Aksi bejat komplotan rampok yang tega merenggut kehormatan gadis belia di Bekasi, berhasil dibongkar. Rangga, dalang di balik kasus perampokan sekaligus pemerkosa ABG berusia 15 tahun, akhirnya tak bisa berkutik saat diringkus polisi. Tempat persembunyiannya di Nanggung berhasil terkuak saat polisi mendatangi rumah saudaranya. SUBDIT Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Rangga Tias Saputra (26) di rumah saudaranya di Nanggung, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (19/5). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Rangga melarikan diri ke Bogor usai mengetahui kedua rekannya, Risky Panjaitan (28) dan Abdullah Harahap (36), tertangkap. ”Dia melarikan diri dan bersembunyi di rumah saudaranya. Dari hasil laporan masyarakat, kita amankan,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/5). Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Yusri menyebut Rangga awalnya hanya berencana melakukan aksi perampokan. Namun, birahinya memuncak saat pelaku melihat ASA saat tengah bermain gawai. Dari keterangan polisi, pelaku mengaku sempat memerhatikan korban yang sedang tidur-tiduran selama 30 menit. Kemudian tersangka langsung memerkosa korban. ”Yang pertama dilakukan penyekapan supaya korban tidak teriak,” terang Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/5). ”Dilakukan penyekapan kepada korban agar tak teriak, melampiaskan nafsunya dengan ancaman membunuh kalau teriak. Kemudian yang bersangkutan mengambil hp korban dan hp yang berada di bawah tv,” bebernya. Tak hanya itu, tersangka juga menyerang psikis korban dengan cara melakukan pengancaman. Tersangka mengancam akan membunuh korban jika korban berteriak. Dalam kasus ini, ada tiga tersangka yang antara lain berperan sebagai joki, penadah, hingga eksekutor bernama Rangga. DUA TERTANGKAP Polisi sebelumnya menangkap Risky dan Abdullah. Risky merupakan rekan Rangga. Sedangkan Abdullah merupakan seorang penadah barang hasil curian. Risky ditangkap pada Minggu (16/5). Ia berperan membantu dan mengawasi Rangga saat merampok dan memerkosa korban. ”Peran RP ini mengawasi keadaan sekitar pada saat RTS melakukanpencurian,” ungkap Yusri. Sedangkan Abdullah ditangkap pada Sabtu (15/5) di kediamannya. Selain berperan sebagai penadah, yang bersangkutan juga berperan meminjamkan sepeda motor kepada kedua pelaku. ”AH ini ternyata juga pemilik sepeda motor yang digunakan tersangka RTS dan RP untuk melakukan aksinya,” bebernya. DIPAKAI FOYA-FOYA Aksi pelaku itu juga bukan pertama kali dilakukan. Polisi membeberkan sepak terjang tersangka kasus perampokan dan pemerkosaan di Bintara, Bekasi, Jawa Barat, Rangga Tias Saputra (RTS). Rangga sudah lima kali beraksi sebelum ditangkap polisi pada Rabu (19/5). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut pada empat kasus sebelumnya, Rangga hanya mencuri. Ia memakai uang haram hasil kejahatannya untuk membeli narkoba. “Sasarannya random. Kalau ada peluang, AC dan besi-besi yang menganggur bisa dijadikan uang,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (20/5). Atas perbuatannya, ketiganya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 365 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. (sur/ feb/run)