METROPOLITAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menetapkan aturan yang harus ditaati petugas penyembelih hewan kurban pada Idul Adha tahun ini. Setidaknya ada tujuh poin aturan yang wajib dijalankan petugas sebelum, saat, dan sesudah memotong hewan kurban tersebut. Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Pemkot Bogor, Alma Wiranta, menjelaskan ketentuan yang harus dilakukan juru sembelih hewan kurban telah diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor 400/3585-Kesra. Setidaknya ada tujuh poin yang mesti dilakukan juru sembelih hewan kurban saat hendak melakukan penyembelihan terhadap hewan kurban. Dalam Surat Edaran Wali Kota Bogor tentang protokol kesehatan Hari Raya Idul Adha di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat itu dijelaskan, setidaknya sebelum melakukan penyembelihan hewan kurban, petugas harus melampirkan surat keterangan sehat berdasarkan hasil tes rapid antigen yang sempelnya diambil tak lebih dari 3×24 jam. “Jumlah petugas di lokasi pemotongan dibatasi sesuai dengan luasan area penyembelihan hewan kuban,” terang Alma, Minggu (18/7). Dalam surat edaran tersebut, petugas kurban juga diwajibkan membawa peralatan memotong sendiri, seperti pisau, golok, dan lain sebagainya. Hal itu bertujuan agar saat proses penyembelihan hewan kurban, antara petugas satu dengan lainnya tak saling bertukar pinjam alat. Selain itu, selama pelaksanaan penyembelihan, petugas diharuskan menggunakan masker double lengkap dengan face shield. Petugas juga dilarang merokok selama proses penanganan hewan kurban. “Petugas diwajibkan menggunakan baju lengan panjang, membawa baju pengganti, double masker, face shield, dan sarung tangan. Serta panitia menyediakan deterjen untuk merendam baju yang sudah dipakai setelah selesai proses penyembelihan,” paparnya. Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan keputusan mengenai protokol penyembelihan hewan kurban, serta distribusi daging kurban pada masa pandemi Covid-19. Dalam protokol itu, Ridwan Kamil mengimbau warga yang akan melaksanakan ibadah kurban di Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah. Pemerintah provinsi menganjurkan panitia kurban melakukan penyembelihan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Jika RPH-R yang tersedia terbatas, penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan di tempat yang luas dengan menerapkan protokol kesehatan. ”Satu petugas satu alat, jangan bergantian. Sementara pemilik hewan kurban tidak perlu hadir di lokasi, panitia bisa memfasilitasi dengan alat komunikasi, bisa zoom atau lainnya,” kata Ridwan Kamil. Daging kurban yang akan dibagikan kepada warga harus memenuhi kriteria Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH). Dalam hal ini, yang dimaksud aman adalah tidak mengandung bahan-bahan yang dapat mengganggu kesehatan manusia, sehat maksudnya mengandung nutrisi yang menyehatkan, dan utuh maksudnya tidak dikurangi atau dicampur dengan bahan lain. Sementara, yang dimaksud dengan halal adalah disembelih dan ditangani sesuai syariat agama Islam dan tidak bercampur dengan barang yang haram. Pemerintah menganjurkan panitia kurban mengantarkan daging kurban ke rumah-rumah keluarga penerima guna mencegah terjadinya kerumunan yang bisa meningkatkan risiko penularan Covid-19. Perangkat daerah di tingkat kabupaten/kota yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan menurut ketentuan pemerintah provinsi harus melaporkan hasil pemeriksaan ante-mortem, pada saat penyembelihan, dan pemeriksaan post-mortem hewan kurban ke Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat. (rez/feb/run)