pemudik. Mulai dari Stasiun Bogor, Terminal Baranangsiang, pintu Tol BORR, Tol Baranangsiang dan titik lainnya yang belum ia jelaskan secara rinci. Namun, ia memastikan akan ada tim mobile yang bakal melakukan monitoring di perbatasan wilayah untuk mencegah adanya kendaraan pribadi yang dijadikan sebagai angkutan gelap pengangkut pemudik. Sehingga dengan tegas ia mengatakan bahwa para pelaku usaha penyewa mobil diharapkan tidak melakukan penyewaan selama masa larangan mudik dilakukan. ”Ingat ada zonasi Jabodetabek itu dibolehkan namanya mudik lokal. Pelat F dari mulai yang berakhiran S sampai dengan Z maka akan kami lakukan prioritas untuk pengetatan. Karena dari Bogor ke Sukabumi dan Cianjur maupun sebaliknya itu dianggap sebagai mudik di luar zona. Ini yang harus dimengerti oleh semua masyarakat,” ujanrya. Di lokasi yang sama, Wali Kota Bogor Bima Arya menjelaskan kebijakan ini diambil usai terjadinya kenaikan kembali tren positif Covid-19 di Kota Bogor. ”Karena itu, kita menyepakati untuk lebih memperketat lagi mobilitias warga. Akan dilakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran kerumunan,” tegasnya. Tak hanya di Kota Bogor. Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor juga bakal mengerahkan 504 personel gabungan untuk mencegah kendaraan dan pemudik yang datang ke Bumi Tegar Beriman. Mereka akan berjaga di tujuh titik yang sudah ditentukan. Ke-504 personel yang disiapkan terdiri dari Polri 210 orang, TNI 42 orang, Dinas Perhubungan (Dishub) 105 orang, Satpol PP 105 orang, dan Dinas Kesehatan (Dinkes) 42 orang. ”Mulai tanggal 6 kami akan memulai pertebal pengawasan,” Kata Kasatlantas Polres Bogor, Iptu Dicky Pranata, Senin (26/4). Ia menjelaskan pengetatan itu berupa Operasi Yustisi berkaitan dengan protokol kesehatan. Termasuk di dalamnya wajib menunjukkan surat hasil rapid antigen maupun sertifikat vaksinasi Covid-19 bagi yang akan melintasi kawasan Puncak. “Kebijakan ini juga sesuai dari peraturan Bupati Bogor Ade Yasin terkait larangan mudik, kendaraan dari luar Jabotabek yang tengah memasuki Bogor akan langsung diminta putar balik,” ujarnya. Tak hanya kawasan Puncak yang berbatasan dengan wilayah Cianjur yang akan dijaga ketat. Setidaknya ada enam titik lainnya yang bakal diperketat di wilayah Kabupaten Bogor yang berbatasan dengan Sukabumi, Depok, Bekasi, Jakarta, dan Tangerang. Di antaranya di Check Point Cibinong Sp Pasar Cibinong (Batas Depok), Check Point Cileungsi Sp Limus Nunggal (Batas Kota Bekasi), dan Check Point Jonggol Sp Cibarusah (Batas Karawang). Selanjutnya Check Point Cisarua, Rindu Alam, Puncak Bogor (Batas Cianjur). Lalu Check Point Parung, (Batas Sawangan). Kemudian Check Point Jasinga (Batas Tangerang), serta Check Point Cigombong (Batas Kabupaten Sukabumi). Di sisi lain, tambahnya, dari hasil pemantauan selama ini menunjukkan bahwa arus Puncak terpantau masih lengang meskipun di akhir pekan. Tidak ada kenaikan volume kendaraan dari arah Jakarta menuju Puncak ataupun sebaliknya. ”Jadi selama Ramadan ini cenderung sepi, dikarenakan banyak tempat kuliner yang tutup pada siang hari,” ujarnya. Sementara itu, Kabupaten Bogor masuk wilayah aglomerasi Jabodetabek yang dikecualikan dalam larangan pergerakan manusia selama periode libur Lebaran 6–17 Mei 2021. Warga yang berdomisili di wilayah aglomerasi dapat mudik lokal atau melakukan perjalanan antarkota/kabupaten yang saling terhubung. ”Masih diperbolehkan di dalam wilayah aglomerasi, untuk pergerakan masyarakat dan transportasi masih diperbolehkan dengan pembatasan kapasitas, frekuensi, dan jam operasional,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati. Meski demikian, Kapolres Bogor AKBP Harun mengingatkan bahwa syarat bagi warga Jabodetabek yang ingin melakukan perjalanan ke Kabupaten Bogor adalah bukti swab antigen dan sertifikasi vaksin Covid-19. ”Benar, syarat masuknya dengan menunjukkan hasil swab antigen serta sertifikat vaksin. Sebab di sini masih wilayah aglomerasi atau mudik lokal masih diizinkan, termasuk wisata,” katanya. Selain itu, petugas gabungan Satgas Penanganan Covid-19 juga akan melakukan tes swab antigen secara acak kepada seluruh pengendara mobil maupun motor di posko pemeriksaan. Jika hasilnya menunjukan positif, petugas TNI/Polri dan Satpol PP akan meminta masyarakat kembali ke rumah masing-masing dan melakukan isolasi mandiri. ”Di sini kita pakai tes swab antigen secara mobile. Bagi masyarakat yang hasilnya positif maka langsung kita isolasi, putar balik,” tutupnya. (dil/vir/c/rez/run)