Senin, 22 Desember 2025

Salat Idul Adha di Rumah Aja

- Selasa, 6 Juli 2021 | 10:30 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin
Bupati Bogor Ade Yasin

METROPOLITAN - Dengan diterapkannya Pemberla­kuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, sejumlah tempat ibadah ditutup sementara. Begitu juga dengan pelaksanaan salat Idul Adha yang jatuh pada 20 Juli akan ditiadakan sementara di Kabupaten Bogor. Bupati Bogor Ade Yasin meminta masyarakat dapat memaklu­mi kondisi saat ini yang membuat tempat ibadah ditutup se­mentara. Sebab, hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 yang sedang melonjak. “Bukan ibadahnya yang dilarang, tetapi dianjurkan di rumah untuk melaksanakannya, karena khawatir tempat ibadah menjadi klaster juga. Dan penutupan tempat ibadah ini merupakan Instruk­si Mendagri yang nantinya tertuang dalam peraturan bupati,” kata Ade Yasin kepada Metropolitan. Agar tidak menimbulkan polemik, Ade Yasin mengaku akan membahasnya dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), tokoh agama, dan ormas-ormas Islam terkait peniadaan salat Idul Adha. ­ “Nanti dari situ kita rumus­kan dengan MUI, ormas-ormas Islam bagaimana cara men­ghadapi Idul Adha yang aman. Karena bukan hanya Idul Adha, tetapi kaitan salat Jumat pun banyak yang menanyakan karena masjid ditutup semen­tara,” tuturnya. Ade Yasin mengungkapkan hal itu bukan kali pertama terjadi di Kabupaten Bogor. Sebelumnya, pada awal-awal pandemi, pemerintah pusat pun menutup tempat ibadah sementara karena khawatir menjadi klaster baru. “Kan tahun lalu kita sama dalam kondisi pandemi, jadi tidak ada yang aneh sebetul­nya pengetatan ini terjadi seperti dulu,” katanya. Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Periba­datan di Tempat Ibadah, Ma­lam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaks­anaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pember­lakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Menurut Yaqut, SE ini diter­bitkan sebagai tindak lanjut atas kebijakan pemerintah yang telah menetapkan PPKM Darurat pada 122 kabupaten/ kota di Pulau Jawa dan Bali. “SE ini mengatur secara lebih detail teknis pelaksanaan, dari mulai malam takbiran hingga penyembelihan kurban, termasuk terkait peniadaan sementara peribadatan di ru­mah ibadah pada wilayah yang masuk PPKM Darurat,” ung­kapnya. Sementara itu, MUI men­dukung kebijakan pemerintah dalam mengendalikan penye­baran wabah Covid-19 dan mencegah semaksimal mun­gkin timbulnya korban. MUI menjelaskan ada empat fatwa yang menjadi rujukan dalam pelaksanaan Idul Adha 2021. Ketiga fatwa dimaksud, yakni Fatwa Nomor 14 Tahun 2020, Fatwa Nomor 28 Tahun 2020, Fatwa Nomor 31 Tahun 2020, dan Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19. Ketua MUI Cholil Nafis me­nyampaikan imbauan ter­kait pelaksanaan penyembe­lihan hewan kurban pada Idul Adha 2021. Ia menyarankan agar penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). ”Yang penting prokes (pro­tokol kesehatan, red). Tapi baiknya memang kerja sama dengan RPH biar tak berke­rumun,” kata Cholil Nafis kepada wartawan, Senin (5/7). (jp/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X