Minggu, 21 Desember 2025

Polisi Hutan Sita Elang dan Burung Hantu Pabuaran

- Selasa, 4 Mei 2021 | 10:10 WIB

METROPOLITAN - Penang­karan satwa dilindungi di Desa Pabuaran, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor, akhirnya terkuak. Po­lisi Kehutanan (Polhut) Re­aksi Cepat Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Ling­kungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggerebek lokasi yang diduga jadi tempat peng­embangbiakan satwa dilin­dungi. Di antaranya burung elang, alap-alap, dan burung hantu. “Kali ini kami mengamankan tiga ekor satwa yang dilin­dungi, yaitu elang bondol, elang brotok, dan elang alap-alap,” ungkap Penata 3 C Polhut Re­aksi Cepat Gakum KLHK Ha­run Arasyid kepada wartawan. Bersama anggota Polhut yang lain, Harun datang meng­gunakan tiga mobil dinas dan langsung turun mencari satwa yang dilindungi yang dipelihara secara ilegal oleh oknum yang bertanggung jawab. Saat di lokasi, petugas awalnya tidak menemukan si pemilik lantaran telah kabur dengan membawa burung alap-alap. Tempat penangkaran satwa liar itu juga berkamuflase dengan warung makan yang berada di dekat Danau Cisa­wang, sehingga mengecoh petugas. Di tempat itu, petu­gas menemukan beberapa jenis elang, alap-alap, dan burung hantu yang kakinya terikat. Bahkan, ada juga tem­pat untuk menyimpan ber­bagai anakan burung hantu. Tak berselang lama, saat petugas menyisir area sekitar lokasi, sang pemilik akhirnya datang membawa burung alap-alap jenis sapi yang di­cari petugas dan menyerah­kannya secara sukarela. “Kami melaksanakan pem­binaan. Masyarakat juga sudah memberikan burung-burung itu ke Kementerian KLHK untuk direhabilitasi dan di­lepas kembali ke alam liar,” tutur Harun. Menurutnya, si pemilik tem­pat tersebut tidak diberikan sanksi lantaran mau meny­erahkan secara sukarela. Ok­num tersebut mengaku menda­patkan elang jenis alap-alap di sekitar area tersebut. Di tempat yang sama, Utik, oknum pemburu satwa dil­indungi itu, mengaku tidak mengetahui bahwa dilarang memelihara burung-burung tersebut. “Saya juga janji tidak akan mengulangi lagi,” tan­dasnya. (rb/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X