Senin, 22 Desember 2025

Panitia Kurban Harus Tes Rapid Antigen

- Senin, 19 Juli 2021 | 10:30 WIB

METROPOLITAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menetapkan aturan yang harus ditaati petu­gas penyembelih hewan kurban pada Idul Adha tahun ini. Setidaknya ada tujuh poin aturan yang wajib dija­lankan petugas sebelum, saat, dan sesudah memotong hewan kurban tersebut. Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Pemkot Bogor, Alma Wi­ranta, menjelaskan ketentuan yang harus dilakukan juru sembelih hewan kurban telah diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor 400/3585-Kesra. Setidaknya ada tujuh poin yang mesti dilakukan juru sembelih hewan kurban saat hendak mela­kukan penyembelihan ter­hadap hewan kurban. ­ Dalam Surat Edaran Wali Kota Bogor tentang protokol kesehatan Hari Raya Idul Adha di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masy­arakat (PPKM) Darurat itu dijelaskan, setidaknya sebelum melakukan penyembelihan hewan kurban, petugas harus melampirkan surat keterang­an sehat berdasarkan hasil tes rapid antigen yang sem­pelnya diambil tak lebih dari 3×24 jam. “Jumlah petugas di lokasi pemotongan dibatasi sesuai dengan luasan area penyem­belihan hewan kuban,” terang Alma, Minggu (18/7). Dalam surat edaran tersebut, petugas kurban juga diwajib­kan membawa peralatan me­motong sendiri, seperti pisau, golok, dan lain sebagainya. Hal itu bertujuan agar saat proses penyembelihan hewan kurban, antara petugas satu dengan lainnya tak saling bertukar pinjam alat. Selain itu, selama pelaks­anaan penyembelihan, petu­gas diharuskan menggunakan masker double lengkap dengan face shield. Petugas juga di­larang merokok selama proses penanganan hewan kurban. “Petugas diwajibkan meng­gunakan baju lengan panjang, membawa baju pengganti, double masker, face shield, dan sarung tangan. Serta pa­nitia menyediakan deterjen untuk merendam baju yang sudah dipakai setelah selesai proses penyembelihan,” pa­parnya. Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengelu­arkan keputusan mengenai protokol penyembelihan he­wan kurban, serta distribusi daging kurban pada masa pandemi Covid-19. Dalam protokol itu, Ridwan Kamil mengimbau warga yang akan melaksanakan ibadah kurban di Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah. Pemerin­tah provinsi menganjurkan panitia kurban melakukan penyembelihan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Jika RPH-R yang tersedia terbatas, penyembelihan he­wan kurban bisa dilakukan di tempat yang luas dengan menerapkan protokol kese­hatan. ”Satu petugas satu alat, jangan bergantian. Semen­tara pemilik hewan kurban tidak perlu hadir di lokasi, panitia bisa memfasilitasi dengan alat komunikasi, bisa zoom atau lainnya,” kata Rid­wan Kamil. Daging kurban yang akan dibagikan kepada warga harus memenuhi kriteria Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH). Dalam hal ini, yang dimaksud aman adalah tidak mengandung bahan-bahan yang da­pat mengganggu kesehatan manusia, sehat maksudnya mengandung nutrisi yang menyehatkan, dan utuh maksudnya tidak dikurangi atau dicampur dengan bahan lain. Sementara, yang dimaksud dengan halal adalah disem­belih dan ditangani sesuai syariat agama Islam dan tidak bercampur dengan barang yang haram. Pemerintah menganjurkan panitia kurban mengantarkan daging kurban ke rumah-rumah keluarga penerima guna mencegah terjadinya kerumunan yang bisa mening­katkan risiko penularan Co­vid-19. Perangkat daerah di tingkat kabupaten/kota yang membi­dangi peternakan dan keseha­tan hewan menurut ketentuan pemerintah provinsi harus melaporkan hasil pemeriksaan ante-mortem, pada saat penyembelihan, dan peme­riksaan post-mortem hewan kurban ke Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Pro­vinsi Jawa Barat. (rez/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X