METROPOLITAN - Pemerintah pusat bakal mengeluarkan aturan baru dengan merevisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Salah satunya dengan mengurangi jam operasional di sejumlah mal menjadi pukul 17:00 WIB dari sebelumnya pukul 20:00 WIB. Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Ganip Warsito menjelaskan soal rekomendasi satgas dalam penguatan manajemen implementasi lapangan PPKM Mikro. Beberapa poin yang dipaparkan, salah satunya meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan (prokes). Kemudian mengintensifkan penegakan disiplin. ”Salah satu kunci dalam pengendalian Covid adalah membatasi mobilitas manusianya. Karena sektor pembawa virus ini manusia,” ujar Ganip dalam diskusi virtual, Senin (28/6). Ganip mengaku telah menggagas program yang nantinya bisa ditindaklanjuti. Dan program tersebut membutuhkan dukungan dari daerah sampai provinsi. “Kita akan memberi penyadaran para masyarakat untuk bisa me-lockdown individu, membatasi mobilitas dirinya sendiri, paling tidak pembatasan lockdown individu. Setiap orang wajib hukumnya memakai masker. Sebelum kita bicara pembatasan lebih besar, lockdown dulu individunya. Lockdown dulu per orangnya dengan apa, dengan masker,” sambungnya. Ganip melanjutkan, tahap kedua adalah melakukan lockdown di tingkat komunitas atau keluarga. Ia meminta keluarga tak boleh ke luar rumah. ”Keluarga di-lockdown dengan cara di rumah saja. Tak perlu keluar jika tak ada kebutuhan esensial. Dan ini yang harus dikendalikan pelaksana posko di lapangan. Beberapa desa sudah sangat bagus. Kalau konsisten, ini akan membatasi mobilitas penduduk dengan baik mencegah penularan,” katanya. Ia juga meminta desa-desa membuat aturan sebagai upaya pencegahan corona. Ia menyebut salah satu contohnya menutup sebagian akses jalan. ”Misal desa ada empat jalan, yang difungsikan satu jalan. Sedangkan jalan lain bisa ditutup, sehingga lalu lintas orang, barang bisa dimonitor dengan baik,” ujarnya. Setelah itu, Ganip bicara soal pembatasan aktivitas sosial dengan pembubaran kerumunan secara tegas. Ia juga menjelaskan berdasarkan hasil ratas, akan ada perubahan terhadap Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021. ”Contohnya nanti yang akan diterapkan pelaksanaan untuk PPKM-nya WFH-WFO ini akan diberlakukan 75 dan 25 persen untuk daerah yang merah dan oranye. Kemudian untuk sektor-sektor ekonomi seperti mal, ini hanya dioperasionalkan sampai jam 17:00 WIB. Kemudian restoran hanya diizinkan untuk take way. Ini dibatasi sampai pukul 20:00 WIB,” jelasnya. Ia mengatakan, hal tersebut baru pembatasan tahap awal yang akan diterapkan sebagai hasil revisi Instruksi Mendagri. Ia menyebut ketegasan dalam melakukan aturan dibutuhkan dalam upaya pengendalian corona. ”Kemudian kegiatan yang non-essential yang perlu kita evaluasi terus sesuai kondisi daerah. Ketegasan dalam melakukan aturan, konsistensi melakukan aturan sangat dibutuhkan di samping koordinasi, kolaborasi antarpihak,” jelas Ganip. PASRAH PENGUNJUNG BERKURANG Public & Media Relation Cibinong City Mal, Farah Bastian Tropera, mengaku pihaknya telah mengetahui informasi tersebut. Namun, ia masih mencari informasi terkait penerapan PPKM yang baru direvisi tersebut. ”Tadi sudah baca di beberapa portal berita. Tapi saya tidak tahu untuk Kabupaten Bogor sudah ada edaran yang baru atau belum ya,” kata Farah kepada Metropolitan, Senin (28/6). Farah juga mengungkapkan dengan adanya aturan tersebut otomatis jumlah pengunjung di CCM berkurang. Saat ini jumlah rata-rata pengunjung pada hari biasa mencapai 8.000 sampai 12 ribu orang. Sedangkan untuk akhir pekan, 15 ribu sampai 20 ribu orang. Padahal, sebelum pandemi Covid-19, pengujung CCM pada hari kerja bisa mencapai 15 ribu sampai 18 ribu orang. Sedangkan untuk akhir pekan mencapai 20 ribu sampai 25 ribu orang. ”Sekarang kondisinya berbeda jauh dengan sebelumnya. Jadi lebih cepat berputar, yang biasanya tiga sampai empat jam di mal, sekarang rata-rata dua sampai tiga jam,” jelas Farah. Sementara itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kota Bogor Almer Faiq Rusydi menilai penutupan mal pukul 17:00 WIB berpotensi pada kerugian pelaku usaha yang ada di mal. ”Potensi kerugian akan terlihat setelah tiga sampai lima hari diberlakukan. Nantinya pasti akan ada keluhan. Jadi, kita belum bisa bicara banyak. Mudah-mudahan tidak ada kerugian. Tapi pasti akan ada pendapatan yang menurun,” tutur Almer kepada Metropolitan, Senin (28/6). Almer menyebut revisi ini juga akan berpengaruh terhadap perekonomian di Kota Bogor. Sebab, mal yang tadinya buka sampai malam kini hanya diizinkan buka sampai pukul 17:00 WIB. ”Kemungkinan pasti berpengaruh. Tapi ya kami tetap mendukung keputusan yang diambil peemerintah,” tandasnya (cr1/d/mam/feb/run)