Senin, 22 Desember 2025

PPKM segera Direvisi, Jam Lima Sore Mal Wajib Tutup

- Selasa, 29 Juni 2021 | 10:40 WIB
Pengunjung melintas di Cibinong City Mall, Kabupaten Bogor, Rabu (13/01/2021). Suasana yang terlihat sepi di masa Pembelakuan pembatasan kegiatan masyatakat (PPKM) di wilayah kabupaten Bogor. Foto : Varel /Metropolitan magang
Pengunjung melintas di Cibinong City Mall, Kabupaten Bogor, Rabu (13/01/2021). Suasana yang terlihat sepi di masa Pembelakuan pembatasan kegiatan masyatakat (PPKM) di wilayah kabupaten Bogor. Foto : Varel /Metropolitan magang

METROPOLITAN - Pemerintah pusat bakal mengeluarkan aturan baru dengan merevisi Pem­berlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PP­KM). Salah satunya dengan mengurangi jam ope­rasional di sejumlah mal menjadi pukul 17:00 WIB dari sebelumnya pukul 20:00 WIB. Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Ganip Warsito menjelaskan soal rekomen­dasi satgas dalam penguatan manajemen implementasi lapangan PPKM Mikro. Beberapa poin yang dipaparkan, salah satunya me­ningkatkan kepatuhan protokol kesehatan (prokes). Kemudian mengintensifkan penegakan disiplin. ”Salah satu kunci dalam pengendalian Covid adalah membatasi mobilitas manu­sianya. Karena sektor pem­bawa virus ini manusia,” ujar Ganip dalam diskusi virtual, Senin (28/6). Ganip mengaku telah meng­gagas program yang nantinya bisa ditindaklanjuti. Dan pro­gram tersebut membutuhkan dukungan dari daerah sampai provinsi. “Kita akan memberi penya­daran para masyarakat untuk bisa me-lockdown individu, membatasi mobilitas dirinya sendiri, paling tidak pembata­san lockdown individu. Setiap orang wajib hukumnya mema­kai masker. Sebelum kita bi­cara pembatasan lebih besar, lockdown dulu individunya. Lockdown dulu per orangnya dengan apa, dengan masker,” sambungnya. Ganip melanjutkan, tahap kedua adalah melakukan lock­down di tingkat komunitas atau keluarga. Ia meminta keluarga tak boleh ke luar rumah. ”Keluarga di-lockdown dengan cara di rumah saja. Tak perlu keluar jika tak ada kebutuhan esensial. Dan ini yang harus dikendalikan pelaksana posko di lapangan. Beberapa desa sudah sangat bagus. Kalau konsisten, ini akan memba­tasi mobilitas penduduk dengan baik mencegah penularan,” katanya. Ia juga meminta desa-desa membuat aturan sebagai upaya pencegahan corona. Ia me­nyebut salah satu contohnya menutup sebagian akses jalan. ”Misal desa ada empat jalan, yang difungsikan satu jalan. Sedangkan jalan lain bisa dit­utup, sehingga lalu lintas orang, barang bisa dimonitor dengan baik,” ujarnya. Setelah itu, Ganip bicara soal pembatasan aktivitas so­sial dengan pembubaran ke­rumunan secara tegas. Ia juga menjelaskan berdasarkan ha­sil ratas, akan ada perubahan terhadap Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021. ”Contohnya nanti yang akan diterapkan pelaksanaan untuk PPKM-nya WFH-WFO ini akan diberlakukan 75 dan 25 persen untuk daerah yang merah dan oranye. Kemudian untuk sek­tor-sektor ekonomi seperti mal, ini hanya dioperasionalkan sampai jam 17:00 WIB. Kemu­dian restoran hanya diizinkan untuk take way. Ini dibatasi sampai pukul 20:00 WIB,” je­lasnya. Ia mengatakan, hal tersebut baru pembatasan tahap awal yang akan diterapkan sebagai hasil revisi Instruksi Mendagri. Ia menyebut ketegasan dalam melakukan aturan dibutuhkan dalam upaya pengendalian corona. ”Kemudian kegiatan yang non-essential yang perlu kita evaluasi terus sesuai kondisi daerah. Ketegasan dalam mela­kukan aturan, konsistensi mela­kukan aturan sangat dibutuh­kan di samping koordinasi, kolaborasi antarpihak,” jelas Ganip. PASRAH PENGUNJUNG BERKURANG Public & Media Relation Ci­binong City Mal, Farah Bastian Tropera, mengaku pihaknya telah mengetahui informasi tersebut. Namun, ia masih mencari informasi terkait pe­nerapan PPKM yang baru di­revisi tersebut. ”Tadi sudah baca di bebera­pa portal berita. Tapi saya tidak tahu untuk Kabupaten Bogor sudah ada edaran yang baru atau belum ya,” kata Farah ke­pada Metropolitan, Senin (28/6). Farah juga mengungkapkan dengan adanya aturan tersebut otomatis jumlah pengunjung di CCM berkurang. Saat ini jumlah rata-rata pengunjung pada hari biasa mencapai 8.000 sampai 12 ribu orang. Sedang­kan untuk akhir pekan, 15 ribu sampai 20 ribu orang. Padahal, sebelum pandemi Covid-19, pengujung CCM pada hari kerja bisa mencapai 15 ribu sampai 18 ribu orang. Sedangkan untuk akhir pekan mencapai 20 ribu sampai 25 ribu orang. ”Sekarang kondisinya ber­beda jauh dengan sebelumnya. Jadi lebih cepat berputar, yang biasanya tiga sampai empat jam di mal, sekarang rata-rata dua sampai tiga jam,” jelas Fa­rah. Sementara itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kota Bogor Almer Faiq Rusydi menilai penutupan mal pukul 17:00 WIB berpotensi pada kerugian pelaku usaha yang ada di mal. ”Potensi kerugian akan terli­hat setelah tiga sampai lima hari diberlakukan. Nantinya pasti akan ada keluhan. Jadi, kita belum bisa bicara banyak. Mudah-mudahan tidak ada kerugian. Tapi pasti akan ada pendapatan yang menurun,” tutur Almer kepada Metropo­litan, Senin (28/6). Almer menyebut revisi ini juga akan berpengaruh terhadap perekonomian di Kota Bogor. Sebab, mal yang tadinya buka sampai malam kini hanya dii­zinkan buka sampai pukul 17:00 WIB. ”Kemungkinan pasti ber­pengaruh. Tapi ya kami tetap mendukung keputusan yang diambil peemerintah,” tandas­nya (cr1/d/mam/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X