METROPOLITAN - Dengan diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, sejumlah tempat ibadah ditutup sementara. Begitu juga dengan pelaksanaan salat Idul Adha yang jatuh pada 20 Juli akan ditiadakan sementara di Kabupaten Bogor. Bupati Bogor Ade Yasin meminta masyarakat dapat memaklumi kondisi saat ini yang membuat tempat ibadah ditutup sementara. Sebab, hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 yang sedang melonjak. “Bukan ibadahnya yang dilarang, tetapi dianjurkan di rumah untuk melaksanakannya, karena khawatir tempat ibadah menjadi klaster juga. Dan penutupan tempat ibadah ini merupakan Instruksi Mendagri yang nantinya tertuang dalam peraturan bupati,” kata Ade Yasin kepada Metropolitan. Agar tidak menimbulkan polemik, Ade Yasin mengaku akan membahasnya dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), tokoh agama, dan ormas-ormas Islam terkait peniadaan salat Idul Adha. “Nanti dari situ kita rumuskan dengan MUI, ormas-ormas Islam bagaimana cara menghadapi Idul Adha yang aman. Karena bukan hanya Idul Adha, tetapi kaitan salat Jumat pun banyak yang menanyakan karena masjid ditutup sementara,” tuturnya. Ade Yasin mengungkapkan hal itu bukan kali pertama terjadi di Kabupaten Bogor. Sebelumnya, pada awal-awal pandemi, pemerintah pusat pun menutup tempat ibadah sementara karena khawatir menjadi klaster baru. “Kan tahun lalu kita sama dalam kondisi pandemi, jadi tidak ada yang aneh sebetulnya pengetatan ini terjadi seperti dulu,” katanya. Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Menurut Yaqut, SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas kebijakan pemerintah yang telah menetapkan PPKM Darurat pada 122 kabupaten/ kota di Pulau Jawa dan Bali. “SE ini mengatur secara lebih detail teknis pelaksanaan, dari mulai malam takbiran hingga penyembelihan kurban, termasuk terkait peniadaan sementara peribadatan di rumah ibadah pada wilayah yang masuk PPKM Darurat,” ungkapnya. Sementara itu, MUI mendukung kebijakan pemerintah dalam mengendalikan penyebaran wabah Covid-19 dan mencegah semaksimal mungkin timbulnya korban. MUI menjelaskan ada empat fatwa yang menjadi rujukan dalam pelaksanaan Idul Adha 2021. Ketiga fatwa dimaksud, yakni Fatwa Nomor 14 Tahun 2020, Fatwa Nomor 28 Tahun 2020, Fatwa Nomor 31 Tahun 2020, dan Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19. Ketua MUI Cholil Nafis menyampaikan imbauan terkait pelaksanaan penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha 2021. Ia menyarankan agar penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). ”Yang penting prokes (protokol kesehatan, red). Tapi baiknya memang kerja sama dengan RPH biar tak berkerumun,” kata Cholil Nafis kepada wartawan, Senin (5/7). (jp/feb/run)