METROPOLITAN - Polres Bogor berhasil mengamankan delapan sopir travel gelap, berikut sembilan mobil yang nekat membawa pemudik. Kebanyakan dari mereka diamankan saat melintas di Gadog menuju Jalur Puncak, Kabupaten Bogor. “Alhamdulillah, Kapolres Bogor, Dandim dan tim di delapan posko ini berhasil menangkap travel gelap dalam operasi pengetatan pramudik selama tiga hari dari 2–4 Mei 2021. Barang buktinya berupa kendaraan yang dipakai mudik sudah diamankan Polres Bogor,” kata Bupati Bogor Ade Yasin saat konferensi pers di Mako Polres Bogor, Rabu (5/5). Di tempat yang sama, Kapolres Bogor AKBP Harun menjelaskan sopir travel dan mobil yang ditahan terjaring dalam operasi gabungan pramudik. Dua mobil yang diamankan merupakan kendaraan travel namun beroperasi di luar trayek. “Ini hasil operasi gabungan pra-pelarangan mudik. Kita mendapati ada sembilan kendaraan, dua kendaraan yang memang untuk travel namun trayeknya berbeda, masuknya penyalahgunaan trayek. Sisanya kendaraan pribadi,” kata Harun seraya menuturkan bahwa mereka umumnya akan mudik ke wilayah Ciamis dan Cilacap. Penumpangnya sendiri kebanyakan berasal dari Depok. Mereka mulanya sempat menempuh jalur Karawang. Namun, karena di sana juga diberlakukan penyekatan besar-besaran, sang sopir memutar rute dan mencoba jalur-jalur lain hingga akhirnya tertahan di Kabupaten Bogor. “Rata-rata tujuannya ke Ciamis dan Cilacap. Jadi operasi ini kita laksanakan di daerah Gadog. Kita tangkap malam hari. Operasi gabungan kita selalu kita laksanakan dari pagi sampai malam. Kebetulan kita tangkap di Gadog malam hari,” ungkapnya. Selain di Gadog, operasi ini juga dilakukan di delapan pos penyekatan di wilayah-wilayah perbatasan. Operasi berlangsung selama 24 jam untuk memastikan tak ada pemudik bandel yang bisa masuk Kabupaten Bogor. “Operasi ini kita laksanakan juga di delapan pos sekat pagi, siang, malam, 24 jam kita lakukan pengecekan dan satu pos pengamanan di Gadog. Ini keseriusan dari kami, tim Satgas Covid Kabupaten Bogor dalam menindaklanjuti perintah pusat terkait dengan peniadaan mudik. Jadi jangan sekali-kali masuk Kabupaten Bogor, karena akan kita lakukan operasi,” tegasnya. Atas perbuatannya, lanjutnya, sopir travel gelap yang terjaring operasi akan diberi sanksi tilang. Pihaknya akan menggunakan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Kita lakukan penilangan dengan kita masukkan juga pelanggaran Pasal 308 UU 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan hukuman pidana maksimal dua bulan. Itu yang akan kita kenakan,” imbuhnya. Untuk kendaraan yang diamankan, baru bisa dibawa pemiliknya setelah operasi pengetatan larangan mudik selesai. Sedangkan, pemudik yang menggunakan jasa travel tersebut langsung diperkenankan pulang setelah selesai didata. “Untuk para pelanggar, sanksi yang kita berikan, kendaraan kita amankan di polres sampai nanti bisa diambil setelah selesai operasi. Kemudian untuk penumpangnya, kita perkenankan untuk kembali ke asal masing-masing,” pungkasnya. (dil/c/rez/run)