METROPOLITAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Habib Rizieq Shihab terdakwa kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, selama sepuluh bulan penjara dan denda Rp50 juta. Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5). ”Menuntut pidana terhadap Rizieq Shihab penjara sepuluh bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan,” ungkap JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5). Pertimbangan JPU dalam memberikan tuntutan itu yakni perbuatan HRS yang cenderung mengabaikan aturan pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19 yang menjadi bencana nasional. ”Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19, bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat,” ujarnya. Selain itu, pertimbangan lain JPU menuntut HRS dengan hukuman penjara sepuluh bulan dan denda Rp50 juta yakni jaksa menilai bahwa terdakwa telah mengganggu keamanan dan ketertiban umum, sehingga membuat keresahan di tengah masyarakat. Kemudian terdakwa dalam persidangan pun dinilai tidak menjaga sopan santun dan terkesan memberi keterangan berbelit-belit. ”Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujarnya. Ada pun hal meringankan, dalam hal ini jaksa berharap agar terdakwa dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang. Jaksa menyebut Rizieq diyakini datang menghadiri acara yang digelar di pondok pesantren miliknya tanpa memperoleh izin dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19. Habib Rizieq juga disebut melanggar masa karantina mandiri yang seharusnya dijalankannya selama 14 hari. ”Terdakwa dengan tanpa memperoleh izin terlebih dahulu dari Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor dan melanggar masa karantina mandiri 14 hari, pada hari Jumat tanggal 13 November 2020 terdakwa tetap saja mengagendakan untuk hadir melaksanakan kegiatan peletakan batu pertama pembangunan masjid dan peresmian Stadion Markaz Syariah TV di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah miliknya yang ada di Kampung Babakan Pakancilan, Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor,” bebernya. Jaksa mengatakan, kedatangan Habib Rizieq ke Megamendung disambut kurang-lebih 3.000 orang. Masyarakat yang datang, disebut jaksa, tidak hanya berasal dari lingkungan pondok pesantren, melainkan juga dari luar pondok pesantren. ”Setibanya terdakwa di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, hingga ke pondok pesantren miliknya tersebut, terdakwa telah disambut lebih-kurang 3.000 orang yang hadir. Baik yang datang dari lingkungan pondok pesantren itu sendiri maupun dari luar lingkungan pondok pesantren,” jelasnya. Menurutnya, Habib Rizieq tidak berupaya mengimbau masyarakat tidak berkerumun. Namun, Habib Rizieq disebut justru ikut bergabung dalam kerumunan dan membiarkan acara yang dihadiri berlangsung selama tiga jam. Jaksa menilai perbuatan Habib Rizieq melanggar keputusan bupati Bogor. Keputusan tersebut terkait perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). ”Sehingga perbuatan terdakwa telah melanggar keputusan bupati tentang perpanjangan kelima pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar Adaptasi Kebiasaan Baru menuju masyarakat sehat aman dan produktif di Kota Bogor,” pungkasnya. (de/feb/run)